www.okenews.net: Dewan
Tampilkan postingan dengan label Dewan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dewan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Juni 2022

Bangun Kolaborasi, LRC Ajak DPRD Lotim Duduk Bersama Desain Program

LRC saat bertemu anggota dewan guna membahas kelanjutan penandatanganan kerja samanya

Okenews.net
- Setelah melakukan penandatanganan nota kerjasama di kantor DPRD Lombok Timur Rabu (22/6) yang lalu. Lombok Research Center (LRC) selaku mitra lokal dari yayasan BaKTI dalam menjalankan program INKLUSI di Lombok Timur mengajak Anggota DPRD Lombok Timur untuk duduk bersama dalam rangka Desain program INKLUSI.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lesehan Rirana pada hari itu juga yaitu Rabu (22/6). Dalam kegiatan tersebut hadir beberapa anggota DPRD seperti Muliadi FT dari PBB, Saepul dari Golkar, Tanwirul Anhar dari PBB, Luk Santi dari PDIP, Abror dari PKB dan beberapa anggota DPRD lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Abror menyampaikan terkait dengan kendala-kendala dalam pemberdayaan permpuan ataupun pemberdayaan masyarakat pasti ada kaitanya dengan kondisi APBD daerah. 

Sebagai contoh, kami memiliki konstituen dalam pengolahan hasil pertanian tau tataboga. Selama ini kami di DPRD telah menganggarkan melalui dana pokok pikiran (Pokir) yang kami miliki. 

Namun, masih sangat terbatas. Hanya maksimal 10 juta per kelompok. Bagaimana kelompok tersebut akan berkembang dengan hanya mengandalkan modal 10 juta. Belum membeli peralatan dan yang lainnya, modal tersebut akan habis. 

"Kita terkendala dengan hal tersebut. Kita belum berbicara dengan kelompok yang lain. Kita sangat kesulitan mengembangkan atau membina kelompok konstituen kami secara berkelanjuta jika kita dibatasi dalam hal anggaran," ungkap Abror Lutfi.

Muliadi juga menyampaikan, DPRD ini bukan  pejabat eksekutif yang memiliki wewenang eksekusi program. Pihaknya memiliki keterbatasan yang sangat banyak. 

Namun di lapangan konstituennya menaruh harapan yang begitu besar.dan konstituen taunya hanya DPRD bisa memberikan bantuan, harapan dan lain sebagainya.

"Secara pribadi saya sangat mengapresiasikan sekali baik dari Bapenas dan kementrian dari Australi semoga dengan adanya kolaborasi seperti ini, kedepanya bisa merakomodir dengan baik dan punya berkelanjutan," ujarnya.

Pada kegiatan tersebut juga hadir Program Manager INKLUSI dari Yayasan BaKTI Makassar, Lusi yang didampingi Ghufran. Dalam kesempatan tersebut Lusi menyampaikan, program INKLUSI ini merupakan program jangka panjang yang memiliki target penerima manfaat yaitu masyarakat, eksekutif, legislatif dan teman-teman jurnalis.

Dalam kegiatan tersebut, LRC mendapatkan banyak masukan-masukan teknis dan model-model kolaborasi bersama dalam menyempurnakan program INKLUSI yang akan dijalankan kedepannya.

Suherman Direktur LRC menyampaikan ucapan terima kasih kepada Angoota DPRD yang hadir dan memberikan masukan dalam pelaksanaan progrma INKLUSI yang akan dijalankan di Lombok Timur. 

"Semoga pertemuan hari ini akan menambah semangat Tim yang bekerja dan memberikan masukan yang konstruktif demi keberhasilan program.

Kami dari LRC sangat berterima kasih atas kehadiran dan masukan yang diberikan oleh teman-teman DPRD, itu semua demi keberlanjutan program dan demi masyarakat Lombok Timur," ungkap Suherman.


Senin, 20 Juni 2022

Sidang Paripurna, Eksekutif Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD

Wakil Bupati Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lombok Timur 2021
Okenews.net - Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabipaten Lombok Timur mengelar rapat Paripurna XII masa sidang III Tahun 2022 dalam rangka penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021.

Wakil Bupati Lotim H Rumaksi menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas peran dan kemitraannya sehingga berbagai agenda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan sukses. 

Penghargaan juga disampaikan kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, juga seluruh elemen masyarakat. Menurut Rumaksi seluruh komponen memiliki kontribusi terhadap berjalannya berbagai program pemerintah.

Pada rapat paripurna yang berlangsung Senin (20/06/2022) itu, Wabup menyebut laporan keuangan tahun anggaran 2021 telah diperiksa BPK Perwakilan Provinsi NTB, periode Februari hingga April 2022.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 149.A/LHP/XIX. MTR/05/2022 tanggal 13 Mei 2022 dan telah disampaikan kepada pemda. 

Saat ini Lombok Timur untuk ke enam kalinya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. 

Rumaksi menyampaikan APBD Lotim tahun 2021 disusun dengan target pendapatan sebesar Rp. 2,831 triliyun lebih dengan realisasi sebesar Rp. 2,737 triliun atau 96,66 persen. 

Sementara untuk Belanja Daerah realisasinya adalah Rp. 2,732 triliun lebih atau 91,01% dari target Rp 3,2 triliun lebih. Sedangkan penerimaan pembiayaan yang direncanakan sebesar Rp. 178,683 triliun lebih, sampai akhir tahun terealisasi sebesar Rp. 22,981 atau 12,86 persen.

Pengeluaran pembiayaan telah direalisasikan sebesar 96,60 persen  dari target Rp. 7,863 miliar lebih. Dana tersebut digunakan sebagai penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD.

Berdasarkan realisasi tersebut ampai akhir Tahun Anggaran 2021 terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran sebesar  Rp.19,936 miliar.

Wabup berharap saran dan masukan dari pimpinan serta anggota DPRD untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan APBD dan penyusunan laporan keuangan.


Rabu, 15 Juni 2022

DPRD Loteng Prihatin Nasib Honorer

Lege Warman

Okenews.net
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia (RI) Tjahjo Kumolo menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah.

Penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penghapusan tenaga honorer ini akan berlaku efektif mulai 28 November 2023, dan digantikan perekrutan dengan mekanisme "outsourcing".

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Lombok Tengah (Loteng) Lege Warman tidak sependapat dengan kebijakan Menpan RB tersebut.

Pihaknya akan setuju jika kebijakan itu dibarengi dengan solusi, misalnya mengangkat semua tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau solusi lainnya.

Pihaknya mengaku prihatin dengan nasib para honorer yang nantinya harus di rumahkan.

Diharapakan, pemerintah pusat memberikan solusi agar angka pengangguran tidak meningkat akibat kebijakan penghapusan honorer tersebut.

"Dampak dari kebijakan itu adalah angka pengangguran akan semakin tinggi," katanya, Rabu (15/6/2022).

Disampaikan bahwa jika gaji PPPK dibebankan kepada Anggaraan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tentu sangat tidak memungkinkan.

"Tentunya kami harapkan sumbernya dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) untuk menggaji PPPK," ujarnya.

Selasa, 02 November 2021

Retno Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Dua Ranperda

Okenews.net - Dalam sidang paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (02/11/2021), Sri Retnowati menyampaikan laporan komisi IV mengenai hasil pembahasan atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.


Disampaikan Retno, tanggal 5 Juli yang lalu beberapa substansi krusial dari materi muatan Ranperda terhadap penyelenggaraan kearsipan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak telah dapat dirampungkan dan disepakati bersama antara komisi IV dan perwakilan pemerintah daerah. 


"Namun, sebelum persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD terlebih dahulu dilakukan fasilitasi atau dilakukan pembinaan oleh Gubernur melalui melalui biro hukum Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat," jelas Dewan fraksi PKS Dapil Jonggat - Pringgarata itu.


Hasil fasilitasi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak telah diterima oleh bagian hukum Setda Lombok Tengah. Selanjutnya disampaikan kepada Komisi IV sebagai alat kelengkapan DPRD Kabupaten Lombok Tengah.


Secara umum, hasil fasilitasi oleh biro hukum Setda Provinsi NTB lebih banyak memberikan saran perbaikan terhadap aspek penulisan daerah sedangkan terhadap beberapa substansi tertuang dalam batang tubuh Ranperda ini tidak mengalami perubahan secara umum.


Rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak disampaikan rinciannya terdiri dari 9 bab 77 pasal dengan rincian sebagai berikut.


Bab 1 ketentuan umum terdiri dari 5 pasal yaitu pasal 1 sampai dengan pasal 5 yang memuat mengenai beberapa istilah maksud tujuan asas dan ruang lingkup pembinaan kearsipan. Bab 2 terdiri dari tiga pasal yaitu pasal 6 sampai dengan pasal 8 yang memuat ketentuan mengenai ruang lingkup pembinaan pengawasan dan pemberian penghargaan.


Bab 3 sumber daya kearsipan terdiri dari 15 pasal mulai dari pasal 9 sampai dengan pasal 25 dengan muatan ketentuan mengenai organisasi kearsipan SDM kearsipan prasarana dan sarana serta pendanaan.


Bab 4 pengelolaan arsip terdiri dari pasal 42 pasal yaitu pasal 25 sampai dengan pasal 68 yang memuat ketentuan mengenai pengelolaan arsip dinamis dan pengelolaan arsip statis.


Bab 5 perlindungan dan penyelamatan terdiri dari 2 pasal mulai dari pasal 69 sampai dengan pasal 70 berisi ketentuan terkait kewajiban pemerintah dalam melaksanakan perlindungan dan penyelamatan.


Bab 6 pembentukan simpul jaringan terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 71 sampai dengan pasal 72 yang berisi ketentuan mengenai tugas dari lkd sebagai simpul jaringan.


Bab 7 membuat ketentuan mengenai sanksi pidana kurungan atau pidana denda. Bab 8 ketentuan lain-lain terdiri dari 2 pasal mulai dari pasal 74 sampai dengan pasal 75 yang memuat ketentuan mengenai mengenai jaminan kesehatan dan tunjangan bagi arsiparis. Bab 9 ketentuan penutup terdiri dari 2 pasal mulai dari pasal 76 sampai dengan pasal 77 yang memuat ketentuan pemberlakuan.


Sementara, lanjut Retno, Ranperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak terdiri dari 17 bab dan 31 pasal dengan rincian sebagai berikut, Bab 1 ketentuan umum terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 1 sampai dengan pasal 2 yang memuat mengenai beberapa istilah dan tujuan. 


Bab 2 ruang lingkup terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 3 yang memuat ketentuan mengenai ruang lingkup peraturan daerah. Bab tiga prinsip dan strategi terdiri dari 4 pasal mulai dari pasal 4 sampai dengan pasal 7 dengan muatan ketentuan mengenai strategi implementasi.


Bab 4 hak anak terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 8 sampai dengan pasal 9 yang memuat ketentuan mengenai hak anak dan jenis-jenis perlindungan terhadap anak. Bab 5 peran dan tanggung jawab pemerintah daerah terdiri dari 2 pasal mulai dari pasal 11 sampai dengan pasal 12 berisi ketentuan mengenai peran dan tanggung jawab pemerintah daerah.


Bab 6 koordinasi antar perangkat daerah dan lembaga masyarakat terkait terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 12 yang berisi ketentuan mengenai pembentukan gugus tugas pengawasan. Bab 7 terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 13 yang memuat ketentuan peran tugas dalam melaksanakan pengawasan. Bab 8 tanggung jawab orang tua terdiri dari 2 pasal mulai dari pasal 14 sampai dengan pasal 15 yang memuat ketentuan mengenai tanggung jawab orang tua serta pengalihannya.


Bab 9 kewajiban keluarga terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 16 diatur mengenai tanggung jawab dari masing-masing keluarga. Bab 10 tanggung jawab masyarakat terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 17 yang mengatur mengenai rincian peran masyarakat. Bab 11 peran dan tanggung jawab dunia usaha terdiri dari 3 pasal yaitu mulai dari pasal 18 sampai dengan pasal 20 dalam bab ini mengatur tentang peran dan tanggung jawab dunia usaha dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan.


Bab 12 sekolah ramah anak pelayanan kesehatan ramah anak dan desa atau kelurahan layak anak terdiri dari 6 pasal yaitu mulai dari pasal 21 sampai dengan pasal 26 yang mengatur ketentuan mengenai standarisasi sekolah pelayanan kesehatan anak dan desa atau kelurahan layak anak.


Bab 13 pendanaan terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 27 yang mengatur mengenai sumber-sumber pendanaan baik yang berasal dari dana APBD maupun sumber dana yang lain. Bab 14 sanksi, terdiri dari 2 pasal yaitu mulai dari pasal 28 sampai dengan pasal 29 mengatur mengenai ketentuan sanksi pidana dan sanksi administratif


Bab 15 penghargaan terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 30 mengatur mengenai ketentuan pemberian penghargaan bagi satuan pendidikan pelayanan kesehatan desa atau kelurahan lembaga masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini secara optimal. Bab 16 ketentuan terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 31 yang memuat ketentuan mengenai pemberlakuan.


Menanggapi hasil pembahasan atas Ranperda tentang kabupaten layak anak dan Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan, DPRD Lombok Tengah setuju dua Ranperda tersebut dilanjutkan menjadi Perda.

Selasa, 06 Juli 2021

Komisi III DPRD Lotim Pantau Capaian PBB

Okenews - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Timur H. Saiful Bachri, S.Sos berserta Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur melakukan inspeksi mendadak (Sidak).


Sidak ini untuk melihat sejauh mana capaian pemungutan pajak bumi dan bangunan (PPB) dan Penekanan Praktik Percaloan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kecamatan Selong, Selasa (06/07/2021).

Camat Selong H. Usman, S.Sos dalam sambutannya mengatakan, pemungutan PPB di Kecamatan Selong menarget senilai Rp1,8 miliar. Sampai saat ini, target pajak pada tahun 2021 sudah mencapai 26,84 persen.


“Yang jadi permasalahan kita saat ini data perbaikan wajib pajak dan insentif dari pemungutan kepala lingkungan,” ungkap Usman.


Tidak hanya itu, Panitia Penerima Setoran (PPS) terkadang mengalami kendala. Misalnya, Surat Pemberitauan Pajak Terutang (SPPT) terkadang tidak sampai atau terlambat pada pemilik objek pajak.


Keterlambatan itu, menurutnya sangat berpengaruh. Jadi, dengan adanya kerja sama kepala lingkungan ataupun kepala dusun kita lebih mudah dalam pemungutan pajak ini. "Kita atur agendanya seminggu sekali," paparnya.


Dalam kesempatan ini Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Timur juga melakukan pertemuan dengan UPT Dukcapil dan mengkonfirmasi pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) oleh masyarakat.


Sementara untuk menekan praktik calo, UPT Dukcapil Selong tidak hanya melayani secara langsung dan juga menyediakan sistem aplikasi pelayanan administrasi kependudukan secara online.


Termasuk melalui media sosial seperti whatsapp, twitter, instragram, dan facebook. Anggaran pembiayaannya juga telah siap.


“Insya Allah kami sudah berusaha sebaik mungkin dengan keterbatasan kami. Dengan demikian masyarakat tidak ada lagi alasan untuk tidak memiliki kartu kependudukan," imbuhnya.


Ia mengaku, pemerintah kecamatan telah memberikan kemudahan-kemudahan kepada masyarakat dalam pelayanan, sehingga saat ini hampir tidak ada keluhan.


"Sekarang, kita sudah berkerja sama dengan kelurahan dengan membuatkan Group WhatsApp untuk mempermudah komunikasi dan itupun gratis,” ungkap Nurhuswatun Hasanah.


Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Timur, H. Saiful Bachri, S.Sos mengeapresiasi  teknis pelayanan KTP ini. Mulai dari pendaftaran hingga terbitnya kartu.


”Kami berharap KTP via online maupun offline ini mampu memudahkan masyarakat dalam mengurus KTP,” pungkasnya.

Jumat, 25 Juni 2021

Setujui Perda, DPRD Berikan Catatan

Okenews - Pemerintah Provinsi NTB menyambut baik dan mengapresiasi keputusan DPRD Provinsi NTB untuk menetapkan Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah.



Pesan tersebut dikatakan Wakil Gubernur (Wagub) NTB Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd., saat menyampaikan Pendapan Akhir Gubernur NTB, pada Rapat Paripurna Ke-4 (Empat) DPRD Prov. NTB Masa Persidangan II Tahun 2021.


"Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerjasama yang baik ini, antara Legislatif dan Eksekutif, terlebih kepada ketua dan anggota banggar," kata Ummi Raohmi sapaan Wagub, Jum'at (25/6/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. NTB.


Hal ini menunjukan semangat kemajuan yang kuat dari Legislatif untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, yang diharapkan bermuara terhadap meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat. 


Adapun terhadap berbagai rekomendasi yang disampaikan legislatif sebagai bahan evaluasi untuk eksekutif, Pemrov. NTB dengan sungguh dapat memahami dan menerimanya. 


“Kesemuanya tentu sangat berarti dan akan menjadi perhatian sungguh-sungguh kami dan seluruh jajaran eksekutif untuk ditindaklanjuti, demi meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik lagi ke depannya,” ucap Ummi Rohmi.


Pemerintah Provinsi NTB berharap dukungan dan kerjasama pihak Legislatif untuk terus mengawal pelaksanaan APBD agar dapat berjalan efisien, efektif, akuntabel dan transparan.  Sehingga jalannya roda pemerintahan dan pembangunan dapat mencapai hasil sesuai yang diharapkan.


“Kerjasama yang baik ini akan terus berlanjut di masa yang akan mendatang, untuk menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas, bagi daya dukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di NTB,” tutup Wagub.


Sementara itu, dalam Laporan Badan Anggaran atas Hasil Pembahasannya Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020 yang dibacakan Naufar Furqony Farinduan, SH.,M.BA menyampaikan beberapa catatan-catatan penting untuk diperbaiki dimasa yang akan datang.


"Sehingga lembag eksekutif dapat lebih serius menindaklanjuti dan memperbaiki catatan-catatan ini kedepan,"terannya.


Misalnya pada bidang pemerintahan, hukum, dan hak asasi manusia. Diminta,  pemerov. NTB menuntaskah kasus-kasus untuk mendukung upaya peningkatan penerimaan PAD. Menindaklanjutitemuan BPK yang berada diseluruh OPD, agar dilakukan pembinaan sehingga kedepan temuan-temuan dapat berkurang hahkan diharapkan menjadi zero temuan.


Begitupun bidang lain seperti bidang perekonomian , bidang keuangan dan perbankan, bidang infrastruktur dan lingkungan hidup dan bidang kesejahteraan rakyat dan pemberdayaan perempuan.


Secara khusus juga Badan anggaran memberi apresiasi terhadap OPD mitra kerja komisi V yang meliputi  Ketenagakerjaan & Transmigrasi, Pendidikan Ilmu Pengetahuan & Teknologi, Kepemudaan & Olah Raga, Agama, Kebudayaan, Museum & Cagar Budaya, Sosial, Kesehatan dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan karena realisasi anggaran pada masing-masing OPD baik itu realisasi keuangan dan fisik, rata-rata mencapai diatas  99-100%.


Rapat Paripurna Ke-4 (Empat) DPRD Prov. NTB Masa Persidangan II Tahun 2021, turut dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Kepala OPD lingkup Pemrov. NTB Tokoh masyarakat, agama dan insan pers. 

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Adha 1445 H

 


Pendidikan

Hukum

Ekonomi