www.okenews.net: HP
Tampilkan postingan dengan label HP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HP. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Mei 2021

Main HP Saat Berkendara, Warga Gelogor Kena Jambret

Okenews - Tim Puma Polres Lombok Barat membekuk terduga penjambretan yang mengakibatkan korban berinisial MT, warga asal Desa Gelogor Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat yang mengalami luka-luka, hingga salah satu kakinya patah.

Korban jambret saat dirawat (foto dokumen)

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Polda NTB AKP Dahfid Shiddiq mengatakan, peristiwa berawal saat korban berboncengan dengan temannya dari rumah menuju Mataram, Rabu (21/04/2021).


“Tiba-tiba di seputaran Rumak, datanglah dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor, langsung melakukan perampasan kepada korban,” ungkapnya, Selasa (4/5/2021).


Saat dijambret, korban seorang perempuan dalam posisi dibonceng dan sedang memainkan HPnya, akibatnya sepeda motor korban oleng dan terjatuh dari motornya.


“Dari hasil penyelidikan kami, HP yang dirampas pelaku tersebut kami deteksi terakhir berada di Lombok Tengah, selanjutnya kami melakukan pengembangan barang bukti tersebut,” imbuhnya.


Akhirnya diketahui bahwa barang bukti tersebut berasal dari tersangka, yang telah dimankan oleh Tim Puma Polres Lombok Barat berinisial DK alias HR, sedangkan satu orang lainya masih DPO berinisial HI.


“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa sistemnya mereka mobile, jadi Ketika ada korban yang mengendarai sepeda motor, ataupun berjalan kaki sedang menggunakan handphone, itulah yang menjadi sasarannya,” bebernya.


Sementara tersangka yang berhasil dimankan mengaku baru kali ini menjalankan aksinya, sedangkan satu orang lainnya masih dalam pengejaran.


“Namun kita tidak percaya begitu saja, selanjutnya kita lakukan interogasi lebih lanjut, untuk mensinkronkan keterangan tersangka lainnya yang masih buron,” pungkasnya.


Pelaku DK alias HR (19), Warga Desa Beleke, Kec Gerung, Kab Lombok Barat ini kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lobar, dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Rabu, 14 April 2021

Asyik, Perpanjang SIM Bisa dari Rumah Pakai HP

Okenews - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melaunching aplikasi pembaharuan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Nasional Presisi atau disingkat Sinar, Selasa 13 April 2021.

Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal S.I.K MH


Gubernur NTB, Kapolda, Danrem 162/WB Forkopimda dan PJU Polda NTB hadir mengikuti launching Sinar oleh Kapolri melalui video conference di Lapangan Bharadakasa Polda NTB, Jalan Langko, Kota Mataram, Selasa (13/4/2021).


Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal S.I.K MH menjelaskan, Keberadaan aplikasi SINAR ini merupakan upaya dari Korlantas Polri beserta jajaran lalu lintas dalam memberikan legitimasi kompetensi pengemudi kendaraan bermotor yang dilandasi dengan kepekaan untuk turut menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat di masa pandemi.


Di sisi lain juga merupakan upaya Polri untuk memangkas birokrasi dan mewujudkan pelayanan yang bebas korupsi dengan mengurangi pertemuan antara petugas dan masyarakat secara langsung digantikan dengan penggunaan aplikasi yang dapat diakses secara online. 


"Dalam penggunaan aplikasi SINAR ini, masyarakat hanya perlu mendownload aplikasi Digital Korlantas di Playstore maupun Appstore yang di dalamnya terdapat layanan ini," jelas Iqbal.


Melalui aplikasi SINAR ini lanjut Iqbal, masyarakat lebih dimudahkan dalam pelaksanaan perpanjangan SIM A dan C serta ujian teori yang dapat dilakukan secara online. 


Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Tes Kesehatan dan Tes Psikologi dengan mengakses pada aplikasi E-Ppsi dan E-Rikkes sebagai bagian dari aplikasi SINAR Korlantas Polri melalui perangkat mobile yang dimilikinya. 


Kemudian, sebagai kelanjutan dari upaya nyata Korlantas Polri dalam pelaksanaan transformasi pelayanan publik di bidang penerbitan SIM dalam waktu dekat aplikasi ini juga akan dilengkapi dengan aplikasi registrasi online untuk layanan pendaftaran penerbitan SIM baru. 


Dengan demikian maka masyarakat akan dapat memperoleh pelayanan SIM di mana saja dan kapan saja secara maksimal dengan tetap memenuhi ketentuan yang ada tanpa resiko tertular oleh Covid-19.


Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB Kombes Pol Noviar menjelaskan, sekarang perpanjang SIM cukup melalui HP, tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi.


Dijelaskan Untuk NTB pemberlakuan SINAR bertahap, sementara akan diberlakukan di Mataram dulu, untuk Sinar diseluruh NTB rencananya mulai awal Mei 2021.


"Tahap pertama di Polda NTB uji cobanya di Satpas Mataram, sampai akhir April, karena system yang ada di Satpas Mataram perlu pembenahan, awal Mei di Seluruh NTB sudah bisa," jelas Noviar.


SIM yang dapat diperpanjang di aplikasi Sinar ini yakni SIM A dan SIM C, sementara untuk sim B atau B umum masih seperti biasa.


"sekarang perpanjang SIM A dan SIM C sudah tidak menggunakan kertas lagi cukup menggunakan aplikasi Sinar," tegas Noviar.


Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Adha 1445 H

 


Pendidikan

Hukum

Ekonomi