www.okenews.net: Digerebek
Tampilkan postingan dengan label Digerebek. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Digerebek. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 Juni 2021

Digerebek, Pelaku Judi Sabung Ayam Kocar-kacir

Okenews - Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Polda NTB, membubarkan judi jenis sabung ayam, yang terjadi di Dusun Gubuk Bali, Desa  Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Senin (14/6/2021).



Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K mengatakan, pembubaran ini dilakukan respon atas informasi dari Masyarakat, terkait adanya praktek judi sabung ayam ini.


“Tindakan tegas dilakukan, agar praktek judi ayam yang meresahkan masyarakat, tidak merajalela di Lombok Barat,” ungkapnya.


Menurutnya, terlebih saat ini Polres Lombok Barat sedang gencar-gencarnya meningkatkan kegiatan rutinnya, dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif di Lombok Barat.


“Dengan adanya informasi ini, segera ditindak lanjuti, dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi ini,” katanya.


Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Kasat reskrim langsung mengumpulkan anggotanya,  dan memimpin langsung untuk melakukan penegakan hukum di Lokasi Judi Ayam dimaksud.


“Rupanya kedatangan Tim Puma Sat Reskrim Polres Lobar diketahui oleh para pemain judi ayam ini, sehingga langsung melarikan diri atau membubarkan diri,” ucapnya.


Panik mengetahui kedatangan petugas, para pelaku judi ayam ini kocar-kacir melarikan diri, untuk menghindari pengejaran yang dilakukan oleh Tim Puma Polres Lombok Barat, dan meninggalkan begitu saja sejumlah barang bukti.


“Sejumlah Barang Bukti ditinggal begitu saja, saat akan dilakukan penangkapan, sehingga langsung kami amankan, sedangkan para pelaku melarikan diri,” ucapnya.


Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya, empat buah sangkar ayam, tiga ekor ayam, dua buah taji dan satu kentongan besi bulat warna coklat.


“Apapun dalihnya, yang namanya judi tentunya tidak bisa dibenarkan, terlebih saat ini masih dalam pandemic Covid-19, sehingga tindakan tegas ini kami lakukan,” tegasnya.


Untuk mengantisipasi hal serupa terjadi lagi, Dharma menegaskan akan tetap memantau perkembangan wilayahnya, dan akan merespon sekecil apapun setiap informasi dari masyarakat.


“Untuk memeberikan rasa aman Masyarakat, sehingga tidak ada lagi keresahan Masyarakat dengan adanya praktek Judi Sabung Ayam ini,” tandasnya.

Kamis, 20 Mei 2021

Dua Warung Penjual Miras Digerebek Polisi

Okenews -  Aparat Polsek Praya Barat Lombok Tengah menggrebek dua warung yang ada di kawasan wisata Pantai Selong Belanak, Rabu (19/5/2021) siang kemarin karena menjual minuman keras (miras) secara ilegal.


Puluhan botol miras tradisional jenis brem dan tuak berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Operasi sendiri dilakukan dalam rangka cipta kondisi, sebelum perayaan lebaran topat digelar. 


“Operasi ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Dengan fokus operasi berupa razia peredaran miras, menjelang perayaan lebaran ketupat. Terutama di kawasan wisata di wilayah Kecamatan Praya Barat,” sebut Kapolsek Praya Barat, AKP Hery Indrayanto,SH., yang memimpin operasi tersebut. 


Dalam operasi tersebut ada dua lokasi yang disasar. Masing-masing Dusun Serangan dan Dusun Selong Belanak Desa Selong Belanak. Dari dua lokasi tersebut, pihaknya menemukan miras tradisional yang dijual secara ilegal milik dua warga desa setempat. Masing-masing Amaq S serta Inaq A. 


Dari warung Amaq S, polisi berhasil menyita 19 botol mineral tanggung miras jenis brem, satu botol mineral besar miras jenis tuak dan masing-masing dua botol miras merk factor serta merk topi miring. Sementara dari warung Inaq A miras yang disita lebih banyak lagi. Dengan total sekitar 83 botol miras jenis tuak, brem serta bir bintang. 


“Seluruh miras ilegal tersebut saat ini sudah kita sita dan amankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya. Adapun pemilik warung juga sudah menjalani pemeriksaan dan membuat surat pernyataan kepemilikan miras ilegal tersebut. 


Pihaknya berharap dengan operasi tersebut bisa meminimalir potensi peredaran miras khususnya di kawasan wisata. Terutama lagi menjelang perayaan lebaran topat seperti sekarang ini. Sehingga potensi munculnya gangguan keamanan bisa diantisipasi sejak dini karena banyak kasus gangguan keamanan dipicu oleh miras.

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Adha 1445 H

 


Pendidikan

Hukum

Ekonomi