www.okenews.net: Pekat
Tampilkan postingan dengan label Pekat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pekat. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 April 2021

Operasi Pekat 2021, Polresta Mataram Ringkus 186 Tersangka

Okenews — Polresta Mataram menuntaskan Operasi Pekat Gatarin 2021 yang berakhir menjelang Ramadhan. Dalam operasi yang digelar sejak 29 Maret sampai 11 April tersebut, Polresta Mataram mengungkap 161 kasus dan menangkap 184 tersangka.

Polresta Mataram menunjukkan BB hasil operasi pekat gatarin 2021
Hasil ini dicapai berkat kerja keras dan kerja sama yang baik antara Satreskrim, Satres Narkoba dan Polsek jajaran Polresta Mataram. ‘’Operasi Pekat Gatarin tahun ini kami di Polresta Mataram mengungkap 161 kasus dengan 186 tersangka,’’ ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK didampangi Kasat Reskrim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK, Kasat Resnarkoba AKP I Made Yogi Purusa Utama, SIK dan PJU Polresta Mataram lainnya, Senin (12/04/2021). 


Capaian Operasi Pekat tahun ini jauh melebihi target yang ditentukan. Karena Polresta Mataram ditargetkan mengungkap 10 kasus tahun ini. Dengan target Operasi 3 kasus perjudian, 6 kasus minuman keras (miras) dan 1 kasus prostitusi. Tapi yang diungkap Polresta Mataram sebanyak 161 kasus. Rinciannya, 13 kasus perjudian dengan 36 tersangka. 142 kasus miras dengan 142 tersangka. Serta 6 kasus Prostitusi dengan 6 tersangka. 


Dari jumlah kasus yang diungkap. Capaian Operasi tahun ini jauh meninggalkan hasil kegiatan tahun sebelumnya. Tahun lalu, Operasi Pekat Gatarin Polresta Mataram mengungkap 59 kasus. Sehingga tahun ini mengalami peningkatan 102 kasus dengan persentase 270 persen. ‘’ Jumlah tersangka yang diungkap tahun lalu ada 76 orang. Sedangkan tahun ini 186 tersangka. Persentese peningkatannya 245 persen,’’ tuturnya. 


Tahun ini, ratusan barang bukti hasil Operasi pekat berhasil diamankan Polresta Mataram. Barang bukti ini terdiri dari 27 item. Mulai dari handphone, uang tunai, kartu ATM, buku tabungan, kupon, bukti transfer, tas, boneka, spanduk, dompet, ayam, handuk, meja ding dong beragam jenis miras, spring bed hingga alat kontrasepsi menjadi barang bukti yang diamankan Kepolisian. ‘’ Barang buktinya bisa teman-teman sekalian lihat. Ini semuanya barang bukti Operasi Pekat Gatarin 2021,’’ kata Heri. 


Dari ratusan kasus yang diungkap. Ada sejumlah kasus menonjol yang menjadi pusat perhatian warga Mataram. Seperti pengungkapan judi togel. Lalu berlanjut ke judi Dingdong. Khusus untuk judi Dingdong ini. Polresta Mataram mengamankan empat buah meja Dingdong. ‘’Judi Dingdong ini cukup ramai dibicarakan. Ini berhasil kita ungkap,’’ tukasnya. 


Kasus menonjol lainnya, adalah pengungkapan kasus prositusi Online. Terdiri dari 3 TKP di Cakranegara, 1 TKP Pagutan, 1 TKP Narmada. ‘’ Rata-rata TKP kasus prostitusi Online ini di Homestay dan kos-kosan,’’ katanya. 


Masih dikasus prostitusi online. Polresta Mataram mengungkap kasus esek-esek dengan bayaran US Dolar. ‘’Kita menangkap mucikarinya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,’’ tegasnya. 


Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berbeda seusai dengan tindak kejahatannya. ‘’Saat ini perkara masih proses penyidikan Satreskrim dan unit Reskrim Polsek Jajaran Polresta Mataram,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Kamis, 08 April 2021

Jelang Puasa, Tim Lakukan Penertiban Penyakit Masyarakat

Okenews - Tim gabungan Sat Pol-PP dan anggota TNI Polri melakukan penertiban penyakit masyarakat dalam rangka penegakan hukum terhadap prostitusi guna cipta kondisi kamtibmas jelang bulan suci ramadhan 1442 H.

Persiapan tim gabungan yang akan terjun ke masyarakat


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabid P2D Sat Pol-PP yang di dampingi oleh AKP I Made Suarka dan IPTU Soesanto," jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Herman Suriyono, S. Ik., MH melalui Paur Humas Eddy Soebandi, S.Sos kepada media ini. 


Kepala bidang P2D Sat Pol-PP mengatakan dalam arahannya, hari ini kita akan melaksanakan kegiatan operasi pro Yustisi penegakan perda KSB. Berdasarkan laporan dari masyarakat yang berada dilokasi bahwa, ada seseorang yang seringkali bertamu lebih dari batas waktu, maka dari itu kita akan menyikapi laporan masyarakat yang merasa resah akan hal tersebut.


Dasar kegiatan kita, mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2015 dan perda nomor 3 tahun 2018. Ia berharap, dalam pelaksanaan di lokasinya nanti kita dapat bekerjasama dan satu komando pada saat pemeriksaan.


Dia menuturkan, hasil dari pelaksanaan kegiatan ditemukan bahwa, dirumah kos-kosan di Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang, ada muda mudi dan langsung diamankan 2 orang tersebut yang bukan pasangan suami Istri.


Identitas pemuda yang diamankan berinisial BR, alamat Desa persiapan Lamunga dan perempuan berinisial LA yang beralamat Desa Bojong Jengkol Kecamatan jampang tengah Kabupaten Sukabumi.


"Terhadap 2 orang yang diamankan tersebut, dibawa ke kantor Sat Pol-PP, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,"pungkasnya.

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Adha 1445 H

 


Pendidikan

Hukum

Ekonomi