Polres Lombok Timur Ringkus 10 Pelaku Curanmor
Pers Rilis Curanmor Polresta Lombok Timur |
"Dari hasil Inpestigasi yang dilakukan Tim dari Polresta Lombok Timur, berhasi diamankan beberapa barang bukti dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh para tersangaka ini," ungkap Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto, Kamis, 18/07/2024
Hariyanto dalam Pers Rilisnya menyampaikan, para pelaku berhasi ditangkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari para korban dan masyrakat sekitar yang merasa terganggu oleh perbuatan pelaku yang kian meresahkan.
Disebutkannya juga, dari laporan tersebut Polres Lombok Timur bekerjasama para petugas yang ada di pelabuhan untuk dilakukan pengecekan kendaraan bermuatan yang hendak menyebrang ke pulau Sumbawa.
"Kami dari polres mendapat pengaduan dari msyrakat, kemudian kami turun dan bekerjasama dengan petugas di pelabuhan untuk melakukan pengecekan yang lebih ekstra," terangnya.
Diungkapkan Hariyanto, dari pengecekan ekstra ketat tersebut ditemukan beberapa kendaraan yang hendak akan diselundupkan ke pulau sumbawa, dengan modus menimbunya dengan pasir dan ditutupi terpal.
"Barang bukti kami temukan dibawah timbunan pasir yang dibwa truk, kemudian ditutupi terpal," sambungya
Ia juga turut membeberkan inisial para pelaku diantaranya, AR (31) melakukan aksinya di 17 TKP, MR (26) beraksi di 16 TKP, ML (24) telah beraksi di 5 TKP, HM (27) beraksi di 7 TKP dan IS (20) telah beraksi di 5 TKP. Sementara 5 orang penadah hasil curanmor tersebut MF (23), HS (33), MI (43), RW (29), SB (25).
Hariyanto juga berharap, kepada seluruh elemen msyarakat, khususnya wilayah hukum Lombok Timur, untuk terus memberikan informasi terkait pencurian maupun tindak kejahatan lain, yang kiranya dapat merugikan masyarakat.
"Saya harap, seluruh elemen dapat terus bekerjasama, dan segera melaporkan tindak pidana kejahatan yang ada di lingkungannya," tutupnya.
Ditempat yang sama, AKP Made Dharma Yulia Putra juga turut menceritakan terkait modus yang digunakan para tersangka dalam melancarkan aksinya, beberpa diantaranya melihat lihat korban yang meninggalkan motor di pinggir jalan kemudian ditinggalkan ke sawah.
"Para pelaku juga kerap melakukan aksinya dengan berboncengan, kemudian mengikuti korban, dan saat motor di tinggal, pelaku satu turun, dan satau lagi berjaga di atas motor," sambungya
Darma juga turut membeberkan barang bukti Hasil dari kejahatan yang dilakukan para tersangka, beberapa diantaranya berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CRF 150 L, 3 (dua) unit Sepeda Motor Honda Beat, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy, 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio, 1 (satu) buah Kunci "Letter T", dan 4 (empat) unit Handphone.
Dari kejehatan yang dilakukan para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP, tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 Tahun.