www.okenews.net: Kriminal
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Maret 2024

Janda Muda Asal Pijot Dirudapaksa 7 Orang Sekaligus.

 

Ilustrasi gambar
Okenews.net--Sungguh malang nasip SA (14) janda muda asal Desa Pijot, Kecamatan Keruak seusai sholat Terawih malah di rudapaksa secara bergilian oleh 7 orang pemuda yang diinisiasi oleh sang mantan kekasihnya.

Korban yang awalnya akan bertemu mantan kekasih inisial I (15) dirumahnya, kemudan I mengajaknya keluar sekitar jam 20.00 wita, namun rupanya malah diajak minum minuman keras, dan setelah SA mulai hilang kesadaran di rudapaksa oleh I kekasihnya itu dan juga digilir bersama dengan teman-teman dari terduga pelaku I.

Korban SA yang ditemani ayahnya S (50) saat ditemui media ini saat memasukkan laporan di Polres Lombok Timur, S awalnya kaget setelah mendengar cerita dari putrinya tentang aksi bejad dari terduga pelaku I.

"Saya diceritakan langsung, dan tadi anak saya sudah melakukan visum di RSUD Soedjono, dari hasil visum, pelaku lebih dari 5 orang," ujar S ayah kandung korban. Selasa (19/3/2024).

"Tadi setelah melakukan visum, atas pengakuan anak saya yang melakukan ternyata 7 orang," sambung S.

S berharap, dengan alat bukti visum dan pengakuan langsung dari korban, pihak kepolisian bisa mengambil tindakan tegas terhadap ke 7 orang pelaku yang berbuat bejat pada putrinya itu.

"Terduga pelaku I sebelumnya merupakan mantan kekasih anak saya namun sudah putus," terang S.

"Dari pengakuan putri saya pun dia sudah sering di pukul sama I ini," sambung S kembali.

Atas kejadian itu, melalui PS Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Osman membenarkan adanya rudapaksa yang diduga dilakukan oleh 7 orang tersebut dengan memberikan kronologis kejadian.

"Korban memberi pengakuan telah mengalami kekerasan Sexual pada hari Ahad 17 Maret 2024 kemarin kepada ayahnya," Ucap Nikolas.

Dikatakan Nikolas, Kejadiannya berawal sekira pukul 20.00 Wita korban di telpon oleh teman laki-lakinya yang berinisial I untuk mengajak korban keluar berkumpul. 

"Setelah itu sekitar pukul 22.00 wita I datang menjemput korban lalu mengajak korban ke rumah temannya yang berada di Montong Mas. Sesampai di rumah itu , korban di ajak masuk ke dalam rumah dan dipaksa untuk ikut mengkonsumsi alkohol oleh temannya I," terangnya.

Setelah korban akhirnya ikut minum bersama I dan teman-temannya, sekira pukul 02.00 Wita korban dipaksa untuk berhubungan sexual dengan temanya I, tetapi korban menolak untuk melakukan itu. 

Atas penolakan itu, korban kemudian dijambak dan dibekap oleh I dan temannya sehingga korban tidak sadarkan diri. 

"Sekitar Pukul 04.45 Wita korban baru sadarkan diri dalam keadaan tidak menggunakan pakain (telanjang bulat-red), kemudian korban langsung menelpon orang tuanya untuk meminta tolong dan dijemput," pungkas Nikolas. 

Sabtu, 12 Agustus 2023

Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah Tangkap Penyalah Gunaan Narkoba

 

Okenews.net-Satres Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap terduga pelaku penyalah gunaan narkoba jenis sabu di Dusun Mong II Desa Kuta Kecamatan Pujut pada Jumat, 12 /08/2023

Melalui Kasat Res Narkoba IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum mengatakan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku di Dusun Mong II Desa Kuta Kecamatan Pujut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika Gol.I  bukan tanaman jenis sabu.

"Setelah mendapatan informasi dari masyarakat sekitar, kami dan tim melakukan pengintaian dan menyelidiki area dusun tersebut, dan melakukan penangkapan," katanya.

Ia juga mengatakan, dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan beberpa barang bukti berupa, 2 (dua) buah klip transparan yang berisikan kristal bening, 5 (lima) poket transparan yang berisikan kristal bening,

Kemudian 19 (sembilan belas) buah poket kosong, 2 (dua) bendel klip kosong transparan, 1 (satu) buah rangkean alat isap, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sekop pelastik, 1 (satu)

Dan pada penangkapan pihaknya turut menyita satu unit HP warna hitam OPPO, dan 1 (satu) buah dompet warna hitam, (satu) buah box warna coklat

Turut juga di amankan Uang sejumlah Rp:300,000 (tiga ratus ribu tupiah) yang di duga akan di lakukan untuk transaksi,

Pada penangkapan tersebut Narkotika yang di amankan seberat kurang lebih 3,30 gram.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di  polresta Lombok Tengah guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Polresta Lombok Tengah mengimbau masyarakat setempat senantiasa menjaga ketentraman dan keamanan, mengingat Lombok Tengah merupakan salah satu destinasi wiasata mendunia yang Ikonik di indonesa, dan sangat terkenal di mancanegara.

IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum Berharap agar tidak ada lagi masyrakat yang menggunkan atau mengedarkan barang haram tersebut, tutupnya.

Rabu, 09 Agustus 2023

Gagara Soal Pacar, Duel Pelajar SMA dengan Pemuda Dewasa Berujung Lapor Polisi

 

Ilustrasi perkelahian pekajar 16 Tahun

Okenews.net - Duel seorang pelajar  SMA yang berinisial B (16 tahun) dengan seorang seorang pemuda dewasa Abd Rakib (23 tahun) berjung pada laporan di polisi.

Perkelahian yang terjadi pada hari Senin, 7/8/ 2023 di Desa Embung Raja Kecamatan Terara Lombok Timur itu menurut kabar yang beredar terjadi pengeroyokan. Padahal menurut B perkelahian itu secara duel.

Terduga penganiayaan B (16) merupakan seorang pelajar di salah satu SMA Negeri ketika didatangi awak media di PPA Polres Lombok Timur bersama 4 remaja lainnya yang diduga lakukan pengeroyokan menceritakan kronologi kejadian sebenarnya.

Dalam wawancaranya dengan awak media, B (pelajar) mengatakan Abdul Rakib sering menghubungi pacarnya inisial NV melalui via telpon. Guna mengetahui lebih mendalam B menghubungi Abdul Rakib melalui via telpon.

Hal itu untuk menanyakan hal itu dan membicarakan hal tersebut dengan cara baik-baik dan dengan sikap yang baik pula, namun melalui via telpon dia malah diajak ketemu di Kelagek Bongkot dan menantang B untuk adu jotos.

"Dalam kejadian adu jotos tersebut antara saya sama dia satu lawan satu. Dan bohong jika tuduhannya terjadi ada pengeroyokan," ungkapnya.

Dalam perkelahian satu lawan satu, saat sedang adu pisik malah keempat remaja/kawan kawan lainnya merelai bersama warga lainnya. Sementara menurut berita yang tersebar di beberapa media menurutnya hanya pembelaan sepihak dari pelapor.

"Karena dihawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan yang lebih parah kita dilerai sama teman-teman saya dan warga lain di sekitar maupun yang melintas," tuturnya.

Jika benar terjadi pengeroyokan, katanya, pasti akan ada banyak luka memar disekujur tubuhnya, tapi nyatanya luka yang terlihat hanya sebatas bekas terjatuh saat kena jotosan.

Sementara dalam wawancara berbeda di rumah orang tua/keluarga B (pelajar) , Ibunya berharap agar anaknya yang masih berstatus pelajar bisa diberikan ijin pulang bersama keempat remaja lainnya.

Ia sangat berharap kepada Kapolsek Terara agar membantu penyelesaian masalah. "Memediasi kami sesama orang tua pelapor agar kiranya ada jalan musyawarah dalam penyelesaian perkara anak anak ini," tutupnya.

Senin, 10 Juli 2023

Polisi Musnahkan BB Kokain Temuan Nelayan di Lombok Timur

 


Okenews.net- Kepolisian Kabupaten Lombok Timur melalui Sat Res Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis kokain sebanyak 1016,22 Kg dengan taksiran harga kurang lebih 5-sampai 7 juta pergram, Dimana barang haram itu merupakan temuan dari dua orang nelayan asal Surabaya lepak, Kecamatan Sakra Timur Beberpa waktu lalu. 

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di depan ruang Sat Res Narkoba Polres Lombok Timur. Senin (10/07/2023)

Dengan di Dampingi Perwakilan dari Pihak Kejaksaan Lombok Timur, Tim Kesehatan, dan warga yang menemukan barang tersebut serta di saksikan awak media Satres Narkoba Lombok Timur melakukan pemusnahan Barang Bukti Puluhan Juta Rupiah Tersebut, pemusnahan dilakukan dengan pelarutan menggunakan alat blender yang kemudian dicampur air putih dan kokain layaknya pembuatan Pop Ice pada umumnya, kemudian Hasil Larutan cairan Kokain tersebut di Musnahkan kedalam closed polres dengn disaksikan semua pihak, baik dari Kejaksaan Negeri Lotim, Dikes Lotim, dan dua orang nelayan yang menemukan barang jenis kokain tersebut.

AKP Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH. Kasat Narkoba Polres Lotim menyampaikan apresiasi dan berterimakasih kepada nelayan yang telah menemukan barang haram puluhan juta tersebut dan telah bekerjasama untuk menekan peredaran gelap narkoba yang ada di Lombok Timur.

Dilanjutkan Suputra, Kokain yang dimusnakan tersebut setelah dilakukan penimbangan PT Pegadaian Cabang Selong di peroleh berat sekitar 1016 gram (1 kilo lebih) tersebut telah dilakukan uji laboratorium di Pold NTB dan positif mengandung Narkoba Jenis Kokain.

"Untuk kisaran harga dari barang haram tersebut per gramnya mencapai 5 sampai 7 juta, sehingga total harga dengan jumlah kokain tersebut mencapai 7 Miliar," pungksnya.

Gusti Ngurah Bagus Suputra menghimbau kepada seluruh elemen Masyrakat dimanasaja berada, terutma masyrakat Lombok Timur untuk terus bekerjasama dengan pihak berwajib untuk terus menekan peredaran gelap Narkoba, dan meminta kepada semua masyarakat untuk jangan pernah mengunakan maupun mengedarkan narkoba, mengingat, Barang haram tersebut sangat berbahaya, dengan sangsi Hukum yang Sangat berat jika di temukan. Ia juga mengajak masyrakat untuk terus memerangi narkoba, mulai dari diri sendiri.

Pada kesempatan yang sama Herman 35 Tahun nelayan yang menemukan Barang Haram puluhan juta tersebut menceritakan kronologi pasca ditemukanya barang tersebut, iya menyebut barang haram itu di temukan saat ia hendak pulang dari melautnya,

"Kami berdua menemukan barang tersebut saat hendak pulang, kami mengetahui barang yang berupa bubuk tersebut adalah barang haram seperti yang kami lihat di dalam tv atu vidio yang beredar," terangya

Barang haram tersebut di temukan dengan beberapa barang lain, yaitu satu buah koper bekas dan sebuah ronsokan boks Tv yang mengapung di tengah laut beberapa waktu yang lalu,

"Selain barang terebut, kami juga menemukan beberpa barang lain, seperti tas Koper pakaian, namun telah Kosong, dang sebuah cover boks Tv yang telah ronsok," tambahnya

Dari pengakuan nelayan tersebut juga dikatakan sempat sesaat telah kembali dari laut, dirinya menjemur barang tersebut kemudian karna mengetahui barang tersebut haram, maka di lakukan konsultasi dan melaporkan temuanya ke pihak berwajib setempat.

"Saat kami pulang dri lautan, kami sempat menjemur barang itu, namun karna kecurigaan kami samkin meningkat, maka kami langsung melakukan koordinasi dan melaporkan dengan pihak setempat," tutupnya.

Rabu, 25 Mei 2022

Apes, Tiga Pengamen Jalanan Tertangkap Tim Ops Resnarkoba

Polresta Mataram amankan terduga pengedar sabu
Okenews.net - Tiga Pengamen di kota Mataram terpaksa terhenti menjajakan kemapuan bernyanyi dan bermusiknya, lantaran diamankan tim Ops Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, Senin (23/05) sekitar pukul 21:00 Wita.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK saat di komfirmasi terkait penangkapan tiga pengamen menjelaskan bahwa, Penangkapan terhadap ketiganya dilakukan saat Tim Ops melakukan penangkapan terhadap 2 terduga pelaku yang diduga pengedar sabu, di wilayah karang Bagu, kelurahan Karang Taliwang Cakranegara, Kota Mataram. 

Saat Tim Ops masih di TKP, kemudian datang 3 orang pria yang pekerjaannya pengamen hendak membeli barang (sabu) ketempat 2 terduga yang telah diamankan lebih dahulu.

Alhasil kelima pria yang diduga sebagai pelaku pengedar / pemakai tersebut diamankan bersama barang bukti dari hasil penggeledahan.

"Awalnya kami mendapat imformasi dari masyarakat sekitar terkait adanya aktivitas peredaran narkoba yang di lakoni oleh 2 orang terduga, namun saat penangkapan berlangsung muncul ketiga pengamen ini berniat membeli sabu," jelas Yogi.

Mereka yang diamankan adalah YH, pria 45 tahun alamat karang Bagu Cakeanegara, SR, pria 26 tahun alamat Karang Bagu Cakranegara, SH, pria 35 tahun alamat Jempong Sekarbela, Mataram, JN pria 36 tahun alamat Gerung Lombok Barat (Domisili Cakranegara), dan MH pria 33 tahun alamat Aikmel Lombok timur (Domisili Udayana).

Saat ini kelima terduga masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik Resnarkoba Polresta Mataram. Sedangkan Barang bukti yang diamankan berupa alat komunikasi, ATM, pipa kaca serta uang tunai.

"Terduga dan hasil penggeledahan sebagai barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Mataram,"jelas Yogi.

Untuk Pasal sangkaan di kenakan 114, 112 dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Minggu, 03 Oktober 2021

Diduga Curi HP di Rumah Dewan, Pria Asal Pringgarata Dibekuk Polisi

Okenews - Tim Puma Polres Lombok Tengah telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) pada Sabtu (02/10/2021) berdasarkan LP/10/IV/2020/NTB/Res Loteng/Sektor Pringgarata tanggal 17 April 2020. 



Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama menyampaikan pelaku inisial K asal dusun Kuang Jukut Desa Pringgarata telah melakukan pencurian di rumah korban yakni Muhalip asal Dusun Gunung Agung Desa Pringgarata Kecamatan Pringgarata. "Korban ini merupakan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah," katanya. 


Kronologis kejadian, pada hari Jumat tanggal 17 April 2020 sekitar pukul 03.30 Wita, bertempat di rumah korban telah terjadi tindak pidana Curat. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan melompat tembok belakang rumah korban. Setelah itu pelaku masuk rumah korban ia mengambil 3 handphone (HP). 


"Adapun jenis HP yang diambil pelaku yaitu HP merk OPPO F11 warna hijau marmer, HP merk VIVO Y12,warna Aqua Blue, dan HP IPHONE 11 warna yellow," ungkapnya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp19 dan melaporkannya ke Polsek Pringgarata. 


Dikatakan, tim yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya kemudian langsung bergerak menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. 


"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian dan pelaku sempat melarikan diri ke wilayah negara Malaysia selama kurang lebih 1(satu) tahun. Saat ini pelaku kami bawa ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut," paparnya. 


Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni satu buah HP merk OPPO F11 warna hijau marmer, satu buah HP merk VIVO Y12 warna Aqua Blue dan satu buah HP IPHONE 11 warna yellow. 


Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun," pungkasnya. 

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Adha 1445 H

 


Pendidikan

Hukum

Ekonomi