www.okenews.net: Miras
Tampilkan postingan dengan label Miras. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Miras. Tampilkan semua postingan

Kamis, 17 Juni 2021

Nekat Jual Miras, IRT Diamankan Polisi

Okenews – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Kota berhasil mengamankan ratusan botol berisi minuman keras (Miras). Ratusan minuman haram tersebut diamankan dari wilayah Kecamatan Raba, Kota Bima, Rabu (16/6/2021).



Kapolres Bima Kota melalui Kasatres Narkoba IPTU Thamrin mengatakan, ratusan Miras jenis bir bintang itu diamankan dari oknum warga berinisial JM, (49 thn). Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di RT 12 RW 04, Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba. “Miras kami amankan dari seorang IRT dan diduga akan dijual atau diedarkan di wilayah Raba,” ungkanya.


Ratusan botol Miras yang dibungkus dengan sejumlah kardus tersebut, didatangkan dari sebuah tempat di wilayah Bima. Diangkut oleh oknum menggunakan mobil pikup hitam dan diamankan petugas saat tiba di lokasi tujuan.


“Sebelum dibongkar kami lebih dahulu mencegat dan memeriksanya. Langsung kami amankan setelah dipastikan itu memang Miras,” jelas Thamri yang memimpin operasi Miras tersebut.


Mantan Kasatres Narkoba Polres Dompu ini menambahkan, giat Satres Narkoba melaksanakan razia atau penyitaan sesuai dengan Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010. Tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.


Miras dan mobil pikup tersebut kini diamankan di Mako Satres Narkoba. Sebagai barang bukti untuk memproses hukum pemiliknya sesuai Perda Kota Bima tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Jumat, 28 Mei 2021

Cegat Bus Antar Kota, Polisi Amankan Puluhan Botol Miras

Okenews - Tim Opsnal Polsek Rasanae Timur Polres Bima Kota berhasil mengamankan Minuman Keras (Miras) jenis Bir Bintang, pada salah satu bus yang melintas di wilayah Kecamatan Rasanae Timur, Rabu (26/05) sore.



Kapolres Bima Kota melalui Kassubag Humas IPTU Jufrin mengatakan, berkat laporan masyarakat adanya kendaraan roda enam jenis bus antar kota yang mengangkut Miras jenis Bir Bintang


“Begitu mendapat informasi itu, tim langsung ke lokasi dengan mencegat di sekitar jalan Kelurahan Rontu. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan sebanyak enam kardus yang berisikan miras jenis Bir Bintang,” urainya.


Miras tersebut berada dalam satu dus berisikan 12 Botol Bir Bintang dengan total keseluruhan 72 botol Bir Bintang. Selain mengamankan Miras, polisi juga beserta mengamankan sopir dan mobil dimaksud.


Kini sang sopir dan mobil berisi barang bukti Miras tersebut kini diamankan di Mapolsek Rasanae Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kamis, 20 Mei 2021

Dua Warung Penjual Miras Digerebek Polisi

Okenews -  Aparat Polsek Praya Barat Lombok Tengah menggrebek dua warung yang ada di kawasan wisata Pantai Selong Belanak, Rabu (19/5/2021) siang kemarin karena menjual minuman keras (miras) secara ilegal.


Puluhan botol miras tradisional jenis brem dan tuak berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Operasi sendiri dilakukan dalam rangka cipta kondisi, sebelum perayaan lebaran topat digelar. 


“Operasi ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Dengan fokus operasi berupa razia peredaran miras, menjelang perayaan lebaran ketupat. Terutama di kawasan wisata di wilayah Kecamatan Praya Barat,” sebut Kapolsek Praya Barat, AKP Hery Indrayanto,SH., yang memimpin operasi tersebut. 


Dalam operasi tersebut ada dua lokasi yang disasar. Masing-masing Dusun Serangan dan Dusun Selong Belanak Desa Selong Belanak. Dari dua lokasi tersebut, pihaknya menemukan miras tradisional yang dijual secara ilegal milik dua warga desa setempat. Masing-masing Amaq S serta Inaq A. 


Dari warung Amaq S, polisi berhasil menyita 19 botol mineral tanggung miras jenis brem, satu botol mineral besar miras jenis tuak dan masing-masing dua botol miras merk factor serta merk topi miring. Sementara dari warung Inaq A miras yang disita lebih banyak lagi. Dengan total sekitar 83 botol miras jenis tuak, brem serta bir bintang. 


“Seluruh miras ilegal tersebut saat ini sudah kita sita dan amankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya. Adapun pemilik warung juga sudah menjalani pemeriksaan dan membuat surat pernyataan kepemilikan miras ilegal tersebut. 


Pihaknya berharap dengan operasi tersebut bisa meminimalir potensi peredaran miras khususnya di kawasan wisata. Terutama lagi menjelang perayaan lebaran topat seperti sekarang ini. Sehingga potensi munculnya gangguan keamanan bisa diantisipasi sejak dini karena banyak kasus gangguan keamanan dipicu oleh miras.

Senin, 03 Mei 2021

Polisi Razia Miras ke Kampung-Kampung

Okenews - Kian maraknya aksi kriminal meskipun di Bulan Ramadan membuat Polres Bima Kota melalui Satuan Narkoba, terus menggenjot razia minuman keras. Bahkan Sabtu (1/05/2021) kemarin, polisi sampai melakukan razia dari kampung ke kampung.


Dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli, Sabtu lalu mengaku langsung menyisir dan berhasil menyita minuman haram pada dua kampung di wilayah Kecamatan Sape Kabupaten Bima.


“Ini juga sesuai perintah Kapolres Bima Kota dan sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” ujarnya pada wartawan, Ahaf (02/05).


Dalam razia itu lanjutnya, pihaknya berhasil menyita puluhan botol miras berbagai jenis. Terhitung kata Ramli ada dua lokasi yang mereka sisir yakni di Desa Oimaci dan Desa Bugis.


“Di TKP pertama di Desa Oimaci 24 botol Miras jenis Bir Bintang di salah satu rumah warga. Di TKP kedua masih di desa yang sama ada 12 botol Miras merek Bir Bintang juga,” urainya.


Sementara pada TKP ketiga sambungnya, di Desa Bugis pada salah satu rumah warga kelahiran Sumbawa yang merupakan nelayan. Di sana polisi menyita 14 botol Miras jenis Sofi.


Di wilayah Sape ini diakui Ramli merupakan wilayah yang rawan akan terjadinya tindakan kriminal yang dipicu karena Minuman Keras (Miras).


“Serta dalam menjaga kesucian di bulan suci Ramadan dari minuman beralkohol ini. Kegiatan kami berakhir pukul 18.30 Wita dan barang bukti miras langsung di bawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk diproses Lebih lanjut,” tutup Ramli.

Jumat, 02 April 2021

Jelang Ramadlan, Polres Sumbawa Amankan Penjual Miras

Okenews - Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Polda NTB berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis beserta penjualnya di Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa, Rabu (31/03/21) sekitar pukul 16.00 wita.

Polisi berhasil amankan ratusan botol miras

Terduga pelaku yang berinisal S (38) diamankan bersama barang bukti saat berada di warung miliknya yang berada di Desa Luar, RT 003 RW.003, Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa.


Dari hasil penggeledahan di warung milik terduga pelaku, Tim Opsanal Sat Resnarkoba berhasil menemukan ratusan botol dan kemasan plastik minuman keras berbagai jenis yang di simpan dan disembunyikan di dalam warung milik terduga pelaku.


Barang bukti yang ditemukan diantaranya 53 botol tanggung minuman keras jenis arak, 17 botol besar minuman keras jenis arak, 32 kantong plastik minuman keras jenis arak, 12 botol bir. 


Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi menerangkan, penggerebekan penjual miras di kecamatan alas tersebut merupakan salah satu target operasi yang tengah berlangsung saat ini yakni Operasi Pekat Rinjani 2021.


"Penggerebekan dan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena dilokasi tersebut sering terjadi transaksi jual beli minuman keras, oleh karena itu terduga pelaku kami ringkus dan kami amankan" terangnya.


Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Sumbawa guna pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Adha 1445 H

 


Pendidikan

Hukum

Ekonomi