www.okenews.net: Jurnalis
Tampilkan postingan dengan label Jurnalis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jurnalis. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 September 2023

Komunitas Kabar Baik Dukung Perpres Jurnalisme Berkualitas Disahkan

 


Okenews.net– Hingga saat ini Presiden Joko Widodo belum kunjung mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights atau Jurnalisme Berkualitas. Padahal sejumlah organisasi pers dan organisasi media telah menyepakati lahirnya regulasi tersebut.

Ketua Komunitas Kabar Baik, Satria Zulfikar Rasyid mengatakan regulasi tersebut dipandang perlu untuk melahirkan jurnalisme yang sehat di tanah air dan tentunya menekan peredaran informasi hoax.

“Saya rasa rancangan Perpres Publisher Rights ini sangat penting untuk segera disahkan oleh presiden. Mengingat salah satu klausul pasal menjelaskan peran platform digital untuk berkontribusi mencegah hoax,” katanya di Mataram, Senin 25 September 2023.

Selain menangkal hoax, melalui perpres tersebut juga mengatur tentang sistem bagi hasil antara platform digital dengan perusahaan pers. Platform digital yang menjalankan bisnis di Indonesia sudah seharusnya membayar setiap pemanfaatan konten berita pada platform tersebut. 

Dijelaskan Satria, dalam klausul pasal rancangan perpres tersebut peran platform digital salah satunya adalah melakukan skema bagi hasil dengan perusahaan pers atas pemanfaatan konten berita.

“Era digital saat ini belanja iklan yang seharusnya masuk ke perusahaan pers sudah diambil oleh platform. Ini salah satu faktor yang menyebabkan media konvensional mati, seperti koran, majalah hingga radio. Belanja iklan yang masuk lebih cendrung ke platform digital,” ujarnya.

“Jadi jangan hanya mempermasalahkan social commerce seperti TikTok Shop aja, tetapi juga bagaimana raksasa teknologi itu menggerus segala pemasukan yang seharusnya diterima oleh perusahaan pers,” katanya.

Satria juga mengatakan konten kreator tidak perlu khawatir atas munculnya Perpres Jurnalisme Berkualitas, karena yang menjadi subjek hukum adalah perusahaan pers dan platform digital, bukan dengan konten kreator.

“Saya rasa yang dikhawatirkan konten kreator terlalu berlebihan. Subjek hukum dalam perpres tersebut mengatur hubungan hukum antara perusahaan pers dan platform digital, bukan dengan konten kreator,” ujarnya.

Sebelumnya konten kreator mengasumsikan konten mereka bakal tidak terdeteksi di platform digital jika Perpres Jurnalisme Berkualitas berlaku, yang mengharuskan mereka terdata di Dewan Pers, padahal domain konten kreator bukan di Dewan Pers tapi di Kemenkominfo.

“Logikanya saja hukum yang mengatur tentang kepolisian tidak bisa diterapkan di kedokteran. Begitu juga hukum yang mengatur tentang pers tidak bisa diterapkan di konten kreator,” jelasnya.

“Dewan Pers tidak punya kewenangan untuk mengawasi konten kreator. Pengawasan terhadap konten kreator tugas Kemenkominfo dan Polri bidang Cyber Crime bukan Dewan Pers. Jadi sangat salah kaprah jika menganggap Dewan Pers akan menyeleksi konten dari konten kreator. Urusan Dewan Pers hanya terkait dengan pers,” ujar dia.

Satria juga menjelaskan, wacana Perpres Jurnalisme Berkualitas muncul dari kegelisahan Presiden Jokowi karena 60 persen belanja iklan digital lari ke platform asing. Oleh karena itu muncul inisatif untuk membuat regulasi dengan sistem bagi hasil oleh platform digital.

“Itu muncul atas keprihatinan Presiden Jokowi saat Hari Pers Nasional di Deli Serdang Sumatra Utara. Presiden saat itu mengatakan perlunya Perpres Jurnalisme Berkualitas,” katanya.

Senin, 31 Mei 2021

Kerja Sama Jurnalistik, FJLT Tandatangani MoU dengan UNHAM

Okenews - Forum Jurnalis Lombok Timur (FJLT) kembali membuat gebrakan program pemberdayaan insan pers Lombok Timur. Sebelumnya, FJLT bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Mataram.

Pose Bersama: Irwan Rahadi bersama Rusliadi tunjukkan nota kesepahaman yang telah ditandatangani


Kali ini FJLT kembali menggandeng perguruan tinggi swata (PTS) terbesar di NTB. Kerja sama dengan PTS itu ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Universitas Hamzanwadi (UNHAM). 


Ketua FJLT Rusliadi mengatakan, MoU dengan Universitas Hamzanwadi ini merupakan kerja sama pada bidang keilmuan jurnalistik. Spesifiknya pada bidang jurnalistik kepariwisataan.


"Dalam MoU tersebut, FJLT akan dilibatkan sebagai pemateri dalam Progaram Studi (Prodi) pariwisata yang akan mulai dilaksanakan tahun 2021 ini," tegas Ruslidi usai menandatangani MoU, Senin (31/05/2021).


Menurutnya, anggota FJLT akan mengisi ruang-ruang kelas untuk memberikan materi tentang jurnalistik pariwisata kepada mahasiswa UNHAM. "Sharing konsep dan pengalaman dengan para mahasiswa," tegas Rusliadi


Sementara itu, Koordinator Prodi Pariwiasata UNHAM Irwan Rahadi menjelaskan, penandatanganan MoU dengan berbagai asosiasi yang dirangkaikan dengan Fokus Grup Discussion (FGD) ini bertujuan untuk penyempurnaan kurikulum agar adaptif dengan kondisi di lapangan.


"Kita harapkan kerja sama kedepan antara prodi dan asosiasi nanti di lapangan, dan juga kebutuhan kita untuk magang yang disesuaikan MBKM (Merdeka Belajar, Kampus Merdeka)," pungkasnya.

Kamis, 29 April 2021

Insiden Kekerasan Terhadap Jurnalis, Sekda Lotim Sampaikan Permintaan Maaf

Okenews - Menyikapi insiden kekerasan yang dilakukan salah seorang anggota Pol PP Lombok Timur terhadap awak media pada hari Kamis, 29 April 2021, Sekretaris Daerah Lombok Timur HM Juaini Taofik menyampaikan permintaan maaf atas sikap oknum anggota Pol PP.

Sekda Lotim HM Juaini Taofik (foto dokumen)

Sebagai Sekda, ia mengaku prihatin sekaligus memohon maaf kepada segenap insan pers khusus Deni, wartawan Inside Lombok atas perlakuan yang kurang humanis dari anggota Pol PP Lombok Timur tersebut.


"Saya sudah mendirektif Kasat Pol PP untuk mengambil langkah-langkah pembinaan sesuai norma disiplin anggota Pol PP," jelas Sekda dalam pernyataan yang disampaikan via WhatsApp, Kamis (29/04/2021).


Ia menegaskan, insiden ini akan dijadikan sebagai upaya mawas diri. "Atas kejadian ini, saya selaku Koordinator OPD di Pemkab Lombok Timur untuk introsepksi serta mengambil langkah-langkah perbaikan," paparnya.


Ia juga menyampaikan ucapan terimakasih atas segala kritikan dari berbagai pihak yang akan dijadikan sebagai langkah-langkah pembinaan personil, khususnya dalam penegakan protokol kesehatan covid-19 yang tegas namun tetap humanis.


"Demikian pernyataan sikap resmi saya selaku Sekda dan dari lubuk hati terdalam baik atas nama institusi maupun pribadi memohon maaf setulusnya kepada insan pers," ungkapnya.


"Semoga kolaborasi dan sinergitas antara kita dalam membangun daerah dan mencerdaskan bangsa khususnya di Lombok Timur tetap terjalin sebagaimana sebelum insiden ini," tutupnya.

SMSI Lotim Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis

Okenews - Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lombok Timur Suhaedi mengecam sikap arogansi oknum Satpol PP Lotim yang melakukan kekerasan terhadap wartawan yang bisa dipidanakan.

Ketua SMSI Lotim Suhaidi

"Tindakan oknum bersangkutan menjadi preseden buruk bagi institusi Satpol PP karena melakukan tindakan penganiayaan. Apalagi wartawan dalam menjalankan tugasnya telah dilindungi oleh UU Pers No. 40 tahun 1999," ujarnya, Kamis (29/04/2021).


Pernyataan itu ditegaskan, mengingat tindak kekerasan aparat bisa menimpa siapa saja. Suhaedi mengaku khawatirkan arogansi oknum Satpol PP bisa saja menimpa masyarakat lainnya. 


BACA: Sekda Minta Maaf


Ia melihat, kasus kekerasan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa mengambil langkah tegas. "Jika tidak direspon akan berdampak buruk bagi lembaga pemerintahan di Lombok Timur," imbuhya.


Selaku aparat, kata dia, semestinya memberikan contoh penegakan hukum yang baik. "Jangan pakai kekerasan, wartawan itu pasti mafhum jika diingatkan baik-baik. Bukannya malah diajak berkelahi dan dipukul," tegasnya.

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Adha 1445 H

 


Pendidikan

Hukum

Ekonomi