www.okenews.net: Ditangkap
Tampilkan postingan dengan label Ditangkap. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ditangkap. Tampilkan semua postingan

Jumat, 18 Juni 2021

Terduga Maling Emas Tetangga Ditangkap Polisi

Okenews – Ada-ada saja peristiwa tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota. Sepertinya sepandai-pandainya tupai melompat, pasti ketahuan juga. Sudah mencuri tidak ketahuan, malah kedapatan hasil curian digadai.



SU (21) warga Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima ini, akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian, akibat mencuri sejumlah perhiasan emas, milik Abdurahman warga sekampung dengannya.


Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufri Rama, Kamis (17/06/2021) mengabarkan, SU ditangkap berdasar laporan Abadurrahman tertanggal 5 Mei 2021. Terduga maling emas itu ditangkap Rabu malam kemarin di rumahnya tanpa perlawanan sama sekali.


Emas hasil curian itu sambungnya, digadai SU di dua pegadaian yakni Pedagaian Ambalawi dan Pegadian yang ada di Kota Bima. “Berdasar penelusuran itulah, ketahuan SU yang telah mengambil emas korban,”jelasnya.


Adapun barang bukti yang dicuri SU, sepasang anting emas, gelang emas dan dua cincin. Total kerugian korban sekitar Rp 19.5 juta, “Pelaku sudah diamankan untuk ditindak lanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”tutupnya.

Kamis, 27 Mei 2021

Oknum Makelar Tanah Ditangkap Polisi

Okenews - Dengan alasan terbelit utang dan kebutuhan harian, memotivasi, oknum makelar jual beli tanah berinisial RI (31) asal Kekalik Indah, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, melakukan aksi penipuan dan penggelapan terhadap uang setoran pembelian tanah senilai Rp160 juta milik kliennya.



"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui uang korban yang diterimanya senilai Rp160 juta, sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan bayar utang, tidak ada yang diserahkan ke pemilik tanah," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK dalam konferensi persnya di Mataram, Kamis (27/5/2021).


Dalam kasus ini, RI ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolresta Mataram. Sebagai tersangka, RI dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.


"Pelaku kita amankan tadi malam dirumahnya setelah sebelumnya memenuhi panggilan penyidik," pungkasnya.


Pelaku ditangkap setelah korban bernama HS (35), asal Dopang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, melaporkannya ke Polresta Mataram.


Awalnya, jelas Heri, pelaku memasarkan sebidang tanah dengan luas 5 are di wilayah Gomong Lama melalui unggahan di akun Media Sosial Facebook pribadinya. Korban yang melihat unggahan tersebut langsung tertarik dan menghubungi pelaku.


"Kemudian mereka berkenalan dan komunikasinya berlanjut di 'Whatsapp'. Untuk meyakinkan korban bahwa tanah tersebut akan dijual, pelaku kirimkan foto dirinya yang menunjukkan sertifikat tanah," ujarnya.


Karena merasa yakin, lanjutnya, terjadi pertemuan antara korban dengan pelaku di lokasi tanah yang akan dijual. Dari kesepakatan, tanah seluas 5 are itu laku dengan harga Rp1,4 miliar.


Sebagai tanda jadi pembelian, korban menyerahkan uang ke pelaku dengan nilai Rp10 juta pada 30 Juni 2019. Kemudian pada 8 Juli 2019, korban kembali memberikan setoran kedua dengan nilai Rp150 juta.


"Uang yang diberikan ke pelaku itu ada bukti berupa lembaran kuitansi penyerahan uang dan itu jadi salah satu alat buktinya," ucapnya.


Namun setelah uang setoran diberikan, pelaku tak kunjung ada kabarnya. Hingga pada Selasa (18/5) lalu, korban melaporkan pelaku ke Polresta Mataram.

Rabu, 26 Mei 2021

Dua Pemuda Ditangkap Polsek Rasanae Timur

Okenews - Personel Polsek Rasanae Timur Polres Bima Kota berhasil menggelandang dua orang pemuda yang membawa barang haram Narkotika jenis Sabu-sabu, di jalan lintas Bima – Sape Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima, Selasa (25/05) dini hari.



Kedua pemuda tersebut menurut Kapolres Bima Kota melaui Kassubag Humas IPTU Jufrin, yakni pemuda berusia 21 tahun berinisial FRR dan AN, warga Desa Bre Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.


“Dari kedua pemuda ini kita temukan satu lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga Sabu seberat nol koma dua enam gram dan barang bukti lainnya seperti dua unit sepeda motor dan uang tunai sebanyak Rp270 ribu,” urainya pada wartawan Selasa siang.


Penangkapan berawal lanjut Jufrin, kala anggota Opsnal Polsek Rasanae Timur Polres Bima Kota mendapatkan informasi jika di Kelurahan Kumbe ada dua orang laki-laki yang diduga membawa Narkotika diduga jenis Sabu-sabu.


“Saat itu keduanya tengah mengendarai sepeda motor, kita pun langsung cegat dan menggeledah keduanya hingga ditemukan barang bukti yang disebutkan di atas yang disimpan di saku celananya,” tukasnya.


Keduanya pun kemudian dibawa ke Polres Bima Kota dan diserahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.


“Kita interogasi ke dua orang ini kemungkinan jika adanya pelaku lain. Dari mana mereka dapatkan barangnya dan hendak dibawa kemana,” pungkasnya.

Selasa, 25 Mei 2021

Lama Jadi Buron, Penyuplai Sabu Akhirnya Berhasil Ditangkap

Okenews - Sejak masuk dalam Daftar Buronan Kepolisian pada Maret lalu terkait kasus peredaran Narkoba akhirnya pria paruh baya berinisial AD asal Sayang-sayang Kota Mataram berhasil ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polresta Mataram Polda NTB.



"Berawal dari penangkapan tiga orang pengedar Narkoba dengan barang bukti 50 gram sabu di Wilayah Karang Bagu pada Maret lalu, identitas AD ini muncul sebagai penyuplai barang dan masuk dalam daftar buronan," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK di Mataram, Selasa (25/05/2021).


Dari hasil penelusuran lapangan, AD berhasil ditangkap pada Selasa (25/5) dinihari dirumahnya di wilayah Sayang-sayang Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Namun dari penggeledahan di rumahnya, tidak ada ditemukan barang bukti narkoba. Melainkan hanya klip plastik bening kosong dan pipet plastik yang ujungnya berbentuk runcing.


Selain AD, polisi turut mengamankan putrinya berinisial PI (30). Dari hasil interogasinya, polisi kemudian melakukan pengembangan ke kios milik PI yang berada di wilayah Karang Bagu Kecamatan Cakranegara Kota Mataram


"Dari lokasi kedua, anggota menangkap suami dari PI, berinisial RU (31). Yang bersangkutan ditangkap karena menguasai barang bukti Narkoba jenis sabu," ujarnya.


Serbuk kristal putih tersebut, jelasnya, ditemukan dalam klip plastik bening siap edar. Jumlahnya mencapai 11 klip dengan berat bruto mencapai 10 gram. "Alat isap lengkap dengan korek gas turut diamankan. Ada juga uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi Narkoba turut diamankan," ucap dia.


Lebih lanjut, RU kepada polisi mengaku barang haram tersebut didapatkannya dari wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. "Katanya beli awal 20 gram, tetapi 10 gram sudah terjual, jadi yang diamankan ini sisanya," kata Heri.


Kini ketiga pelaku yang diamankan di Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, mereka yang diduga terlibat dalam satu jaringan peredaran Narkoba disangkakan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Sabtu, 22 Mei 2021

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

Okenews - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Kota kembali menangkap dua terduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu. BD (33 thn) dan RM (35 thn), warga Dusun Ambarata, Desa Sangiang, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.



Keduanya ditangkap di sebuah rumah di RT 16 RW 09 Desa Sangiang, Jumat (21/5) pukul 11.30 Wita. Dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,31 gram.


"Barang bukti serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu dikemas dalam dua paket. Setelah ditimbang, berat bersihnya 1,01 gram," sebut Kapolres Bima Kota melalui Kasatres Narkoba, IPTU Ramli SH.


Selain sabu-sabu, Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya. Yakni, 3 alat isap sabu (bong), sumbu, isolasi, 3 sendok pipet, 2 bungkus plastik klip, dan handphone.


Ramli menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal. Bahwa pada salahsatu rumah warga Desa Sangiang, tepatnya di RT 16 RW 09, sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika.


Berdasarkan informasi tersebut, Kasatres Narkoba kemudian memerintahkan Tim Opsnal turun lokasi untuk menyelidiki informasi tersebut.


"Anggota berhasil mengamankan seorang terduga atas nama BD yang sedang berada di dalam rumah. Selanjutnya anggota memanggil Ketua RT setempat dan ditunjukan sprin tugas," jelasnya.


Saat digeledah, petugas menemukan 1 lembar plastik klip berisi kristal diduga sabu. Ditemukan di bawah karpet dalam kamar rumah tersebut. Selain itu ditemukan bong dan barang bukti lainnya.


Kemudian, di rumah terduga atas nama RM, petugas menemukan 1 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, bong dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Proses penggeledahan juga disaksikan Ketua RT dan didampingi anggota Polsek Sape.


"Keduanya dan barang bukti kami amankan di kantor Satres Narkoba Polres Bima Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Ramli.

Sabtu, 08 Mei 2021

3 Pemuda Ditangkap Timsus Satresnarkoba Polres KSB

Okenews - Timsus bersama anggota satresnarkoba Polres Sumbawa Barat, berhasil mengamankan 3 pemuda diduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I yang jenis sabu disebuah rumah yang beralamat Dusun Mekar Sari, Desa Manemeng, Kecamatan Brang Ene, pada Jum'at (7/5/2021) pukul 01.00 wita.


Dari 3 pelaku diantaranya HT (39) laki asal Dusun Bangsal Labuan Lalar, Kecamatan Taliwang, FF (27) laki beralamat Desa Muhajirin, Kecamatan Taliwang dan AS (18) laki asal DusunKarang Jero, Desa Selaparang, Kecamatan Swela, Kabupaten Lombok Timur.


"Berawal informasi dari masyarakat Timsus dan anggota Satresnarkoba berhasil menangkap 3 pemuda yang diduga miliki sabu disebuah rumah disaksikan saksi" jelas, Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono, S.IK, M.H melalui Paur Subbag Humas, Eddy Soebandi,S.Sos.


Disampaikan, Eddy Soebandi, sekitar pukul 00.20 wita, Timsus Polres Sumbawa Barat memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Rt 09, Dusun Mekar Sari, Desa Manemeng, Kecamatan, Brang Ene, Sumbawa Barat, tepatnya dirumah saudara M NUR ada pesta narkoba yang dilakukan oleh sekelompok pemuda.


Kemudian, anggota melaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Sumbawa Barat, terkait info tersebut dan sekitar pukul 01.00 wita, dipersawahan Desa Manemeng, Kasat Narkoba memberikan APP kepada anggota terkait CB (Cara bertindak) dilapangan. 


Lebih lanjut, Kemudian pada pukul 01.20 wita, Kasat Narkoba bersama anggota menuju rumah yang menjadi target dan melakukan penangkapan dan penggrebekan dan berhasil mengamankan tiga orang laki-laki diantaranya HT, FF dan AS.


Sambung Eddy, sebelum dilakukan penggeledahan Timsus dan anggota Satresnarkoba menunjukan surat tugas kepada saksi dan kemudian barulah anggota timsus melakukan penggeledahan badan dan yang pertama digeledah adalah saudara FF dari penggeledahan badan tersebut timsus mengamankan barang berupa, uang Rp 35. 000, 1 buah dompet warna hitam. 


Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan kedua  HT dan ditemukan barang berupa, uang Rp 20.000 dan ketiga penggeledahan badan  LAS dari penggeledahan tersebut polisi menemukan barang berupa, uang Rp 12. 000, 1 buah dompet yang berisi uang Rp 130.000. 


Kemudian yang keempat penggeledahan rumah dan dari penggeledahan rumah tersebut ditemukan barang berupa 1 buah hp Oppo, 1 buah hp xiomi, 1 buah hp realme,1 buah bong lengkap dengan alat hisap dan masih ada sisa sabu di piva kaca bong.


Selain itu, polisi mengamankan 2 buah buah korek api gas masih utuh, 1 buah korek api gas tanpa tutup kepala yang berisi satu jarum sumbu, 1 buah potongan pipet ujungnya runcing, 1 buah poketan bekas sabu, 1 buah bungkusan rokok Surya yang didalamnya berisi 1 poketan bekas sabu dan 1 lembar plastik klip.


"Bersama barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan, 3 pelaku diamankan di Polres Taliwang untuk diproses sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku" tutup Paur Subbag Humas. 

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Adha 1445 H

 


Pendidikan

Hukum

Ekonomi