www.okenews.net: Curanmor
Tampilkan postingan dengan label Curanmor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Curanmor. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 Juli 2024

Polres Lombok Timur Ringkus 10 Pelaku Curanmor

 

Pers Rilis Curanmor Polresta Lombok Timur
Okenews.net-- Polresta Lombok Timur berhasil amankan 10 pelaku Tindak Pinda Pencurian Motor ( Curanmor ) yang beraksi sedikitnya di 50 Titik di Kabupaten Lombok Timur, dari 10 pelaku yang diamankan, 5 diantaranya merupakan Pelaku pencurian dan 5 lainya berperan menjadi penadah.

"Dari hasil Inpestigasi yang dilakukan Tim dari Polresta Lombok Timur, berhasi diamankan beberapa barang bukti dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh para tersangaka ini," ungkap Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto, Kamis, 18/07/2024

Hariyanto dalam Pers Rilisnya menyampaikan, para pelaku berhasi ditangkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari para korban dan masyrakat sekitar yang merasa terganggu oleh perbuatan pelaku yang kian meresahkan.

Disebutkannya juga, dari laporan tersebut Polres Lombok Timur bekerjasama para petugas yang ada di pelabuhan untuk dilakukan pengecekan kendaraan bermuatan yang hendak menyebrang ke pulau Sumbawa.

"Kami dari polres mendapat pengaduan dari msyrakat, kemudian kami turun dan bekerjasama dengan petugas di pelabuhan untuk melakukan pengecekan yang lebih ekstra," terangnya.

Diungkapkan Hariyanto, dari pengecekan ekstra ketat tersebut ditemukan beberapa kendaraan yang hendak akan diselundupkan ke pulau sumbawa, dengan modus menimbunya dengan pasir dan ditutupi terpal.

"Barang bukti kami temukan dibawah timbunan pasir yang dibwa truk, kemudian ditutupi terpal," sambungya

Ia juga turut membeberkan inisial para pelaku diantaranya, AR (31) melakukan aksinya di 17 TKP, MR (26) beraksi di 16 TKP, ML (24) telah beraksi di 5 TKP, HM (27) beraksi di 7 TKP dan IS (20) telah beraksi di 5 TKP. Sementara 5 orang penadah hasil curanmor tersebut MF (23), HS (33), MI (43), RW (29), SB (25).

Hariyanto juga berharap, kepada seluruh elemen msyarakat, khususnya wilayah hukum Lombok Timur, untuk terus memberikan informasi terkait pencurian maupun tindak kejahatan lain, yang kiranya dapat merugikan masyarakat.

"Saya harap, seluruh elemen dapat terus bekerjasama, dan segera melaporkan tindak pidana kejahatan yang ada di lingkungannya," tutupnya.

Ditempat yang sama, AKP Made Dharma Yulia Putra juga turut menceritakan terkait modus yang digunakan para tersangka dalam melancarkan aksinya, beberpa diantaranya melihat lihat korban yang meninggalkan motor di pinggir jalan kemudian ditinggalkan ke sawah.

"Para pelaku juga kerap melakukan aksinya dengan berboncengan, kemudian mengikuti korban, dan saat motor di tinggal, pelaku satu turun, dan satau lagi berjaga di atas motor," sambungya

Darma juga turut membeberkan barang bukti Hasil dari kejahatan yang dilakukan para tersangka, beberapa diantaranya berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CRF 150 L, 3 (dua) unit Sepeda Motor Honda Beat, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy, 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio, 1 (satu) buah Kunci "Letter T", dan 4 (empat) unit Handphone.

Dari kejehatan yang dilakukan para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP, tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 Tahun.

Jumat, 18 Juni 2021

Tim Puma Ringkus Terduga Curanmor di Kawasan Gunung Rinjani

Okenews - Tim Puma Polres Lombok Tengah berhasil menangkap seorang pencuri kendaraan bermotor (Curanmor), Kamis (17/6/2021) sekitar pukul 12.30 Wita.



Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra P, SIK menjelaskan, pelaku yang diketahui bernama Sodok (nama alias) berhasil diamankan dari pengakuan oknum penadah yang terlebih dahulu diamankan oleh aparat.


Menurut Kasat Reskrim, Tim Puma Polres Lombok Tengah mendapatkan informasi dari oknum penadah bahwa Sodok sedang berada di kawasan Gunung Rinjani. 


Tim keamanan kemudian meluncur ke daerah Kabupaten Lombok Utara untuk mencari lokasi turunnya pelaku dari atas gunung.


"Sekitar pukul 11.30 wita, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Torean Kecamatan Bayan Lombok Utara. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim.


Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi kejadiannya pada Jumat tanggal 23 April 2021, sekitar pukul 12.00 Wita, korban Muh. Galih Hardiawan (29) warga Dusun Mertak Men Desa Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah, baru pulang dari kantor dan memarkir sepeda motornya tepat  di depan pintu rumahnya dengan kepala sepeda motor menghadap dalam keadaan terkunci stang.


Korban langsung masuk rumah dan berada di ruang tamu sedang menggendong anaknya. Korban dikasi tau bahwa ada orang yang membawa sepeda motornya. 


"Korban sadar kalau motornya dicuri. Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy  warna hitam silver  dengan nomor polisi : DR 6046 UE Noka : MH1JM3129KK914131, Nosin : JM31E-2909207, An. Pemilik MUH GALIH HARDIAWAN D/A Lomban Desa Jurang Jaler Kec Praya Tengah," jelas Kasat Reskrim.


Atas kejadian tersebut, kata Kasat Reskrim,  korban menderita kerugian sebesar Rp 21 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Praya Tengah pada Minggu tanggal 25 April 2021 jam 09.00 Wita.

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Adha 1445 H

 


Pendidikan

Hukum

Ekonomi