Kasus Kekerasan Wartawan, Dua Pihak Pilih Damai
Okenews - Kasus kekerasan yang diduga dilakukan oknum anggota Sat pol PP inisial S terhadap wartawan Indside Lombok, akhirnya berujung damai. Kedua belah pihak saling memaafkan setelah dimediasi pemerintah daerah.
Dihadapan Sekda Lombok Timur HM Juaini Taofik dan sejumlah wartawan yang hadir, S menyampaikan permohonan maafnya kepada Deni Zarwandi selaku korban kekerasan.
Mediasi yang berlangsung Rabu (05/05/2021) itu, S mengaku menyesali sikap emosionalnya yang berujung pada pelaporan oleh korban. Adapun tindak kekerasan terjadi saat Deni ditegur karena lupa mengenakan masker.
Namun atas perbuatannya tersebut, pemerintah daerah telah memberikan sanksi berupa skorsing selama satu bulan dan insentif juga tidak dibayar selama masa skorsing.
"Skorsing sudah mulai kami berlakukan sejak tanggal 04 kemarin. Haknya juga kami cabut selama skorsing. Artinya, yang bersangkutan tidak menerima insentif," tegas Sekda Lombok Timur HM Juaini Taofik.
Sementara itu, Deni Zarwandi yang menjadi korban kekerasan menyatakan telah memaafkan pelaku. "Hati kecil saya sudah memaafkan pelaku. Tapi saya butuh kejelasan saja soal sanksinya, agar ada efek jera," ucap Deni.
Deni mengaku, pemberian maaf oleh Deni kepada S tak terlepas dari peran orangtuanya yang menasehatinya agar tidak memenjarakan pelaku atau membuat terduga dipecat dari pekerjaan.
"Permintaan dari orangtua saya agar tidak sampai memenjarakan atau dipecatnya oknum tersebut. Tentu itu menjadi catatan penting bagi saya atas nasihat orang tua saya," terangnya.
Deni juga mengaku, pihak manajemen Inside Lombok mendukung penuh langkah apapun yang diambilnya agar permasalahan ini tidak mengganggu kinerjanya sebagai jurnalis.
Setelah mencapai kesepakatan perdamaian, ia ditemani beberapa wartawan langsung mendatangi Mapolres Lombok Timur untuk mencabut laporannya.