Husnul, Pengacara Cantik Sebut Penahanan Mahasiswa di Lotim Janggal
Husnul Fajri, SH |
Mahasiswa tersebut membawa bingkisan menuju Polres yang diminta temannya pada hari Sabtu Malam Ahad sekitar pukul 19:00, 24 Oktober lalu, yang kemudian dicurigai membawa barang terlarang.
Saat hendak masuk, petugas jaga Polres Lotim mencurigai barang bawaannya dan melakukan pengecekan, mengingat Mahasiswa tersebut hendak menjenguk di waktu yang tidak tepat, dan mereka tidak mengetahui isi dari barang yang dibawanya
"Ini menurut saya janggal, ketika pihak kepolisian terlalu terburu-buru menetapkan mereka sebagai tersangka," ungkap Husnul, Sabtu (16/11/2024).
Pengacara Husnul yang Akrab disapa Ayik ini juga mengatakan, Masak Pihak Kepolisian hanya Gara-gara mereka membawa dan kedapatan membawa barang tersebut yang mereka tidak mengetahui isi di dalamnya bisa Berujung Penahanan
"Ini sangat mengundang tanda tanya di kalangan masyarakat, saya harap pihak kepolisian perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut sebelum mentersangkakan mereka," sambungnya
Ia juga turut mempertanyakan mengapa pemuda yang di dalam Tahanan pihak kepolisian dengan temannya di luar itu bisa berkomunikasi melalui telepon setelah ditahan.
"Kok bisa tahanan, bisa komunikasi melalui telepon? Ada apa sebenarnya di balik ini?" ujarnya.
Husnul menambahkan, kedua pemuda yang diamankan itu terlihat seperti orang biasa, tanpa adanya ciri-ciri yang menunjukkan keterlibatan dalam kegiatan ilegal.
Selain itu, Husnul juga mempertanyakan pernyataan yang beredar terkait penangkapan tiga orang laki-laki oleh Satresnarkoba Polres Lotim.
"Jika memang ada tiga orang yang diamankan, yang satu orang lagi kemana," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa jangan sampai ada orang yang tidak bersalah terjebak dan menjadi korban dalam kasus ini, yang tentunya akan menambah beban keluarga mereka. Dan pihak keluarga juga agar koordinasi dengan pemerhati untuk mencari solusi jalan keluarnya.
"Kita berharap pihak kepolisian lebih bijak dalam menangani kasus ini agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban," tutupnya.
Kasus ini masih terus menjadi sorotan, jika memang pemuda terebut telah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan lebih teliti dan memang terbukti bersalah, maka adili sesuai dengan aturan yang ada, agar tidak ada pihak pihak yang dirugikan nantinya.