www.okenews.net: Ganja
Tampilkan postingan dengan label Ganja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ganja. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Mei 2021

Polisi Amankan Paket Pengiriman Ganja Atas Nama Orang Lain

Okenews - Peredaran barang haram jenis Narkoba belakangan ini kian marak. Modusnya para pelaku juga bermacam-macam. Kali ini tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil mengamankan paket ganja kering dari salah satu jasa pengiriman atas nama Kepala Puskesmas Langgudu, Najmah S.Kep.







Barang buktinya pun tak main-main, yakni jelas Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba IPTU Ramli, ganja kering siap edar hampir satu kilogram. Yang dikemas dalam satu paket ganja yang setelah ditimbang seberat bruto 984,9 gram dan berat netto 914 gram.


“Kita amankan bersama seorang laki-laki terduga pelaku berinisial RM di Desa Rupe Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, pada Selasa jam 03.00 tadi,” urai Ramli Selasa (25/05/2021) siang kepada media.


Ada yang janggal nun aneh lanjut Ramli, sesuai laporan awal yang diterima pihaknya, dalam paket tersebut, tertulis nama penerima Najmah S.Kep dan pengirim atas nama Diana dengan rincian alamat jalan lintas Tente Karumbu, tepatnya di Puskesmas Langgudu.


“Nah yang ambil ini malah orang lain, dan kebetulan yang ngambil barang ini orang yang memang kami cari-cari selama ini dalam kasus Narkoba,” ujar Ramli.


Pihaknya mengaku hingga kini masih kebingungan terkait asal muasal barang haram ini sebenarnya. Dan untuk memperjelas kejanggalan ini, pihaknya mengaku akan memeriksa Kepala Puskesmas Langgudu yang dimaksud.


“Dan memang nomor HP-nya beda, yang punya nomor ini yang ambil ini, yang kita amankan sekarang. Tapi nanti kita mau konfrontir lagi lebih jauh dengan Kepala Puskesmas ibu Najmah,” paparnya.


Lalu bagaimana tanggapan Kepala Puskesmas Langgudu? Najmah mengaku shock berat awal ketika mendengar kabar tersebut, kala dikabarkan Kapolsek Langgudu sebelumnya.


“Saya kaget sekali. Kenapa bisa ada nama saya. Memang tadi pagi ada paket atas nama saya dan saya bilang ya tidak tahu. Apalagi saat itu saya dikasih tau Narkoba gitu isunya,” ujarnya melalui via Handphone kepada media ini Selasa malam.


Ia mengaku malah tidak terpikirkan sama sekali akan adanya barang haram tersebut. Terlebih ia adalah seorang Kepala Puskesmas yang tengah melawan dan mewanti-wanti akan peredaran Narkoba.


“Visi-misi kita melawan keras adanya barang ini. Tapi malah nama saya dibawa-bawa begini. Semoga ada hikmahnya,” pungkasnya bijak.

Kamis, 22 April 2021

Ribuan Botol Miras dan 1,5 Kilo Ganja Dimusnahkan

Okenews - Polresta Mataram memusnahkan ribuan botol minuman keras (Miras) berbagai jenis hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tahun 2021 serta hasil ungkap kasus Narkotika. 

Pemusnahan ribuan botol Miras berbagai jenis hasil Operasi Pekat

Giat Pemusnahan dipimpin Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Yogi Purusa Utama. SIK. Giat pemusnahan digelar di depan Ruang Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Kamis (22/04/2021). 


Turut mendampingi Kasat Resnarkoba adalah Kasat Tahti, Kasubbag Humas, Kasi Propam, Kasiwas, perwakilan PN Mataram, perwakilan Kejari Mataram,KBO Sat Resnarkoba dan anggota Sat Res Narkoba Polresta Mataram. 


Seluruh barang bukti yang akan dimusnahkan ditata rapi. Demikian juga alat-alat yang akan digunakan untuk memusnahkan barang bukti sudah tergelar. 


Belender listrik yang digunakan untuk memusnakan barang bukti Narkotika jenis sabu dan alat pemanggang sebagai tempat untuk membakar barang bukti Narkotika jenis Ganja juga sudah disiapkan.


Sedangkan untuk Minuman beralkohol dan minuman tradisional lainnya dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam ember besar yang sudah di sediakan.


Pemusnahan sitaan hasil Operasi Pekat ini dilaksanakan di tempat terbuka. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 4 klip narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 1,92 gram termasuk 3 bal ganja dengan berat bruto 1.437 gram. 


Adapun rincian miras yang dimusnahkan, 4.152 botol minuman tradisional jenis tuak, . 258 botol minuman tradisional jenis brem serta 269 botol minuman beralkohol dari berbagai merek.    


Pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat dimulai dengan menghadirkan salah satu pelaku untuk menyaksikan dan membuka secara langsung amplop yang berisi poket sabu dengan kondisi amplop masih tersegel rapi. 


Satu persatu klip yang berisi sabu dimasukan ke dalam blender yang telah dituangkan air sebelumnya. Kemudian dengan menambahkan cairan pembersih lantai kedalam belender. 


Proses pemusnahan pun dimulai, setelah beberapa saat, sabu yang sudah di blender kemudian dibuang ke dalam ember besar yang akan digunakan untuk menampung minuman Alkohol yang akan dimusnahkan.


Selanjutnya, pelaku yang ditangkap karena kepemilikan ganja seberat 1,5 kilogram dihadirkan sebagai saksi pemusnahan. Barang bukti ganja seberat 1,5 kilogram kemudian di masukkan ke dalam alat pemanggang kemudian dibakar.  


Terakhir, pemusnahan miras hasil operasi pekat ini pun dimulai. Proses pemusnahannya, seluruh miras dituangkan dalam ember besar. Hasilnya lalu disedot menggunakan mesin air dan dipindahkan ke mobil tangki. 


Ribuan liter miras tersebut kemudian dibuang ke tempat pembuangan yang sudah dipersiapkan. ‘’Hari ini kita memusnahkan Narkotika Golongan 1 jenis sabu dan ganja serta ribuan botol miras hasil operasi pekat yang dilaksanakan tahun 2021,’’ ungkap Kasat Resnarkoba.    


Dalam pemusnahan hasil operasi pekat ini. Polresta Mataram tidak hanya memusnahkan miras berbagai jenis. Hasil ungkap kasus Narkotika juga turut dimusnahkan. 


"Kami meminta warga masyarakat untuk menjauhi narkotika. Para bandar juga berhentilah dengan bisnis haram anda. Kami tidak main-main menindak pelaku narkotika," tegasnya. 


Giat pemusnahan barang bukti miras hasil Operasi Pekat 2021 dan hasil ungkap kasus Narkotika berakhir aman dan lancar.

Jumat, 02 April 2021

Polisi Amankan 945 Gram Ganja di Alas Sumbawa

Okenews - Peredaran gelap narkotika di Wilayah Hukum Polres Sumbawa Polda NTB cukup marak. Ini dibuktikan dengan berbagai pengungkapan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Sumbawa, Kamis 01 April 2021 kemarin di Kecamatan Alas.

Polisi amankan ganja dan seorang pria yang diduga pelaku

Pada penangkapan kali ini, Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil menangkap satu orang laki-laki terduga pelaku narkotika berinisial H alias MAN (28) warga Pulau Bungin. Dari tangannya, tim menemukan barang bukti 945 gram ganja dan 0,37 gram sabu.


Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK, M.H., melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos., mengatakan, H ditangkap di halaman kost yang beralamatkan di Dusun Tengkal, Desa Dalam, Kecamatan Alas.


Penangkapan berawal dari informasi masyarakat setempat. Bahwa, di kosan tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.


Menindaklanjuti informasi ini lanjut Kasubbag, Kasat Res Narkoba IPTU Masdidin, SH., memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan di lapangan.


Sekitar pukul 17.00 wita, tim dipimpin oleh Kanit Lidik, Aipda Joko Subroto melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di TKP. Saat penggeledahan, tim menemukan 1 poket nakotika jenis sabu di saku celana terduga pelaku. Selain itu, tim juga menemukan 1 paket besar narkotika jenis ganja ditemukan di halaman kost.


Pada saat penggeledahan, terduga pelaku mengakui barang tersebut miliknya yang baru diambil di dari jasa angkutan Mataram-Sumbawa.


"Atas kejadian tersebut terduga dan  barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutup Kasubbag. 

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Adha 1445 H

 


Pendidikan

Hukum

Ekonomi