www.okenews.net: Honorer
Tampilkan postingan dengan label Honorer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Honorer. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 November 2023

Gaji Honorer Akan Di Bayar Dalam Waktu Dekat

Okenews.net-Lombok Timur- Pejabat Bupati Lombok Timur M. Juaini Taufik sebut Pada Tahun 2023 setidaknya 4 Bulan Gaji Honorer belum di bayar, Namun dalam jangka Waktu dekat gaji Honorer Akan di bayar meskipun Tak sekaligus semuannya,

Di kantor DPRD Lotim Hal itu di sampaikan kepada awak media setelah menghadiri Rapat Paripurna V masa sidang I DPRD kabupaten Lombok Timur
Jumat 24/11/23

Menerima Hak setelah Melakukan Kewajiban tentu menjadi hal yang di tunggu tunggu oleh pekerja termasuk juga Honorer, Demikian telah menjadi keluhan terhadap Honorer yang telah tak menerima gaji selama 4 Bulan, Namun ada kabar baik bahwa dalam Waktu dekat ini Gaji honorer akan di bayarkan

M. Juaini Taufik mengatakan"Untuk 2023 ini memang kalo tidak salah 4 (empat) Bulan belum kita bayar, Insyallah saya sudah direktif kepala BPKAD dalam Minggu ini paling telat minggu depan kita bayar 2 (dua) Bulan,"

Hal itu di upayakan untuk menjawab Keluhan Honorer sehingga apa yang menjadi keluhan honorer agar dapat terselsaikan

Masih Kata dia
"Dengan situasi sekarang ini, PAD yang semakin realistis saya sepertinya optimis apa yang kita rencanakan di tahun 2024 itu jauh lebih pasti dari pada pelaksanaan 2023"

Di jelaskannya hal itu di karenakan angka harapan ini di turunkan"Bayangkan kalo kita berani memasang PAD 650 Miliar lalu yang terealisir dalam 4(empat) hari ini yang terealisir -+ 308 Miliar memang kalo dia travel tahun sebelumnya sudah melewati, perkiraan saya tidak jauh angka realisasi kita antara 360-390 Miliar,"

Tutupnya 

Rabu, 15 Juni 2022

DPRD Loteng Prihatin Nasib Honorer

Lege Warman

Okenews.net
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia (RI) Tjahjo Kumolo menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah.

Penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penghapusan tenaga honorer ini akan berlaku efektif mulai 28 November 2023, dan digantikan perekrutan dengan mekanisme "outsourcing".

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Lombok Tengah (Loteng) Lege Warman tidak sependapat dengan kebijakan Menpan RB tersebut.

Pihaknya akan setuju jika kebijakan itu dibarengi dengan solusi, misalnya mengangkat semua tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau solusi lainnya.

Pihaknya mengaku prihatin dengan nasib para honorer yang nantinya harus di rumahkan.

Diharapakan, pemerintah pusat memberikan solusi agar angka pengangguran tidak meningkat akibat kebijakan penghapusan honorer tersebut.

"Dampak dari kebijakan itu adalah angka pengangguran akan semakin tinggi," katanya, Rabu (15/6/2022).

Disampaikan bahwa jika gaji PPPK dibebankan kepada Anggaraan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tentu sangat tidak memungkinkan.

"Tentunya kami harapkan sumbernya dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) untuk menggaji PPPK," ujarnya.

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Adha 1445 H

 


Pendidikan

Hukum

Ekonomi