www.okenews.net: Pelaku
Tampilkan postingan dengan label Pelaku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelaku. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 Juni 2021

Digerebek, Pelaku Judi Sabung Ayam Kocar-kacir

Okenews - Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Polda NTB, membubarkan judi jenis sabung ayam, yang terjadi di Dusun Gubuk Bali, Desa  Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Senin (14/6/2021).



Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K mengatakan, pembubaran ini dilakukan respon atas informasi dari Masyarakat, terkait adanya praktek judi sabung ayam ini.


“Tindakan tegas dilakukan, agar praktek judi ayam yang meresahkan masyarakat, tidak merajalela di Lombok Barat,” ungkapnya.


Menurutnya, terlebih saat ini Polres Lombok Barat sedang gencar-gencarnya meningkatkan kegiatan rutinnya, dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif di Lombok Barat.


“Dengan adanya informasi ini, segera ditindak lanjuti, dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi ini,” katanya.


Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Kasat reskrim langsung mengumpulkan anggotanya,  dan memimpin langsung untuk melakukan penegakan hukum di Lokasi Judi Ayam dimaksud.


“Rupanya kedatangan Tim Puma Sat Reskrim Polres Lobar diketahui oleh para pemain judi ayam ini, sehingga langsung melarikan diri atau membubarkan diri,” ucapnya.


Panik mengetahui kedatangan petugas, para pelaku judi ayam ini kocar-kacir melarikan diri, untuk menghindari pengejaran yang dilakukan oleh Tim Puma Polres Lombok Barat, dan meninggalkan begitu saja sejumlah barang bukti.


“Sejumlah Barang Bukti ditinggal begitu saja, saat akan dilakukan penangkapan, sehingga langsung kami amankan, sedangkan para pelaku melarikan diri,” ucapnya.


Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya, empat buah sangkar ayam, tiga ekor ayam, dua buah taji dan satu kentongan besi bulat warna coklat.


“Apapun dalihnya, yang namanya judi tentunya tidak bisa dibenarkan, terlebih saat ini masih dalam pandemic Covid-19, sehingga tindakan tegas ini kami lakukan,” tegasnya.


Untuk mengantisipasi hal serupa terjadi lagi, Dharma menegaskan akan tetap memantau perkembangan wilayahnya, dan akan merespon sekecil apapun setiap informasi dari masyarakat.


“Untuk memeberikan rasa aman Masyarakat, sehingga tidak ada lagi keresahan Masyarakat dengan adanya praktek Judi Sabung Ayam ini,” tandasnya.

Jumat, 28 Mei 2021

Polres Loteng Berhasil Menangkap Pelaku Curat

Okenews - Tim Puma Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat berhasil meringkus pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Kamis (27/5/2021).



Pelaku diketahui bernama Kentung (26), warga Kecamatan Praya Barat Daya. Kabupaten Lombok Tengah. Dia ditangkap di rumah sekitar pukul.22.30.Wita. 


Pelaku dilaporkan telah melakukan pencurian di salah satu rumah warga BTN Bogak Kelurahan Tiwu Galih Kecamatan Praya pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021. Kentung ditangkap bersama barang bukti berupa satubuah laptop merk ACER warna hitam.


Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra P, SIK mengungkapkan, Kentung dilaporkan telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di BTN Bogak Praya pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 04.30 Wita.


Kentung berhasil memasuki rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan menggasak sejumlah barang berharga yang ditemukan di rumah korban.


Menurut Kasat Reskrim, pemilik rumah baru menyadari rumahnya telah disatroni maling saat bangun tidur pada pukul 05.00 Wita.


"Korban tidak menemukan HP yang dicas sebelum tidur. Begitu pula dengan HP istrinya juga tidak ada di tempat karena dibawa kabur pencuri," kaga Kasat Reskrim.


Barang lainnya yang berhasil digondol maling, lanjut Kasat Reskrim, yakni berupa tas milik istri korban, serta satu unit laptop.


Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,2 juta rupiah, sehingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Praya.


Setelah melakukan penyelidikan, kata Kasat Reskrim, tim berhasil mengetahui identitas pelaku, kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. 


"Saat dilakukan introgasi awal, pelaku mengakui perbuatanya, dan langsung dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim seraya menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4, ke 5 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Minggu, 16 Mei 2021

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curas

Okenews  - Tim Puma Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap pelaku  pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi sekitar pukul 17.00 Wita di salah satu rumah warga Dusun Asem Desa Awang Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Sabtu 15 Mei 2021 sekira pukul 17.00 Wita.


Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP I PUTU AGUS INDRA P, SIK menjelaskan korban yang diketahui bernama Eko Heri Rustanto (36), PNS yang beralamat di Dusun Awang Desa Mertak Kecamatan Pujut tiba-tiba dihadang kawanan pelaku Curat yang berjumlah enam orang.


Korban saat itu hendak pergi ke Gerung bersama dua orang anaknya yakni M. Rafi dan Zahra pada Senin tanggal 22 Maret 2021 sekitar pukul 04.45 Wita menggunakan mobil Carry Pick up dengan nomor polisi DR 8024 DC.


"Pada saat melintas di TKP tiba-tiba Para Pelaku mengarahkan lampu senter ke arah wajah korban  dan langsung memaksa Korban untuk keluar dari kendaraan. Bahkan, salah satu Pelaku memukul Korban menggunakan parang sehingga mengenai bagian kepala dan mengalami luka sekitar 4 cm," jelas Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra P,  SIK.


Korban tidak bisa berbuat apa-apa selain pasrah kendaraannya dibawa kabur kawanan pelaku menuju ke arah utara (ke arah Mujur). 


Atas kejadian tersebut, korban mrngalami kerugian Rp. 130.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor kepolisian Sektor Praya Timur.


Setelah mendapat laporan, tim keamanan bergerak cepat melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.


"Sekitar pukul 16.00 Wita, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang Berada di Dusun Asem Desa Mertak dan berhasil menangkap pelaku dan membawanya bersama barang bukti ke Mapolres Lombok Tengah," kata Kasat Reskrim. 


Saat diintrogasi, tambah Kasat Reskrim, pelaku DH alias Amak Meng (39) asal Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur mengakui perbuatannya termasuk mengakui telah melakukan pencurian mobil carry pickup. 


Barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya satu unit mobil Carry pick up warna silver box warna coklat DR 8024 DC, Noka MHYEFSL415HJ79858, Nosin G15AID1087953.


Diamankan juga barang bukti satu buah HP Redmi 9C warna biru, tiga buah anak kunci T, satu buah pegangan kunci T, satu buah obeng, dua buah kunci kranjang, satu buah kunci L, satu buah gunting kecil, satu buah obeng lengkap, dua buah kunci spm motor dan satu buah tas pinggang warna hitam.


Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan pasal 365 Kuhp ayat 1 dengan Hukuman 12 Tahun penjara.

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Adha 1445 H

 


Pendidikan

Hukum

Ekonomi