Gelar Paripurna, Dewan Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021
DPRD Lotim gelar Paripurna membahas Raperda
Okenwes.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur menggelar rapat paripurna XII Masa sidang III tahun 2022, Senin (04/07/2022).
Dalam rapat itu, DPRD memberikan persetujuan dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Dewan juga memberikan persetujuan terhadap Pinjaman Daerah pada PT. Bank NTB Syariah serta hibah sebagian tanah aset/barang milik daerah Kabupaten Lombok Timur.
Bupati Lombok Timur H.M. Sukiman Azmy dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 telah melalui beberapa tahapan penting.
Ia mengakui, dalam proses tersebut telah terjadi tukar pikiran dan dialog panjang. Semuanya, jelas Bupati, mencerminkan dinamika bersmusyawarah sebagai aktualisasi demokrasi.
Perbedaan pendapat, selain merupakan khasanah dan rahmah juga merupakan dorongan pemikiran untuk mencapai arah dan sasaran terbaik sehingga hasil yang dicapai lebih berkualitas.
Menurut Sukiman, pemikiran-pemikiran yang bersifat konstruktif terhadap berbagai persoalan dan upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengelola pemerintahan.
Seperti pengelolaan keuangan yang lebih tertib, taat aturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab.
Tentunya dengan memperhatikan azas keadilan, kepatuhan, dan bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat, telah diinventarisir guna ditindak lanjuti berdasarkan kualifikasinya.
Penambahan catatan-catatan penting dari dewan yang perlu ditindaklanjuti dalam bentuk perumusan kebijakan, akan menjadi perhatian bersama untuk implementasi pada tahun yang akan datang.
Bupati juga meminta catatan-catatan penting dapat ditindaklanjuti dalam bentuk perumusan kebijakan sehingga dapat menjadi acuan bersama di tahun mendatang.