www.okenews.net: Judi
Tampilkan postingan dengan label Judi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Judi. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Agustus 2021

Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Nijang

Okenews - Kepolisian Resor Sumbawa melalui Polsek Sumbawa bersama Unit Patroli Samapta melaksanakan pembubaran arena judi sabung ayam yang berlokasi di Desa Nijang Kecamatan Unter Iwes Kabupaten Sumbawa NTB, Minggu (01/08/21) pukul 12.15 wita.



Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumard mengatakan, pembubaran arena judi sabung ayam itu berdasarkan informasi dari masyarakat setempat jika di lingkungan lokasi tersebut sering berlangsung arena judi sabung ayam. Laporan tersebut pun langsung direspon Polsek Sumbawa bersama Unit Patroli Samapta dengan mendatangi lokasi. 


"Kedatangan Polisi di arena judi membuat para pelaku judi sabung ayam langsung kabur membubarkan diri. Tidak satu pun pelaku judi yang diamankan karena saat personil tiba di lokasi mereka langsung kabur. Selain itu lokasi yang sulit dijangkau karena jauh masuk ke perkebunan warga,” ujarnya.


Tidak berhasil mengamankan pelaku judi, petugas hanya mendapati pemilik tempat yang kemudian diberikan teguran keras agar tidak menyelenggarakan lagi kegiatan tersebut serta membongkar arena judi ayam. 


Kasi Humas juga menambahkan dan berpesan kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib jika mengetahui informasi terkait adanya aksi judi sabung ayam.


“Ini juga merupakan salah satu upaya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat, serta sebagai upaya untuk mencegah kerumunan di masa pandemi covid-19" ungkapnuya.

Senin, 12 Juli 2021

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam

Okenews– Para penyabung ayam sepertinya tidak pernah kapok. Meski digerebek dan selalu dikejar, masih saja nekat bermain.



Saban waktu pun Unit Turjawali Sat Samapta Polres Bima Kota, membidik para penyabung dimanapun mereka beradu ayam.


Senin  (12/07/2021) siang, kembali Unit Turjawali menggagalkan aksi judi sabung ayam di wilayah hukum setempat, tepatnya di Kelaurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima.


Kapolres Bima Kota melalui Kasat Samapta Iptu Sirajuddin mengabarkan, berkat informasi masyarakat dan hasil patroli Unit Turjawali yang dipimpin Aipda Suhadak, berhasil menggagalkan aksi penyakit masyarakat yang satu ini.


“Aksi judi sabung ayam Senin ini di  Jatiwangi Kecamatan Asakota kami grebek”jelasnya.


Mendapat informasi masyarakat, sambung Kasat, Unit Turjawali meluncur ke TKP dan langsung bertindak membubarkan para pelaku judi sabung ayam tersebut.


“Barang bukti ayam langsung di potong. Sementara tempat aduan dan lainnya juga dibakar ditempat,”kata Iptu Sirajuddin.


Pihaknya, akan terus merazia dan memberatas aksi judi sabung ayam dan apapun penyakit masyarakat yang selaku mengganggu kenyamanan warga.

Senin, 14 Juni 2021

Digerebek, Pelaku Judi Sabung Ayam Kocar-kacir

Okenews - Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Polda NTB, membubarkan judi jenis sabung ayam, yang terjadi di Dusun Gubuk Bali, Desa  Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Senin (14/6/2021).



Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K mengatakan, pembubaran ini dilakukan respon atas informasi dari Masyarakat, terkait adanya praktek judi sabung ayam ini.


“Tindakan tegas dilakukan, agar praktek judi ayam yang meresahkan masyarakat, tidak merajalela di Lombok Barat,” ungkapnya.


Menurutnya, terlebih saat ini Polres Lombok Barat sedang gencar-gencarnya meningkatkan kegiatan rutinnya, dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif di Lombok Barat.


“Dengan adanya informasi ini, segera ditindak lanjuti, dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi ini,” katanya.


Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Kasat reskrim langsung mengumpulkan anggotanya,  dan memimpin langsung untuk melakukan penegakan hukum di Lokasi Judi Ayam dimaksud.


“Rupanya kedatangan Tim Puma Sat Reskrim Polres Lobar diketahui oleh para pemain judi ayam ini, sehingga langsung melarikan diri atau membubarkan diri,” ucapnya.


Panik mengetahui kedatangan petugas, para pelaku judi ayam ini kocar-kacir melarikan diri, untuk menghindari pengejaran yang dilakukan oleh Tim Puma Polres Lombok Barat, dan meninggalkan begitu saja sejumlah barang bukti.


“Sejumlah Barang Bukti ditinggal begitu saja, saat akan dilakukan penangkapan, sehingga langsung kami amankan, sedangkan para pelaku melarikan diri,” ucapnya.


Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya, empat buah sangkar ayam, tiga ekor ayam, dua buah taji dan satu kentongan besi bulat warna coklat.


“Apapun dalihnya, yang namanya judi tentunya tidak bisa dibenarkan, terlebih saat ini masih dalam pandemic Covid-19, sehingga tindakan tegas ini kami lakukan,” tegasnya.


Untuk mengantisipasi hal serupa terjadi lagi, Dharma menegaskan akan tetap memantau perkembangan wilayahnya, dan akan merespon sekecil apapun setiap informasi dari masyarakat.


“Untuk memeberikan rasa aman Masyarakat, sehingga tidak ada lagi keresahan Masyarakat dengan adanya praktek Judi Sabung Ayam ini,” tandasnya.

Senin, 31 Mei 2021

Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam

Okenews - Pada pukul 14.00 wita Tim Puma Kepolisian Resor Sumbawa Barat berhasil membubarkan arena sabung ayam di salah satu kebun warga yang ada di wilayah seteluk, Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat.Pada hari sabtu (29/5/2021).



"Tim Puma Kepolisian Resor Sumbawa Barat telah berhasil mengamankan 2 (dua) ekor ayam aduan yang ditemukan dilokasi dan telah dilakukan pemusnahan ayam tersebut,"kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono,Sik,.MH melalui Paur Subbag Humas IPDA Eddy Sobandi,S.Sos.


Eddy mengatakan,atas laporan Informasi : LI-18/V/2021, tanggal 29 Mei 2021dari warga adanya perjudian sabung ayam tersebut, Kasat Reskrim polres Sumbawa Barat IPTU Hilmi Manossoh Prayugo SiK langsung Perintahkan anggotanya Unit 1 Pidum bersama Tim Puma Satreskrim Polres Sumbawa Barat untuk dilakukan pengerebekan arena sabung ayam tersebut.

 

"Saat dilakukan penggerebekan terhadap masyarakat yang sedang melakukan perjudian sabung ayam, kesemua pemain judi pada melarikan diri dengan meninggalkan 2 (dua) ekor ayam yang sedang kondisi bertarung dan Tim Puma melakukan eksekusi di tempat terhadap ke 2 ekor ayam tersebut"jelasnya


Sambung Eddy, perjudian itu merupakan sampah masyarakat yang bisa mengakibatkan tidak kriminalitas di masyarakat,sehingga perlu kita tindak untuk dilakukan pencegahan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Senin, 24 Mei 2021

Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam

Okenews - Unit Turjawali Polres Bima Kota yang tengah melaksanakan patroli rutinnya, Sabtu (22/05/2021) berhasil membubarkan aksi judi sabung ayam pada dua lokasi. Yakni Kampung Sarata di Kelurahan Tanjung dan di Kampung Lewi Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota.



Kapolres Bima Kota NTB melalui Kassubag Humas IPTU Jufrin mengatakan, saat pembubaran tersebut pihaknya berhasil mengamankan lima ekor ayam aduan berikut juga barang bukti lainnya pada lokasi dimaksud.


“Di Kampung Sarata Tanjung kita amankan tiga ekor ayam dan di Kampung Lewi Kelurahan Jatiwangi ada ekor ayam,” urainya, Ahad (23/05/2021).


Barang bukti ayam aduan ini lanjutnya langsung dipotong pihaknya di lokasi. Sementara gelanggangnya kemudian dibakar di tempat oleh pihaknya.


Awalnya sambung Jufrin, pihaknya mendapatkan informasi adanya aksi kerumunan sekaligus ajang judi sabung ayam yang cukup meresahkan masyarakat. Timnya pun kemudian menindaklanjuti dan aksi pembubaran itu berlangsung aman dan damai.


Pembubaran ini juga tegasnya, selain untuk menumpas aksi judi dan kriminalitas lainnya, sekaligus pihaknya menghindari adanya aksi kerumunan di tengah Pandemi Covid19.


Terlebih dalam kegiatan patroli rutin ini juga, polisi juga menemukan adanya para penjudi dan penonton yang enggan menggunakan masker serta jaga jarak.


“Makanya kita langsung bubarkan kerumunan itu juga. Semoga tidak terjadi kembali,” pungkasnya seraya menambahkan pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat sekitar terap menerapkan protokol kesehatan covid-19. 

Senin, 05 April 2021

Polisi Bubarkan Judi Sambung Ayam

Okenews [Sumbawa NTB] - Kepolisian Sektor Sumbawa Polres Sumbawa Polda NTB  berhasil membubarkan praktek judi sambung ayam di wilayah kelurahan Brang Bara Kecamatan Sumbawa, Minggu (04/04/21) Pukul 14.00 Wita.



Kapolsek Sumbawa saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos. menuturkan, bahwa penggerebekan tersebut dilakukan Personel Polsek Sumbawa setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota langsung bergerak ke TKP untuk membubarkan aktifitas dan menangkap para pelaku judi tersebut.


Sambungnya, Setelah tiba di  TKP yang berlokasi di RT 05 Kelurahan Brang Bara lebih tepatnya yang berada di pinggir kali Brang Bara, para pelaku sambung ayam seketika mengambil langkah seribu saat melihat dari kejauhan kedatangan petugas Kepolisian ke lokasi.


"Saat dilokasi Personel hanya mengamankan satu ekor ayam aduan, dan para pelaku yang melihat kedatangan petugas ketakutan dan kabur ke arah seberang kali" terangnya.


Dalam penggerebekan tersebut, Personel juga memberikan himbauan kepada masyarakat setempat agar tidak lagi melakukan kegiatan judi sambung ayam seperti ini maupun judi dalam bentuk lain.


” Jika dikemudian hari masih di ketemukan dan tertangkap tangan melakukan giat yang dimaksud akan diproses sesuai hukum baik yang melakukan dan menyediakan tempat untuk berjudi “. Kata Kasubbag Humas.

Kamis, 01 April 2021

Polisi Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Judi Togel

Okenews.net - Tim Puma Sat Reskrim Polres Lotara bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Kayangan Dipimpin oleh Katim Puma Polres Lotara, AIPTU Kadek Edy Wirawan berhasil meringkus 3 (Tiga) orang pelaku perjudian jenis Togel Singapura yang bertempat di Dusun tuka bendu desa sesait Kecamatan Kayangan KLU, Selasa (30/03/2021).

Barang bukti yang diamankan Tim Puma Sat Reskrim Polres Lotara bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Kayangan 


Kepala Kepolisian Polres Lotara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah, S.H.melalui Kasat Reskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra, S.H.S.I.K. membenarkan pelaku menjual Nomor Togel Singapura kepada pelanggannya yaitu Masyarakat dikecamatan kayangan KLU. dan dari hasil penjualan tersebut pelaku mendapatkan keuntungan yakni bonus 20 persen,  dari hasil keseluruhan penjualan nomor Togel Sgp tersebut yang bertempat didusun tuka bendu Desa sesait kecamatan Kayangan KLU,"terangnya.


Pelaku yang berhasil kami amankan Rn, laki-laki (24) tahun, Nn, laki-laki (51). Keduanya warga Desa Sesait kecamatan Kayangan KLU. Sedangkan Jp, laki - laki (53) tahun warga Desa Santong Kecamtan Kayangan KLU. Para pelaku dijerat Pasal 303  KUHP.


Barang Bukti yang diamankan di TKP berupa 1 unit HP merk Redme 6 Pro, 1 lembar kist keluaran togel SGP, 2 lembar rekapan nomor togel SGP yang dibeli, dan uang tunai Rp 118.000.


Kasat Reskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra menyampaikan, berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah sering terjadinya penjualan togel Sgp  di rumahnya Jp kemudian Tim Puma dan Anggota Unit Reserse Polsek Kayangan yang dipimpin Katim Puma Polres Lotara, AIPTU Kadek Edy Wirawan melakukan Penyelidikan. 


Selanjutnya sekitar Pukul 14.00 wita, Tim Puma Polres Lotara, berhasil mengamankan pelaku Judi Togel Sgp, Jp, dan dari pengakuannya bahwa dirinya mengakui menjual togel Sgp dan menyerahkan rekapan serta uang hasil penjualannya kepada Rkn, Nn yang bertempat di Dusun Sesait Kampu Desa Sesait Kecamatan Kayangan KLU. 


Tim Puma Polres Lotara berhasil mengamankan Barang Bukti dan kedua pelaku. Selanjutnya Tim membawa pelaku dan Barang Bukti Ke Sat Reskrim Polres Lotara untuk proses lebih lanjut,"ujarnya.

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Adha 1445 H

 


Pendidikan

Hukum

Ekonomi