Pengedar dan Kurir Narkoba Diringkus
Okenews — Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap peredaran sabu sekaligus menangkap Pengedarnya. Dua orang pengedar dan kurir Narkoba ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram.
Masing-masing berinisial AC (42 tahun), HN (30 tahun) Keduanya warga Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Keduanya ditangkap melalui penggerebekan yang dilakukan petugas.
‘’Ada dua orang dari Dasan Agung yang kita amankan. Sementara ini dugaan kita mereka pengedar dan kurir Narkotika,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Made Yogi Purusa Utama SIK, Rabu (05/05/2021).
Adapun penangkapan dilakukan pada hari Minggu 2 Mei pukul 17.00 wita. Pengkapan itu berdasarkan informasi dan laporan masyarakat yang sampai di Kepolisian kemudian ditindaklanjuti.
Menurut informasi, pelaku biasa menjual atau transaksi jual beli sabu disalah satu rumah di Jalan Gunung Siu, Lingkungan Pelita, Kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram.
Pengeledahan badan dan ruangan dilakukan terhadap kedua pelaku. "Barang bukti sabunya ada 25 gram dan uang tunai Rp 2.400.000 kami dapatkan dari dalam lemari, pelaku langsung kita amankan untuk diproses lebih lanjut,’’ bebernya.
Tidak sampai disitu, petugas berupaya mengembangkan kasus ini, termasuk keterkaitannya dengan jaringan luar daerah. Hingga akhirnya kedua pelaku mangakuinya barang haram itu berasal dari Pulau Batam yang dikendalikan oleh Narapidana di Lapas Batam dengan inisial ZL.
Ia juga mengaku, Narkotika tersebut diselundupkan melalui jalur Pelabuhan Lembar yang diambil oleh AC dan HN beberapa hari sebelum mereka ditangkap.
Saat dilakukan penangkapan oleh petugas, pelaku HN di dapati sedang menggunakan sabu dan dalam kondisi hampir over dosis.
Kemudian terhadap kedua pelaku langsung dilakukan tes urin. Hasilnya, kedua pelaku positif menggunakan sabu. " Itu untuk hasil tes urinnya. Intinya kasus ini akan kita kembangkan,’’ kata Heri.
Dengan perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.