www.okenews.net: Oknum
Tampilkan postingan dengan label Oknum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Oknum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 Juli 2021

Diduga Simpan Sabu, Oknum Guru Honorer Diringkus Polres Loteng

Okenews - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat meringkus oknum guru honorer yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.



"Tersangka berinisial MJ (42) berprofesi sebagai guru honorer yang berasal dari Kabupaten Lombok Timur," kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, SIK, di Praya, Sabtu.


Ia mengatakan, pelaku ditangkap oleh tim Cobra satnarkoba Polres Lombok Tengah sekitar pukul 17.30 wita disalah satu Bungalow atau penginapan di Desa Kuta Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (02/07/2021).


Saat dilakukan penangkapan oleh tim Cobra, pelaku sempat mengelabuhi petugas dengan cara membuang diduga sabu-sabu yang sedang dipegangnya.


"Saat itu pelaku ditemukan sedang membungkus sabu-sabu dan sempat mengelabuhi tim dengan cara membuang sabu tersebut sebelum dilakukannya penggeledahan badan kepada pelaku," ucap Hizkia.


Walapun demikian, petugas tetap melakukan pemeriksaan dan penggeledahan disetiap sudut kamar sesuai prosedur serta kewenangan.


Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket kristal putih terbungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu-sabu diatas meja kamar pelaku, dengan berat bruto 6,79 gram beserta uang tunai Rp.1.225.000.


"Menurut pengakuan pelaku, barang narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya," ujar Kasat Narkoba.


Atas temuan barang bukti tersebut, pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut dan dikenakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kamis, 27 Mei 2021

Oknum Makelar Tanah Ditangkap Polisi

Okenews - Dengan alasan terbelit utang dan kebutuhan harian, memotivasi, oknum makelar jual beli tanah berinisial RI (31) asal Kekalik Indah, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, melakukan aksi penipuan dan penggelapan terhadap uang setoran pembelian tanah senilai Rp160 juta milik kliennya.



"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui uang korban yang diterimanya senilai Rp160 juta, sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan bayar utang, tidak ada yang diserahkan ke pemilik tanah," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK dalam konferensi persnya di Mataram, Kamis (27/5/2021).


Dalam kasus ini, RI ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolresta Mataram. Sebagai tersangka, RI dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.


"Pelaku kita amankan tadi malam dirumahnya setelah sebelumnya memenuhi panggilan penyidik," pungkasnya.


Pelaku ditangkap setelah korban bernama HS (35), asal Dopang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, melaporkannya ke Polresta Mataram.


Awalnya, jelas Heri, pelaku memasarkan sebidang tanah dengan luas 5 are di wilayah Gomong Lama melalui unggahan di akun Media Sosial Facebook pribadinya. Korban yang melihat unggahan tersebut langsung tertarik dan menghubungi pelaku.


"Kemudian mereka berkenalan dan komunikasinya berlanjut di 'Whatsapp'. Untuk meyakinkan korban bahwa tanah tersebut akan dijual, pelaku kirimkan foto dirinya yang menunjukkan sertifikat tanah," ujarnya.


Karena merasa yakin, lanjutnya, terjadi pertemuan antara korban dengan pelaku di lokasi tanah yang akan dijual. Dari kesepakatan, tanah seluas 5 are itu laku dengan harga Rp1,4 miliar.


Sebagai tanda jadi pembelian, korban menyerahkan uang ke pelaku dengan nilai Rp10 juta pada 30 Juni 2019. Kemudian pada 8 Juli 2019, korban kembali memberikan setoran kedua dengan nilai Rp150 juta.


"Uang yang diberikan ke pelaku itu ada bukti berupa lembaran kuitansi penyerahan uang dan itu jadi salah satu alat buktinya," ucapnya.


Namun setelah uang setoran diberikan, pelaku tak kunjung ada kabarnya. Hingga pada Selasa (18/5) lalu, korban melaporkan pelaku ke Polresta Mataram.

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Adha 1445 H

 


Pendidikan

Hukum

Ekonomi