www.okenews.net: Diduga
Tampilkan postingan dengan label Diduga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Diduga. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 Juli 2021

Diduga Tipu Pengusaha Ratusan Juta, IRT Dikrangkeng

Okenews - Perempuan berinsial PL, 25 tahun bertindak sebagai broker jual beli handphone (HP). Namun, dalam menjalankan usahanya itu, Ibu Rumah Tangga asal Ampenan itu dijadikan kesempatan untuk menipu korbannya.


Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK mengatakan, PL dipercaya seorang pengusaha konter handphone untuk membelikan handphone merek Iphone 12 Pro Max. PL yang memiliki jaringan pembelian Iphone di Solo, Jawa Tengah (Jateng) bersedia menyediakan handphone. 


”Korban pun mentransferkan uang Rp 185 juta ke PL bulan Juni lalu,” kata Heri, kemarin (09/07/2021).


Setelah menerima uang, PL pergi ke Solo. Bertemu dengan  seseorang yang juga menjadi penyalur Iphone bernama Deni.  ”Dari pertemuan itu, pelaku ini memesan sembilan HP Iphone,” jelasnya.


Disepakati harga per Iphone Rp 18 juta. PL mentransfer uang ke Deni. ”Dijanjikan barang akan dikirim lima hari setelah dilakukan pembayaran,” jelasnya.


Tetapi, sampai saat ini, fisik Iphone yang dipesan korban dari PL tidak kunjung datang. Sehingga, korban merasa tertipu dan melapor ke polisi.  


Dari hasil penyelidikan, PL ditangkap di wilayah Ampenan, Mataram. Sebelumnya, korban  pernah dimediasi. ”PL diminta mengembalikan uang korban. Tetapi, tidak ada iktikad baik,” jelasnya.


Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK mengatakan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan. Mencari Deni ke Solo untuk membuktikan apakah memang uang tersebut sudah ditransfer PL atau tidak. ”Itu masih pengakuan dari pelaku saja. Semua masih didalami,” kata Kadek Adi.


Jika memang PL telah mentranferkan uang ke Deni. Harus memiliki bukti kuat. Jika tidak PL bakal mendekam di dalam jeruji besi. ”Tetapi, sampai sekarang belum bisa kita ketahui keberadaan Deni yang disebut PL sebagai penerima uang. Handphone-nya mati,” jelasnya.      


Akibat dari perbuatannya, PL dijerat pasal 372 dan pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman empat tahun penjara.


Sementara itu, PL mengaku uang tersebut tidak dia nikmati. Dia juga dalam posisi tertipu. ”Semua sudah saya transfer pembayarannya ke rekening Deni,” kata PL.


Dia sudah tiga kali memesan Iphone dari Deni. Pada pengiriman pertama dan kedua berjalan lancar. ”Tetapi, yang ketiga ini barangnya tidak kunjung datang,” bebernya.

Rabu, 12 Mei 2021

Diduga Gegara Putung Rokok, Satu Rumah Terbakar

Okenews  - Satu rumah permanen milik H. Abdul Kadir (70) di dusun Ambon Desa Gapura kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah terbakar. Penyebab kebakaran diduga gegara kelalaian dari pemilik rumah yang membuang putung rokok sembarangan.


Kapolsek Pujut, IPTU Lalu Abdurrahman, menerangkan, bencana kebakaran terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2021 sekitar pukul 06.00 Wita. Mengetahui informasi lewat sosial media Facebook, pihaknya langsung menuju TKP bersama kendaraan pemadam kebakaran.


"Pada saat kejadian, korban masih berada di dalam rumah dan api sudah melahap rumah tersebut," jelasnya.


Saksi yang melihat kejadian tersebut sontak berteriak meminta tolong kepada warga sekitar dan melakukan pemadaman secara manual dengan mengunakan alat seadanya.


"Pemadam kebakaran kabupaten Lombok Tengah menerjunkan 2 unit armada untuk membantu pemadaman," ungkapnya.


Dikatakan Kapolsek, pemilik rumah yang sudah berumur sekitar 70 tahun tersebut memiliki riwayat sering lupa ingatan.


"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dengan taksiran senilai Rp 120 juta," tutupnya.

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Adha 1445 H

 


Pendidikan

Hukum

Ekonomi