Retno Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Dua Ranperda
Okenews.net - Dalam sidang paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (02/11/2021), Sri Retnowati menyampaikan laporan komisi IV mengenai hasil pembahasan atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Disampaikan Retno, tanggal 5 Juli yang lalu beberapa substansi krusial dari materi muatan Ranperda terhadap penyelenggaraan kearsipan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak telah dapat dirampungkan dan disepakati bersama antara komisi IV dan perwakilan pemerintah daerah.
"Namun, sebelum persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD terlebih dahulu dilakukan fasilitasi atau dilakukan pembinaan oleh Gubernur melalui melalui biro hukum Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat," jelas Dewan fraksi PKS Dapil Jonggat - Pringgarata itu.
Hasil fasilitasi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak telah diterima oleh bagian hukum Setda Lombok Tengah. Selanjutnya disampaikan kepada Komisi IV sebagai alat kelengkapan DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Secara umum, hasil fasilitasi oleh biro hukum Setda Provinsi NTB lebih banyak memberikan saran perbaikan terhadap aspek penulisan daerah sedangkan terhadap beberapa substansi tertuang dalam batang tubuh Ranperda ini tidak mengalami perubahan secara umum.
Rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak disampaikan rinciannya terdiri dari 9 bab 77 pasal dengan rincian sebagai berikut.
Bab 1 ketentuan umum terdiri dari 5 pasal yaitu pasal 1 sampai dengan pasal 5 yang memuat mengenai beberapa istilah maksud tujuan asas dan ruang lingkup pembinaan kearsipan. Bab 2 terdiri dari tiga pasal yaitu pasal 6 sampai dengan pasal 8 yang memuat ketentuan mengenai ruang lingkup pembinaan pengawasan dan pemberian penghargaan.
Bab 3 sumber daya kearsipan terdiri dari 15 pasal mulai dari pasal 9 sampai dengan pasal 25 dengan muatan ketentuan mengenai organisasi kearsipan SDM kearsipan prasarana dan sarana serta pendanaan.
Bab 4 pengelolaan arsip terdiri dari pasal 42 pasal yaitu pasal 25 sampai dengan pasal 68 yang memuat ketentuan mengenai pengelolaan arsip dinamis dan pengelolaan arsip statis.
Bab 5 perlindungan dan penyelamatan terdiri dari 2 pasal mulai dari pasal 69 sampai dengan pasal 70 berisi ketentuan terkait kewajiban pemerintah dalam melaksanakan perlindungan dan penyelamatan.
Bab 6 pembentukan simpul jaringan terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 71 sampai dengan pasal 72 yang berisi ketentuan mengenai tugas dari lkd sebagai simpul jaringan.
Bab 7 membuat ketentuan mengenai sanksi pidana kurungan atau pidana denda. Bab 8 ketentuan lain-lain terdiri dari 2 pasal mulai dari pasal 74 sampai dengan pasal 75 yang memuat ketentuan mengenai mengenai jaminan kesehatan dan tunjangan bagi arsiparis. Bab 9 ketentuan penutup terdiri dari 2 pasal mulai dari pasal 76 sampai dengan pasal 77 yang memuat ketentuan pemberlakuan.
Sementara, lanjut Retno, Ranperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak terdiri dari 17 bab dan 31 pasal dengan rincian sebagai berikut, Bab 1 ketentuan umum terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 1 sampai dengan pasal 2 yang memuat mengenai beberapa istilah dan tujuan.
Bab 2 ruang lingkup terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 3 yang memuat ketentuan mengenai ruang lingkup peraturan daerah. Bab tiga prinsip dan strategi terdiri dari 4 pasal mulai dari pasal 4 sampai dengan pasal 7 dengan muatan ketentuan mengenai strategi implementasi.
Bab 4 hak anak terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 8 sampai dengan pasal 9 yang memuat ketentuan mengenai hak anak dan jenis-jenis perlindungan terhadap anak. Bab 5 peran dan tanggung jawab pemerintah daerah terdiri dari 2 pasal mulai dari pasal 11 sampai dengan pasal 12 berisi ketentuan mengenai peran dan tanggung jawab pemerintah daerah.
Bab 6 koordinasi antar perangkat daerah dan lembaga masyarakat terkait terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 12 yang berisi ketentuan mengenai pembentukan gugus tugas pengawasan. Bab 7 terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 13 yang memuat ketentuan peran tugas dalam melaksanakan pengawasan. Bab 8 tanggung jawab orang tua terdiri dari 2 pasal mulai dari pasal 14 sampai dengan pasal 15 yang memuat ketentuan mengenai tanggung jawab orang tua serta pengalihannya.
Bab 9 kewajiban keluarga terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 16 diatur mengenai tanggung jawab dari masing-masing keluarga. Bab 10 tanggung jawab masyarakat terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 17 yang mengatur mengenai rincian peran masyarakat. Bab 11 peran dan tanggung jawab dunia usaha terdiri dari 3 pasal yaitu mulai dari pasal 18 sampai dengan pasal 20 dalam bab ini mengatur tentang peran dan tanggung jawab dunia usaha dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan.
Bab 12 sekolah ramah anak pelayanan kesehatan ramah anak dan desa atau kelurahan layak anak terdiri dari 6 pasal yaitu mulai dari pasal 21 sampai dengan pasal 26 yang mengatur ketentuan mengenai standarisasi sekolah pelayanan kesehatan anak dan desa atau kelurahan layak anak.
Bab 13 pendanaan terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 27 yang mengatur mengenai sumber-sumber pendanaan baik yang berasal dari dana APBD maupun sumber dana yang lain. Bab 14 sanksi, terdiri dari 2 pasal yaitu mulai dari pasal 28 sampai dengan pasal 29 mengatur mengenai ketentuan sanksi pidana dan sanksi administratif
Bab 15 penghargaan terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 30 mengatur mengenai ketentuan pemberian penghargaan bagi satuan pendidikan pelayanan kesehatan desa atau kelurahan lembaga masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini secara optimal. Bab 16 ketentuan terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 31 yang memuat ketentuan mengenai pemberlakuan.
Menanggapi hasil pembahasan atas Ranperda tentang kabupaten layak anak dan Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan, DPRD Lombok Tengah setuju dua Ranperda tersebut dilanjutkan menjadi Perda.