IPM dan Pengangguran di Lombok Timur
Maharani/dokumen pribadi |
Oleh: MAHARANI
Peneliti Lombok Research Center (LRC)
PEMBANGUNAN ekonomi bertujuan untuk mencapai
suatu kemajuan masyarakat . Guna menuju kemajuan tersebut, diperlukan peluang
kerja bagi masyarakat yang pada akhirnya akan tercipta pemerataan penghasilan pada
suatu penduduk. Selain itu Pertumbuhan ekonomi juga merupakan suatu proses
adanya perubahan kondisi atau keadaan ekonomi dalam kurun waktu tertentu.
Pertumbuhan ekonomi dapat dikatakan berkembang
apabila pendapatan perkapita meningkat dan dapat mengelolah sumber daya alam
dengan baik PDRB Kabupaten Lombok Timur berdasarkan Badan Pusat Statistik
Kabupaten Lombok Timur tahun 2019 - 2021 turun sebesar 3% dari nilai jumlah
PDRB sebesar Rp. 20 312 142,09 menjadi Rp. 20 018 948,94
dan pada tahun 2021 mengalami peningkatan lagi
sebesar 1% dari nilai Rp. 20 018 948,94 menjadi
Rp. 21 054 174,87,.
Tolak ukur keberhasilan suatu daerah dalam upaya
meningkatkan taraf hidup masyarakat/penduduk dapat dilihat dari kemampuan segi
indeks pembangunan manusianya berdasarkan pendidikan, kesehatan, dan
ekonominya. Pembangunan
ekonomi merupakan upaya perubahan struktural yang bertujuan untuk meningkatkan
produktivitas dan menciptakan kesempatan kerja yang pada akhirnya akan
meningkatkan pendapatan penduduk.
Pembangunan ekonomi merupakan proses
multidimensional yang melibatkan bermacam-macam perubahan mendasar atas
struktur sosial, sikap-sikap masyarakat dan institusi-institusi nasional disamping
tetap mengejar akselerasi pertumbuhan ekonomi, penanganan ketimpangan wilayah,
pengentasan kemiskinan serta penurunan tingkat pengangguran.
Pertumbuhan
ekonomi merupakan salah satu indikator yang penting dalam menilai kinerja suatu
perekonomian, terutama untuk melakukan analisis tentang hasil pembangunan
ekonomi yang telah dilaksanakan suatu negara atau suatu daerah. Pertumbuhan
ekonomi suatu negara atau suatu wilayah yang terus menunjukkan peningkatan
menggambarkan bahwa perekonomian negara atau wilayah tersebut berkembang dengan
baik. Pertumbuhan ekonomi belum dapat dikatakan berhasil jika beban sosial
semakin berat, distribusi pendapatan tidak merata, jumlah penduduk di bawah
garis kemiskinan semakin meningkat serta masih tingginya tingkat pengangguran
(Noviyanti, 2014).
Masalah
pengangguran merupakan salah satu masalah yang cukup serius dihadapi oleh suatu
daerah. Menurut Alghofari, 2010 menyatakan bahwa pengangguran terjadi sebagai
akibat dari tingginya tingkat perubahan angkatan kerja yang tidak diimbangi
dengan adanya lapangan pekerjaan yang cukup luas serta penyerapan tenaga kerja yang cenderung kecil persentasenya. Hal ini
disebabkan oleh rendahnya tingkat pertumbuhan penciptaan lapangan kerja untuk
menampung tenaga kerja yang siap bekerja. Salah satu indikator yang dapat
digunakan untuk mengukur pengangguran adalah Tingkat Pengangguran Terbuka
(TPT). Besarnya nilai TPT memberikan indikasi besarnya penduduk usia kerja yang
termasuk dalam pengangguran. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia
(2016), pengangguran terbuka yaitu terdiri dari mereka yang tidak mempunyai
pekerjaan, sedang mencari pekerjaan, mempersiapkan usaha dan mereka yang tidak
mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan serta
mereka yang sudah mempunyai pekerjaan tetapi belum mulai bekerja. Berdasarkan
data BPS, jumlah pengangguran di Lombok Timur pada tahun 2021 mencapai 17.526
jiwa.
Salah satu
faktor yang menyebabkan tingginya tingkat pengangguran disebabkan oleh
tingginya pertumbuhan jumlah penduduk. Pada dasarnya, peningkatan jumlah
penduduk memiliki dua sisi yang berbeda. Jumlah penduduk yang besar merupakan
modal dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional, tetapi di sisi lain dengan
pengaturan yang tidak tepat, jumlah penduduk yang besar dapat menimbulkan
permasalahan penduduk yang sangat krusial terutama dibidang ketenagakerjaan. Tingginya
pertumbuhan penduduk apabila tidak disertai dengan Sumber Daya Manusia (SDM)
yang berkualitas maka mereka tidak mampu menempati lapangan pekerjaan yang tersedia di wilayah tersebut. Kualitas sumber
daya manusia dapat diukur melalui besarnya angka Indeks Pembangunan Manusia
(IPM).
Indeks
Pembangunan Manusia (IPM) merupakan suatu angka yang mengukur capaian
pembangunan manusia berbasis sejumlah komponen dasar kualitas hidup yang dapat
mempengaruhi tingkat produktivitas yang dihasilkan oleh seseorang (Saputra,
2011). Menurut Badan Pusat Statistik Indonesia (2016), menjelaskan bahwa indeks
pembangunan manusia dibangun melalui pendekatan tiga dimensi dasar. Dimensi
tersebut mencakup umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan standar hidup
layak.
Badan Pusat
Statistik Indonesia (2016), dalam mengukur dimensi kesehatan digunakan angka
harapan hidup, selanjutnya untuk mengukur dimensi pengetahuan digunakan
indikator angka harapan lama sekolah. Adapun untuk mengukur dimensi hidup layak
digunakan indikator kemampuan daya beli masyarakat terhadap sejumlah kebutuhan
pokok yang dilihat dari rata-rata besarnya pengeluaran per kapita sebagai
pendekatan pendapatan yang mewakili capaian pembangunan untuk dapat hidup
layak.
Napitupulu
(2007), juga menegaskan bahwa indeks pembangunan manusia memuat tiga dimensi
penting dalam pembangunan yaitu terkait dengan aspek pemenuhan kebutuhan akan
hidup panjang dan hidup sehat, untuk mendapatkan pengetahuan dan mampu memenuhi
standar hidup layak. Semakin baik tingkat kesehatan tenaga kerja, pengetahuan
yang tinggi dan memperoleh hidup yang layak, maka hasil kerja akan semakin
bagus dan berkualitas, justru sebaliknya semakin buruk keadaaan tenaga kerja,
maka hasil pekerjaannya akan semakin buruk pula atau tidak berkualitas. Hal ini
menunjukkan bahwa tiga dimensi penting dalam pembangunan manusia menjadi
indikator untuk menilai kuliatas sumber daya manusia yang siap untuk berkerja
sehingga mampu mengurangi tingginya tingkat pengangguran di suatu wilayah.
Dalam teori klasik Adam Smith, pertumbuhan
ekonomi yang pesat dan tinggi dapat mengurangi pengangguran yang ada di wilayah
tersebut artinya pertumbuhan ekonomi akan berbanding lurus terhadap tingkat
pengangguran. Hal itu terjadi karena saat pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah
tersebut naik dengan begitu proses produksinya akan mengalami kenaikan pula. Dan
hal itu akan menyerap tenaga kerja yang banyak untuk menghasilkan output
produksi yang diminta. Penyerapan tenaga kerja tersebut akan dapat mengurangi
pengangguran di suatu wilayah tersebut.
Hukum Okun (Okun’s Law) Marhoji dan Nurkhasanah,
(2019:65) berpendapat bahwa melalui peningkatan produktivitas yang disebabkan
oleh meningkatnya indeks pembangunan manusia akan mendorong pertumbuhan ekonomi
yang meningkat. Peningkatan dalam pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat
meningkatkan kesempatan kerja dan peningkatan permintaan tenaga kerja sehingga
banyak masyarakat yang dapat terserap di pasar tenaga kerja yang pada akhirnya
dapat mengurangi tingkat pengangguran.
Lalu bagaimana dengan pemerintahan Lombok Timur
pada tahun 2023?. Dalam beberapa media sebelumnya, Pemerintah Lombok Timur
menyampaikan keberhasilnnya mampu menaikkan IPM dari nomor 8 se Propinsi Nusa
Tenggara Barat (NTB) menjadi nomor 7 pada tahun 2022 ini. Namun, apakah peningkatan
IPM tersebut akan diikuti oleh semakin terbukanya lapangan pekerjaan? Atau
dengan kata lain akan mampu menekan angka penangguran yang cukup tinggi di
Lombok Timur?.
Jika memang Pemerintah daerah Lombok Timur
serius, maka kedepannya Pemerintah kabupaten Lombok Timur harus lebih
memperhatikan nasib masyarakat yang belum memiliki pekerjaan/pengangguran serta
adanya lapangan kerja yang seluas dan adanya kerja sama antar pemerintah dan
berbagai instansi/perusahaan agar pengangguran di daerah yang kita cintai ini
dapat tertanggulangi. Sesuai dengan Pidato Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
H. Hasni yang menjadi Inspektur pada apel bulanan ASN Timur Lombok, Senin
(18/7). Yang mengatakan dengan tegas bahwa fokus prioritas kerja Pemda
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2023 yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi
melalui peningkatan produktivitas sektor unggulan daerah untuk transformasi
ekonomi yang inklusif dengan lima fokus prioritas pembangunan.
Peran pemerintah dalam menangani masalah ini
adalah, pemerintah harus mampu memperhatikan pembangunan manusia dengan
meningkatkan taraf hidup, kesehatan dan terutama dibidang pendidikan, kesehatan
dan ekonomi. Membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya bagi para pencari
kerja dan meningkatkan semangat kewirausahaan masyarakat kecil. Melalui
peningkatan pembangunan manusia diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup
setiap manusia yang akhirnya dapat mengurangi tingginya tingkat pengangguran
yang terjadi di Daerah tercinta ini.
Itu pun jangan hanya menjadi pemanis pada saat
pidato saja. Semoga pidato tersebut diikuti oleh Political will yang kuat
dalam hal penganggaran khususnya terkait bagaimana membuka lapangan kerja yang
seluas-luasnya di Lombok Timur. Semoga dengan sudah disetujuinya RAPBD Lombok
Timur tahun 2023 ini sudah tertuang semua terkait dengan program mengurangi
tingkat pengangguran. Agar tidak terkesan bahwa tahun 2023 merupakan tahun
politik sehingga kebijakan yang pro
masyarakat miskin juga terabaikan.