www.okenews.net: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 17 November 2024

Husnul, Pengacara Cantik Sebut Penahanan Mahasiswa di Lotim Janggal

Husnul Fajri, SH
Okenews.net- Beberapa waktu lalu, 3 Orang Mahasiswa yang hendak menjenguk temannya di Tahanan Polres Lombok Timur diamankan saat hendak memasuki polres dengan membawa bingkisan yang dipesan temannya via telpon.

Mahasiswa tersebut membawa bingkisan menuju Polres yang diminta temannya pada hari Sabtu Malam Ahad sekitar pukul 19:00, 24 Oktober lalu, yang kemudian dicurigai membawa barang terlarang.

Saat hendak masuk, petugas jaga Polres Lotim mencurigai barang bawaannya dan melakukan pengecekan, mengingat Mahasiswa tersebut hendak menjenguk di waktu yang tidak tepat, dan mereka tidak mengetahui isi dari barang yang dibawanya

"Ini menurut saya janggal, ketika pihak kepolisian terlalu terburu-buru menetapkan mereka sebagai tersangka," ungkap Husnul, Sabtu (16/11/2024).

Pengacara Husnul yang Akrab disapa Ayik ini juga mengatakan, Masak Pihak Kepolisian hanya Gara-gara mereka membawa dan kedapatan membawa barang tersebut yang mereka tidak mengetahui isi di dalamnya bisa Berujung Penahanan

"Ini sangat mengundang tanda tanya di kalangan masyarakat, saya harap pihak kepolisian perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut sebelum mentersangkakan mereka," sambungnya 

Ia juga turut mempertanyakan mengapa pemuda yang di dalam Tahanan pihak kepolisian  dengan temannya di luar itu bisa berkomunikasi melalui telepon setelah ditahan.

"Kok bisa tahanan, bisa komunikasi melalui telepon? Ada apa sebenarnya di balik ini?" ujarnya.

Husnul menambahkan, kedua pemuda yang diamankan itu terlihat seperti orang biasa, tanpa adanya ciri-ciri yang menunjukkan keterlibatan dalam kegiatan ilegal.

Selain itu, Husnul juga mempertanyakan pernyataan yang beredar terkait penangkapan tiga orang laki-laki oleh Satresnarkoba Polres Lotim.

"Jika memang ada tiga orang yang diamankan, yang satu orang lagi kemana," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa jangan sampai ada orang yang tidak bersalah terjebak dan menjadi korban dalam kasus ini, yang tentunya akan menambah beban keluarga mereka. Dan pihak keluarga juga agar koordinasi dengan pemerhati untuk mencari solusi jalan keluarnya.

"Kita berharap pihak kepolisian lebih bijak dalam menangani kasus ini agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban," tutupnya.

Kasus ini masih terus menjadi sorotan, jika memang pemuda terebut telah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan lebih teliti dan memang terbukti bersalah, maka adili sesuai dengan aturan yang ada, agar tidak ada pihak pihak yang dirugikan nantinya.

Jumat, 15 November 2024

Pemuda Asal Montong Baan Kecamatan Sikur Tewas Gantung Diri

Pemuda 23 tahun ditemukan gantung diri di pohon mangga
Okenews.net- Pemuda berusia 23 Tahun yang sehari hari bekerja sebagai Pegawai Farmasi RSI Anggora Terara ditemukan warga dalam keadaan tergantung di pohon mangga pada Jumat, 15/11/2024 sekitar jam 06:30 Wita

Dino Ahmad Ramdani mengatakan saat hendak mencari korban ke gudang batako milik Ruslan Zain ia langsung memasuki gudang tersebut untuk mencari Korban, Namun Naas, sampainya di dekat Pohon Mangga ia menemukan Korban dalam posisi tergantung diatas Pohon Mangga, mengguanakan Tali Nilon, sekitar 70cm.

Setelah mendapati temannya dalam keadaan tergantung, iapun bergegas kembali dan memanggil temannya Saparwadi dan Munsanadi untuk melihat korban, dan menurunkannya dari pohon mangga tersebut.

Namun Naas, Pada saat itu korban telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan lidah dalam keadaan menjulur keluar, yang kemudian membawa jenazah temannya untuk diantarkan kerumah duka

Dari kejadian tersebut Polisi Tidak mendapati adanya tanda tanda kekerasan, hanya terdapat Guratan segaris yang diakibatkan dari Tali Nilon yang digunakan.

Diketahui juga, korban pernah menceritakan kisah asmaranya sebelum gantung diri ke Dino temannya, Polisipun masih melakukan penyelidikan dan mencari tau sebab dan pemicu utama penyebab pasti kematian dari korban

Disisi lain, pihak kekuarga karna Tak kuasa menahan sedih,Pihak keluarga pun menolak untuk dilakukan proses otopsi terhadap korban dan menerima kematian korban sebagai musibah dan tidak akan menuntut semua pihak baik secara pidana maupun undang undang lainnya.

Kamis, 14 November 2024

Warga Montong Bune Digmparkan dengan Penemuan Bayi Perempuan

Bayi Berusia 6 Bulan Tega di buang
Okenews.net- Warga Desa Montong Baan Kecamatan Sikur dihebohkan dengan penemuan Bayi berjenis kelamin perempuan yang terbungkus pelastik hitam putih, Kamis 14/11/1014

Bayi tersebut ditemukan di pemandian Pancoran Pengempok Montong Bune Montong Baan Selatan, penemuan tersebut berawal dari laporan warga, dan Sabarudin Wathoni gerak cepat Bersma Kanit Reskrim mendatangi Lokasi penemuan.

Menurut Sabarudin Wathoni Anggota BPD Montong Bune, dirinya mengetahui penemuan tesebut melalui laporan dari masyarakat setempat, dan melakukan pemeriksaan

Setelah melakukan pemeriksaan terkait dengan kebenaran informasi tersebut Pelapor menemukan bahwa memang benar terdapat orok bayi yang terbungkus dengan kain putih dan kantong plasrtik bermotif garis - garis berwarna hitam putih yang diletakkan di pinggir bak pemandian pancoran pengempok. 

Selanjutnya Pelapor bersama dengan Kanit Reskrim membawa orok bayi tersebut menuju ke Puskesmas Sikur untuk dilakukan pemeriksaan.

Dr. Farid Wajdi menerangkan orok bayi tersebut berjenis kelamin perempuan dengan perkiraan usia sekitar 6 (enam) bulan didalam kandungan, panjang 30 cm, berat 230 gram, lingkar kepala 25 cm dan lingkar lengan 6 cm dalam keadaan tidak bernyawa. 

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter selanjutnya dilakukan pemakaman oleh Pemerinah Desa Montong Baan Selatan bersama dengan masyarakat setempat di Pekuburan Umum Santong Desa Montong Baan Selatan. 

Pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Sikur untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.


Polres Lombok Timur Kembali Raih Penghargaan Dari Kapolri

Polres Lombok Timur
Okenews.net-Polres Lombok Timur kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih penghargaan dari Kapolri. Penghargaan ini diberikan kepada Polres Lombok Timur sebagai Satker yang berhasil mendapatkan nilai Indikator Pelaksanaan Anggaran (IKPA) 100 atau Sempurna TA 2023.

Pemberian penghargaan ini berlangsung saat acara Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2024 Satker Jajaran Polda NTB di hotel Aruna Senggigi,Lombok Barat-NTB. Piagam penghargaan diserahkan oleh Kabidkeu Polda NTB Kombes Pol. Ignasius Jaya Misa,SE,MM. kepada Kasi Keu Polres Lombok Timur IPTU I Putu Satya Dharma, SH., MH. yang ditunjuk mewakili Kapolres Lotim untuk menerima penghargaan ini.

“Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja Satker di lingkungan Polri yang mampu mendapatkan nilai IKPA 100 atau Sempurna. Penghargaan ini seharusnya diserahkan langsung oleh Kapolri kepada Kapolres selaku KPA, namun karena padatnya agenda Bapak Kapolri sehingga penghargaan ini baru diserahkan sekarang” kata Kombes Pol Jaya.

“Penghargaan ini adalah hasil kerja keras dan kerja sama seluruh personel Polres Lombok Timur, untuk mendapatkan nilai IKPA sempurna (100). Tentunya apresiasi dari Kapolri ini , akan menjadi energi ekstra serta motivasi bagi seluruh personel Polres Lombok Timur dalam meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam menjalankan tugas kedepannya” ucap AKBP Hariyanto, SH., SIK., selaku Kapolres Lotim.

Acara penyerahan penghargaan ini berbarengan dengan acara Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2024 Satker Jajaran Polda NTB yang dihadiri oleh seluruh Kaur/Paur/Kasi Keu Satker Jajaran Polda NTB serta para operator Aplikasi SAKTI masing masing Satker.

“Terima kasih kami ucapkan kepada seluruh Personel Polres Lombok Timur atas kerjasama dan koordinasi yang sangat baik, sehingga pelaksanaan dan pengelolaan anggaran di Polres Lombok Timur terlaksana secara efektif,efesien dan akuntabel”, ucap IPTU Satya

Rabu, 06 November 2024

Kotak Amal Masjid At-Taqwa Raib di Gondol Maling Polisi BuruPelaku dengan Bukti CCTV

Kotak amal Masjid Wanasaba

Okenews.net- Pencurian Kotak Amal Masjid kembali terjadi di Masjid At-Taqwa Kecamatan Wanasaba, kejadian tersebut berlangsung pada Hari Senin, 4  November Kemarin sekitar Pukul 10.00 Wita, dan dilaporkan ke polisi pada Rabu, 06/11/2024

Dari kejadian pencurian tersebut, Rizal Harpani selaku kepala dusun melaporkan kejadian tersebut ke kepolisan, usai menyadari adanya kehilang uang dari kotak amal tersebut. Amaq Hasniatul Munawwarah salah seorang warga yang perrtmakali menyadari isi dari kotak amal tersebut ada yang hilang, saat ia hendak mengambil peralatan di dalam Masjid tersebut

Pencurian ini terjadi pada hari Senin, 4 November 2024, sekitar pukul 10.00 WITA. Berdasarkan keterangan dari saksi utama, Amaq Hasniatul Munawwarah, ia pertama kali mengetahui kejadian ini saat hendak mengambil peralatan di dalam masjid. Saat memasuki area masjid, ia mendapati kotak amal dalam keadaan kosong, padahal sebelumnya kotak tersebut berisi uang sumbangan para jamaah.

Merasa ada yang janggal, Amaq Hasniatul segera memberi tahu saksi lainnya, termasuk pelapor, untuk memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di masjid. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas seorang pria masuk ke dalam masjid, membuka kotak amal dengan menggunakan kunci yang sebelumnya tergantung di ruangan sekitar tempat penyimpanan kotak amal. Dalam aksinya, pelaku mengeluarkan uang secara bertahap, membungkusnya dengan kain yang telah ia persiapkan, lalu membawa uang tersebut keluar dari masjid.

Saksi-saksi lain, yaitu Ayub alias Amaq Rubiatun Hasanah dan Junaidi, turut memverifikasi kejadian ini. Polsek Wanasaba kini tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi pelaku dan berharap rekaman CCTV bisa menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus ini, dan ditafsirkan kerugian sekitar 5 juta rupiah.

Kapolsek Wanasaba L. Iqbal membenarkan kejadian tersebut, dan ia juga turut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga keamanan fasilitas publik, terutama di tempat ibadah yang sering dijadikan sasaran kejahatan. Polisi berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan mengembalikan rasa aman bagi masyarakat sekitar.

"Saya harap masyarakat trus salih bahu membahu untuk menjaga keamanan lingkungan, trutama di pasilitas umum, dan saya harap kejadian serupa tidak terulang kembali,"tutupnya.

Selasa, 05 November 2024

Tragis, WNA Asal Jerman Terjun Bebas ke Parit

Doc. Humas Lombok Utata
Okenews.net- Warna Negara (WNA) asal Jerman mengalami kecelakaan tunggal, diduga kendaraan yang dikendarainya hilang kendali, kejadian naas tersebut terjadi di Kayangan, Kabupaten Lombok Utara pada, Selasa, 05/11/2024

Kecelakaan terjadi ketika pengendara sepeda motor Honda Vario 160 warna merah tersebut kehilangan kendali, menabrak pembatas jalan, dan terjun ke parit di dekat lokasi kejadian.

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., melalui Kapolsek Kayangan IPTU Dwi Maulana Kurnia Amin, SH., menerangkan bahwa benar kejadian laka lantas tersebut terjadi di wilayahnya.

"Kejadian tersebut benar terjadi di wilayah kami, mendengar kejadian tersebut kami langsung mengirim anggota piket ke lokasi dan mengamankan barang buktinya di Polsek Kayang, korban sudah dirawat di Puskesmas Kayangan dan dirujuk ke RSUD Tanjung", terang Kapolsek. 

"Kecelakaan tersebut terjadi lantaran pengendara sepeda motor Honda Vario 160 warna merah (WNA) tidak dapat mengontrol laju sepeda motor yang ia kendarai sehingga menabrak pembatas jalan dan terjun ke Parit yang ada di dekat TKP kejadian".

"Korban berinisial YJ (30tahun) berkebangsaan Jerman, mengendarai Sepeda Motor Vario 160 warna merah dan, korban mengalami luka - luka yang cukup serius sehingga dari Puskesmas Kayangan langsung dirujuk ke RSUD Tanjung" ujar Iptu Dwi Maulana.

Kamis, 31 Oktober 2024

Polres Lombok Utara Gelar Pelatihan Khusus dalam Berkendara

Doc. Humas Polres Lombok Utara
Okenews.net- Bagian Sumber Daya Manusia Polres Lombok Utara memberikan pelatihan Khusus untuk meningkatkan kemampuan dalam Keselamatan Berkendara, Atau Safety Dring.

Program yang diadakan tersebut mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Satuan Lalulintas Polres Lombok Utara, dengan harapan perogram tersebut bisa memberikan pengetahuan tambahan serta lebih terampil dalam berkendara, terutama bagi para Driver Pimpinan tinggi Polri.

AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Lombok Utara, Mengatakan, pelatihan ini sangat positif dan sangat penting, yang dimna pelatihan ini bertujuan untuk trus memberikan pengetahuan dan pemahaman lebih dalam keselamatan berkendara, terutama bagi Driver pimpinan.

"Saya harap pelatihan ini para Driver bisa lebih memahami teknik berkendara, agar dapat mengurangi resiko kecelakaan di jalan, ungakapnya, Kamis 31/10/2024

Sementara itu, Kabag SDM Polres Lombok Utara, AKP Agus Rachman, menambahkan bahwa pelatihan ini juga merupakan bagian dari upaya Polres Lombok Utara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. 

“Kami ingin memastikan bahwa setiap personel memiliki keterampilan yang memadai dalam berkendara, sehingga dapat menjalankan tugas  lebih efektif dan efisien,” 

Pelatihan ini merupakan langkah nyata Polres Lombok Utara dalam meningkatkan profesionalisme dan keselamatan berkendara di kalangan personel Polri.

Selasa, 29 Oktober 2024

Hendak Selundupkan Narkoba, Tiga Pemuda di Amankan Polres Lotim

Kasad Narkoba Polres Lombok Timur M. Naufal
Okenews.net- Satuan Reserse Narkoba Polres Lotim Amankan tiga orang pelaku upaya penyelundupan Narkotika Jenis Sabu ke dalam Tahanan Polres Lotim pada hari sabtu malam ahad sekitar pukul 8.00

Ketiga pelaku saat ini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan

Saat dikonfirmasi, Kasad Narkoba M. Naufal membenarkan kejadian tersebut, dan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus dari ketiga pemuda tersebut.

Naufal juga mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula saat ketiga pemuda tersebut hendak menjenguk temannya yang sedang berada didalam tahanan Polres Lombok Timur, namun Gerak gerik dari ketiga pemuda tersebut dicurigai oleh petugas jaga dipintu masuk Polres lotim,

"Awalnya petugas jaga mencurigai ketiga pemuda tersebut, dari gerak gerik yang dirasa tidak normal," terangya Selasa, 29/10/2024.

Setelah dicurigai petugas jaga, kemudian ketiga pemuda tersebut kemudian di periksa barang bawaanya, dan ditemukan Narkotika jenis sabu seberat 0,57 gram yang dimasukkan ke dalam Pepsodent.

Hasil pemeriksaan sementara, Pelaku Inisial IK, AN, dan F, diketahui modusnya, yaitu menjenguk temannya yang sedang berada didalam tahanan polres lotim. Dengan mengelabuhi petugas dan membawa barang haram tersebut dan memasukkanya ke dalam pasta gigi.

"Para pemuda ini lumayan cerdik, namun petugas kami juga lebih cerdik, karna telah dibekali dengan ilmu dan pelatihan yang mumpuni, sehingga mereka dapat mengetahuinya," tambahnya.

Iptu M. Naufal juga memberikan Apresiasi kepada petugas jaga yang telah berhasil ungkap pelaku penyelundupan barang harm tersebut, ia juga akan memberikan Reward ke petugas jaga tersebut.

Jumat, 11 Oktober 2024

Tim Hukum Luthfi-Wahid Laporkan Penggunaan Foto TGB di Stiker Paslon Lain

Tim Hukum Luthfi-Wahid, Ekonomi Rahadi, SH (kanan)
Okenews.net - Tim Hukum dan advokasi Pasangan Calon (Paslon) Luthfi - Wahid melaporkan oknum yang menyalahgunakan foto Tuan Guru Bajang (TGB) Dr. KH. Muhammad Zainul Majdi yang diedit dalam stiker Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur. 

Anggota tim kuasa hukum dan advokasi paslon Luthfi – Wahid, Eko Rahady, S.H. pada Jumat 11 Oktober 2024 di Selong, menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan oknum yang dianggapnya melanggar etika dalam mengkampanyekan paslon bupati dan wakil bupatinya.

"Oknum yang menyalahgunakan foto TGB dalam berkampanye harus segera ditindak lanjuti oleh Bawaslu. Cara - cara oknum yang seperti ini merusak tatanan demokrasi terutama kontestasi pemilihan kepala daerah ini. Hal ini tidak boleh terjadi dan didiamkan. Bisa saja ini termasuk Hoax," tegas Eko.

Menurutnya TGB dalam pilbup Lombok timur 2024 ini merupakan ketua penasehat dan pembina yang masuk secara struktur dalam tim pemenangan paslon Luthfi - Wahid. ‘’Dengan demikian TGB sudah melekat menjadi tim Luthfi - Wahid yang tentunya tidak mendukung pasangan calon lain,’’ katanya.

Bagi Eko, siapapun tidak boleh menjual atau mempergunakan foto TGB untuk diedit dan dijadikan stiker alat kampanye, kecuali dilakukan oleh tim pemenangan pasangan Luthfi - Wahid yang didukung TGB sendiri.

Tim pemenangan Luthfi – Wahid, kata Eko, telah melakukan identifikasi soal foto TGB yang dijadikan alat kampanye yang berbentuk stiker tersebut itu benar - benar tidak diketahui oleh TGB selaku Ketua Penasehat dan Pembina Tim kampanye pemenangan Luthfi – Wahid. ‘’Jadi, tidak ada izin sama sekali,’’ lanjutnya.

"Yang logis aja sih, TGB kan sebagai Tim di Luthfi Wahid, Ketua penasehat lagi. Ini aneh dan memang sengaja dilakukan oleh oknum yang merasa ketar ketir. Makanya pihak Bawaslu harus segera sikapi biar tidak terjadi hal hal yang tidak kita inginkan. Permasalahan ini harus jelas atau kami geruduk kantor Bawaslu," ucapnya kesal.

Namun Eko Rahady mengimbau kepada seluruh pendukung Luthfi – Wahid agar tidak terkecoh oleh manuver oknum yang menggunakan foto TGB tersebut. Dia berharap oknum tersebut segera dipanggil oleh Bawaslu untuk mengklarifikasi dan menjelaskan apa maksud dan tujuannya itu.

Minggu, 06 Oktober 2024

Menggungkap Kesalahan dan Kehilafan Hakim dalam Perkara Mardani H. Maming

Bedah Buku
Okenews.net-- CLDS Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Bedah Buku Hasil Eksaminasi terhadap Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN.BJM. jo Putusan, Sabtu,05/10/2024

Banding
Nomor 03/Pid.Sus-TPK/2023/PT.BJM. jo Putusan Kasasi Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 Atas Nama Terdakwa Mardani H. Maming 

Setelah melakukan kajian hukum atas putusan PN, PT dan Kasasi dalam perkara korupsi atas nama Mardani Maming, serta setelah dilakukannya bedah buku dengan judul Buku “MENGUNGKAP KESALAHAN DAN KEKHILAFAN HAKIM DALAM MENGADILI PERKARA MARDANI H. MAMING”, yang Diterbitkan Oleh CLDS FH UII, bekerjasama dengan (PT. Raja Grafindo) Penerbit buku Rajawali tersebut dapat disampaikan Kesimpulan sebagai berikut:

1. Terpidana Mardani Maming (MM) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan penuntut umum. Putusan Majelis Hakim tingkat Pertama, Banding dan Kasasi dibangun dengan konstruksi hukum berdasarkan asumsi dan imajinasi saja karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum serta tidak berbasis evidence/bukti yang tersampaikan dimuka persidangan.

2. Dakwaan/tuntutan terhadap terdakwa tampak terlalu dipaksakan karena fakta yang terungkap dalam persidangan tidak dilandasi bukti yang cukup bahwa terdakwa Mardani H Maming secara nyata penerimaan-penerimaan uang yang disangkakan kepada Terpidana ternyata adalah tagihan-tagihan perusahaan yang didsari atas perjanjian kerjasama sebagaimana putusan pengadilan Niaga yang telah inkrach.

3. Dakwaan yang dibangun adalah Pasal Suap, namun si pemberi suap tidak pernah diperiksa baik tingkat penyidikan sampai persidangan. Karena tidak dapat dibuktikan  meeting of mind (kesepakataan pembicaraan) antara  pemberi suap Alm Hendry Setio kepada dan Terpidana Mardani H. Maming yang disangkakan kepada Terpidana maka kemudian Penuntut Umum menyatakan adanya “kesepakatan diam-diam” yang secara hukum tidak dikenal dalam ilmu hukum pidana. 

4. Pasal 93 UU Pertambangan adresat larangan untuk mengalihkan itu adalah untuk pemilik IUP OP bukan pada Pejabat, SK pelimpahan IUP OP yang di tanda tangani oleh Terpidana sebagai Bupati Tanah Bumbu adalah sesuai kewenangannya dan IUP OP tersebut sudah terlisesnsi Clear and Clean dengan kata lain IUP OP itu tidak memiliki masalah hukum dan sudah memenuhi syarat administrasi. 

5. Dapat dikemukakan bahwa, penuntut menghadapi kesulitan secara teknis hukum pembuktian bahwa telah terjadi pemberian hadiah kepada terdakwa karena terdakwa telah melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kwajibannya(menurut UU Pemerintahan Daerah dan UU Pertambangan).

6. Terdakwa dalam jabatan Bupati, atas delegasi wewenang dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, diberikan kewenangan mengeluarkan izin dalam hal permohonan IUP-dan tentu izin diberikan disebabkan adanya permohonan dari pemohon dan juga telah dilaporkan kepada Menteri dalam urusan pertambangan;  suatu kewajiban yang lazim dilakukan dalam sistem birokrasi.

7. Sekalipun quod non telah terbukkti terdapat pelanggaran atas UU sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan, akan tetapi keduabelas peraturan perUUan tersebut, adalah termasuk rumpun hukum Pidana  Administrative  sehingga tidak tepat secara hukum penerapan UU Tipikor terhadap pelanggaran administrative  karena  bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 UU Tipikor. 

8. Poin 7 di atas diperkuat dengan Penafsiran ketentuan Pasal 14 UU Tipikor, baik penafsiran  Historis, sistematis-logis maupun  penafsiran telelologis, ketentuan Pasal 14 UU Tipikor, bertujuan membatasi penafsiran hukum yang sangat luas di dalam penerapan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU TIpikor. 

9. Putusan Kasasi  dalam perkara tipikor atas nama Mardani H. Maming secara kasat mata telah mengandung kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dan telah memenuhi alasan PK yaitu adanya keadaan baru yang diketahui akan tetapi tidak pernah disampaikan dalam pertimbangan putusan PN, PT,dan Kasasi sehingga  putusan Kasasi seharusnya menyatakan terdakwa dibebaskan atau dilepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya hukuman terdakwa dikurangi.

Dalam acara tersebut dihadiri seluruh tim diantaranya.

Tim Eksamintaor:
- Prof. Dr. Ridwan Khairandy, SH.MH. (Ahli Hukum Perdata/ Hukum Bisnis);
- Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. (Ahli Hukum Pidana);
- Prof. Hanafi Amrani, SH.MH.LLM. PhD. (Ahli Hukum Pidana);
- Prof. Dr. Ridwan HR. SH.MH. (Ahli Hukum Administrasi Negara);
- Dr. Eva Achjani Zulfa, SH.MH. (Ahli Hukum Pidana dan Kriminologi);
- Dr. Muhammad Arif Setiawan, SH.MH. (Ahli Hukum Pidana)
- Dr. Nurjihad, SH.MH. (Ahli Hukum Keperdataan);
- Dr. Mahrus Ali, SH.MH. (Ahli Hukum Pidana dan Viktimologi);
- Karina Dwi Nugrahati Putri, SH.LLM. M.Dev.Prac. (Adv). Kandidat doktor. (Ahli Hukum Perdata/ Hukum Perusahaan)
- Ratna Hartanto, SH.MH. Kandidat doctor (Ahli Hukum Perdata/ Hukum Perusahaan);

Pembicara/pembedah sekaligus pembuat Legal Opini dan Amicus Curiae:
1. Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H.,L.L.M.
2. Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum.
3. Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.

Rabu, 25 September 2024

Polres Lotim Amankan dua Pemuda Pemeran Vidio Mesra di Facebook dan Tiktok

Dua pemuda pembuat vidio mesra di facebook dan tiktok

Okenews.net
--Baru Baru ini dunia media sosial facebook dan tiktok dihebohkan oleh dua pemuda yang berasal dari wilayah Kecamatan Suralaga dan Kecamatan Wanasaba memperagakan adegan mesra sesama jenis.

Adegan yang dilakukan dua pemuda tersebut tersebar luas di platform facebook dan tiktok, dalam vido yang beredar luas. Kedua pemuda tersebut melakukan adegan mesra layaknya sepasang kekasih, sembari saling menyuapi kue.

Kedua pemuda tersebut tanpa rasa malu merekam dirinya dan disebarluaskan di media sosial, hingga membuat resah berbagai kalangan masyarakat.

Polres Lombok Timur melalui Kasat Reskrim AKP I Made Dharma Yulia Putra membernarkan kejadian tidak terpuji yang dilakukan dua pemuda tersebut.a

"Kami di Polres Lombok Timur Membenarkan kejadian tersebut, dan kedua pemuda tersebut telah kami amankan di Polres Lombok Timur," ungkapnya, Rabu 25/09/2024

Dikatakannya, pihak Polres Lotim mengetahui informasi tersebut berdasarkan aduan masyarakat, yang merasa resah oleh tingkah kedua pemuda tersebut, dan langsung bergerak mencari dua pemuda tersebut.

Menurut AKP I Made Dahrma, Kedua pemuda tersebut berdomisili di kecamatan suralaga dan kecamatan wanasaba tersebut.

Saat ini Polres Lombok Timur telah mengamankan keduanya, Pelaku K 19 dan Pelaku S 15, saat ini sudah diamankan di Unit PPA Polres Lotim, dan Pihak Kepolisian akan mendalami motif dari perbuatan keduanya tersebut.

"Kami telah amankan keduanya, dan kami bersama tim di polres lombok timur akan melakukan pendalaman kasus, dan mencari tahu motifnya," tegasnya.

Sabtu, 09 Maret 2024

Gagara Aduan Adiknya, Pelaku Bunuh Iparnya Saat Makan

Jepri (baju putih) korban pembunuhan Parmin (baju hitam)
Okenews.net - Merasa kesal atas aduan adiknya yang merupakan istri korban, Parmin mendatangi rumah iparnya sendiri Jepri yang saat kejadian sedang makan malam, Jum’at (08/03) sekira pukul 20.30 wita.

Pelaku melakukan penebasan di bagian leher dengan parang terhunus dari belakang sampai leher sang iparpun terputus dan meninggal dunia di TKP di dusun Jelok Desa Bungtiang kecamatan Sakra Barat Lombok Timur.

Korban pembunuhan diketahui bernama Jepri, (35 ) tahun Alamat Bungtiang Desa Bungtiang Kec. Sakra Barat, sementara pelaku atas nama Parmin ( 28) Wiraswasta asal gubuk Bangket Desa Bungtiang.

Menurut keterangan dari beberapa warga sekitar sekitar kejadian bahwa sebelum kejadian pembunuhan, korban Jepri sempat terjadi pertengkaran rumah tangga dengan istrinya dan saat terjadinya pertengkaran, sang korban sempat mengeluarkan kata-kata ancaman.

"Kamu jangan banyak omong, nanti saya bunuh". kemudian kata-kata ancaman ini diadukan ke sang kakak Parmin yang kemudian membuat Parmin mendatangi iparnya malam itu juga dan terjadilah penebasan leher korban dari belakang saat sang korban lagi makan," tuturnya.

Menurut penuturan masyarakat sekitar rumah korban, bahwa korban merasa tidak terjadi apa-apa usai bertengkar dengan istrinya, karena itu hanya pertengkaran biasa, kemudian dia makan. 

Tidak berselang lama, pada saat korban sedang makan dan secara tiba–tiba pelaku menebas korban dari belakang, hingga kepalanya putus. Ya benar ada kejadian pembunuhan, setelah pelaku membunuh, kemudian pelaku langsung melarikan dan melaporkan diri ke polsek Sakra Barat. 

Sementara itu, berdasarkan pantauan media ini, saat ini, jenazah korban sedang ditangani oleh tim inavis Polres Lombok Timur dan saat kasi humas Polres Lombok Timur Iptu Nicolas Oesman dikompirmasi jurnalis media ini membenarkan kejadian pembunuhan ini dan saat ini sedang dalam penanganan tim dan pelaku sudah diamankan dan tentu harus menjadi proses hukum.

Sabtu, 13 Januari 2024

TGB Angkat Bicara Soal Cacian dari Oknum Penceramah

Okenwes.net - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (PB NWDI) TGB HM Zainul Majdi buka suara usai disebut sebagai penjilat oleh oknum penceramah beberapa waktu lalu.

Doktor Ahli Tafsir Alquran ini mengatakan, cacian yang dialami saat ini sudah merupakan hal yang biasa baginya. Bahkan ia mengaku kerap mendapatkan perlakuan yang serupa dari dahulu.

Hanya saja, kata TGB, dugaan ujaran kebencian seperti yang dilontarkan kepadanya di acara pengajian Karang Bedil Bersholawat menyambut Bulan Rajab di Kota Mataram itu kerap muncul pada saat menjelang Pemilu.

"Ini seperti pengulangan saja. Dulu pada tahun 2019, 2018 begitu juga. Jadi selalu ada pengulangan-pengulangan, dan itu sunnatul hayat (tidak pernah berjalan secara linier)," beber TGB pada acara pengajian dan doa bersama untuk Ganjar-Mahfud di GOR Hamzanwadi, Pancor Lombok Timur, Sabtu (13/1/2024).

Mantan Gubernur NTB dua periode ini mengaku tak tersinggung dengan ucapan tersebut. TGB menyebut bahwa ujaran itu tidak mungkin membuatnya menjadi hina di hadapan sang pencipta.

"Kalau saya pribadi biasa saja. Orang yang menyanjung kita ndak bisa membuat kita semakin mulia. Orang yang menjelekkan kita tidak bisa membuat kita menjadi hina. "Yang membuat kita itu mulia dan hina itu adalah apa yang keluar dari mulut kita," imbuh TGB.

Wakil Ketua Koordinator Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ini pun meminta kepada seluruh jamaah dan santrinya untuk tidak terlalu merespon hal tersebut. Ia menganggap hal itu sebagai bentuk perbedaan dalam kehidupan.

"Jadi jangan terlalu dipikirkan. Kalau kita menempuh sesuatu dengan baik, kita berjalan baik dengan keyakinan dan pandangan yang bisa  jadi beda dengan kelompok yang lain itu ndak masalah," bebernya.

"Kan seperti itu, manusia itu selalu berbeda-beda pandangan. Jangankan dalam memilih presiden, dalam memilih agama saja manusia beda-beda," sambungnya.

Seperti diketahui, ucapan ceramah oknum pendakwah dari Kota Mataram yang diduga menghina TGB, memicu puluhan orang berdemo ke Polda NTB. Mereka menuntut oknum pendakwah itu ditangkap.Selain berdemo, simpatisan dan santri TGB yang tersinggung ini juga melaporkan oknum pendakwah itu ke polisi.

Minggu, 31 Desember 2023

Polres Lombok Timur, Gelar Apel Siaga Pengamanan Pesta Tahun Baru 2024

 

Polres Lotim
Okenews.net- Polres Lombok Timur gelar Apel siaga untuk pengamanan Tahun Baru 2024, Apel tersebut di gelar untuk menyiapkan dan menyiagakan pasukan keamanan dalam pengamanan masyrakat, guna menciptakan rasa aman pasca Pesta Tahun Baru berlangsung.

Apel siaga yang di gelar Polres Lombok Timur tersebut brlangsung di Pimpin oleh Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto S.H.,S.I.k, Minggu 31/12/2023

Dalam apel yang di langsungkan tersebut turut di hadiri beberapa Pimpinan kesatuan diantaranya, Dandim 1615 Letnan Kolonel Inf Bayu Sigit Dwi Untoro, Wakapolres Lotim Kompol Raditya Suharta S.H.,S.I.K, Seluruh jajaran Kabag Polres Lombok Timur, Kasat dan Kasi Polres Lotim, Danki 3 Yon B Sat. Brimob Polda Ntb, Kepala Dinas Perhubungan Lotim, dan seluruh jajaran Polres Lotim juga turut menghadiri Apel Siaga tersebut.

Tak hanaya itu para peserta apel juga turut menghadirkan Beberapa Pasukan, diantranya, Kodim Lotim 1615 Satu Pelton, Brimob Satu Pelton, Pasukan Samapta Satu Pelton, Pasukan Satlantas Satu Pelton, Pasukan Gabungan Sataf Satu Pelton, Reskrim Intelkam, Narkoba Satu Pelton, dan Pasukan Dari Dinas Perhubungan Satu Pelton,

AKBP Haryanto Pada Saat upacara Apel tersebut mengatakan, Apresiasi terhadap Para pasukan yang telah menghadiri Apel Siaga jelang malam tahun baru 2024, demi menjaga dan mengamankan, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat Khususnya.

Mengingat pada malam puncak peringatan Tahun Baru maraknya keramaian di tengah Masyrakat, dikatakanya juga pesta kembang api dan kerumunan harus mendapat pengamanan yang cepat dan tepat, agar kondisi di tengah masyarakat selalu kondusip

Kesalamatan dan kenyamanan Masyarakat merupakan tugas utama dalam pengamanan, dan harus menjadi prioritas utama pada saat pengamanan,.

"Pihak keamanan harus melaksanakn tugasnya dengan cepat dan tepat, berikan rasa aman di tengah masyrakat yang memperingati awal Tahun 2024," ungkap Haryanto

Peningkatan kewaspadaan juga turut di butuhkan dalam pengamanan, responsif terhadap segala situasi dan kemungkinan yang di temukan di lapangan, komunikasi sesama Tim sangat di perlukan, guna kesiap siagaan.

 "Perayaan tahun baru adalah saat di mana kita dapat memperkuat hubungan positif dengan warga. Bersikaplah ramah, dengarkan keluhan mereka, dan berikan pelayanan yang terbaik." Tambahnya

Penegakan Hukum yang adil dan tegas merupakan sebuah keinginan yang selalu di rindukan masyrakat, 

Pada Apel siaga tersebut Di ingatkan Kapolres untuk selalu menegakkan hukm yang adil sesuai Prosedur yang berlaku, dan pergunakan Peralatan Mldern untuk mengefisiensi dan efktivitas penungjang Oprasional nantinya.

"Tugas kita bukanlah hal yang mudah, tetapi bersama-sama kita dapat menjalankannya dengan baik. Mari kita bekerja sama, saling mendukung, dan bertanggung jawab atas tugas kita sebagai penjaga keamanan masyarakat."

Haryanto Juga Berharap, Untuk semua jajaran Untuk Menjalankan tugas yang telah di berikan, agar gelaran Pesta Tahun Baru bisa sukses, dan selamat menyambut tahun baru.


Kamis, 28 Desember 2023

6 Pelaku Curanmor Diborgol, Kasat Sebut Motip Pencurian Pelaku Hendak Beli Narokba

Tim Puma, Polresta Lombok Timur

Okenews.net - Sebanyak 6 oang pelaku kejahatan Curanmor diborgol Tim Puma Polresta Lombok Timur. Para pelaku diamankan di Bagek Longgek Kelurahan Rakam pada 20 November 2023 lalu.

"Polres Lombok Timur bersama tim puma berhasil menangkap para pelaku curanmor beberapa waktu lalu di Bagek Longgek," ungkap AKP Dharma pada Pers Realis, Kamis (28/12/2023)

Pada kesempatan yang sama AKP Dharma mengungkapkan motif kejahatan yang dilakukan para pelaku. Ia menyebut para pelaku melakukan kejahatan pencurian sepeda motor tersebut untuk digunakan membeli barang terlarang yaitu narkoba jenis sabu sabu.

"Motif pencurian Sepeda Motor yang dilakukan para pelaku ini hanya untuk membeli narkoba jenis sabu," ungkapnya

Saat penangkapan Polres Lombok Timur berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya, sepeda motor jenis vario remot 110 milik korban beserta STNK, sepeda motor beat digital, yang digunakan pelaku pada saat melakukan kejahatan.

Pada proses penangkapan Polres Lombok Timur hanya berhasil mengamankan pelaku dengan Inisial SK, (38) dan kemudian di lakukan pengembangan kasus, kemudian berhasil mengungkap komplotan lainnya dengan inisial, KA (28), MD (30), MR,(41) (41)dan SH (32), HA (32).

Dari kejahatan tersebut, korban di tafsirkan mengalami kerugian kurang lebih kisaran Rp.20 juta rupiah.

Para pelaku kejahatan Curanmor tersebut di beratkan dengan Undang Undang 363 KUHP, tentang pencurian, dengan hukuman paling lama 7 tahun pennjara. 

"Kami akan jerat pelaku dengan 363 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 7 tahun" tutupnya.

Bergerak Cepat, Polisi Berhasil Borgol 3 Pencuri Sapi

 

Polresta Lombok Timur
Okenews.net - Polres Lombok Timur berhasil memborgol 3 pelaku kejahatan pencurian sapi beberapa waktu lalu di Kecamatan Suela.

Kasat Reskirim Lotim Kasat Reskrim AKP I Made Dharma Yulia Putra menyebut tim Polres Lombok Timur berhasil membekuk pelaku dalam waktu yang sangat cepat, dengan adanya laporan dari masyarakat setempat.

"Kurang dari 7 hari para pelaku berhasil kita amankan," ungkap Made Dharma Yulia Putra, kamis 28/12/2023 di Selong.

Dalam gelaran konferensi pers di Polres Lombok Timur kasat menuturkan kronologi kejadiaan saat para pencuri melakukan aksi kejahatanya.

Sekitar pukul 06:00 Wita Tanggal 20 Desember 2023, pemilik sapi berinisial MA hendak menuju kandang yang berjarak hanya kurang lebih 300 meter dari rumah untuk memberikan Pakan terhadap sapinya, namun setibanya disana didapati gembok kandang sapinya telah rusak.

Kemudian dengan panik MA bergegas memeriksa kandangnya, dan hanya mendapati Sapinya hanya satu ekor yang awalnya sapi tersebut Sebanyak dua ekor.

"Setelah pemilik sapi melihat kandangnya yang telah terbuka, baru di ketahui kalok Satu ekor sapinya telah hilang," ungkap Made Dharma.

Dari hasil penangkapan yang dilakukan Polres Lombok Timur berhasil mengamankan para pelaku pencurian tersebut, diantaranya, HA (50) Tahun, SH (30) Tahun, SA (41) Tahun, 

Dari kasus tersebut Polresta Lombok Timur akan terus berupaya meningkatkan pelayanan pelayanan terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Atas kejadian pencurian tersebut, para pelaku akan di jerat dengan dengan Undang Undang 363 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman paling lama 7 tahun.

"Para pelaku akan dijerat dengan Undang Undang 363 KUHP tentang pencurian, dengan Hukuman paling lama 7 tahun," tutup AKP Dharma.

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Adha 1445 H

 


Pendidikan

Hukum

Ekonomi