www.okenews.net: Polda NTB
Tampilkan postingan dengan label Polda NTB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polda NTB. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 18 Juni 2022

Menarik...! Polda NTB Bakal Berikan Asuransi bagi Warga yang Lahir 1 Juli

Direktur Lantas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo

Okenews.net
- Selain hadiah SIM dan helm, ada satu lagi yang gratis dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Ditlantas Polda NTB), yakni asuransi kecelakaan.

Asuransi kecelakaan ini diberikan kepada 76 warga NTB yang mendapat SIM Gratis sesuai syarat yang belaku, yakni bagi warga NTB yang mempunyai tanggal Lahir 1 Juli.

"Menyambut Hari Bhayangkara ke-76, selain SIM dan helm gratis kami juga sudah bekerjasama dengan PT Jasa Raharja NTB untuk memberikan asuransi gratis," jelas Direktur Lantas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo, Jumat (17/6/2022).

Asuransi kecelakaan gratis dari PT Jasa Raharja Putra ini pertanggungannya selama lima tahun, hal itu sudah disepakati oleh pihak Jasa Raharja dan Ditlantas Polda NTB.

"Saya dengan Kepala Cabang PT Jasa Raharja NTB Emil Feriansyah Latif telah sepakat untuk memberikan asuransi gratis kepada warga penerima SIM Gratis yang lahir 1 Juli dengan pertanggungan selama 5 tahun," tegas Djoni.

Sebelumnya, ia telah menyampaikan kepada media terkait pemberian SIM gratis kepada masyarakat NTB yang Lahir 1 Juli dengan syarat-syarat menunjukkan KTP Elektronik, lulus tes, ujian praktek, dan seluruh syarat lainnya telah terpenuhi.

 Kali ini ditambah dengan pemberian Asuransi kecelakaan dari PT Jasa Raharja Putra selama 5 tahun. Tapi hanya untuk 76 orang pendaftar pertama di seluruh Satpas SIM se jajaran Polda NTB. 

Dikatakan, Hari Bhayangkara Ke-76 merupakan peringatan hari lahir polisi. Tanggal 1 Juli merupakan hari yang bersejarah bagi Kepolisian Republik Indonesia.

Selasa, 19 April 2022

Pengakuan Pembegal Amak Sinta yang Terancam 12 Tahun Penjara

Pembegal Amaq Sinta (baju merah) yang diamanka Polda NTB
Okenews.net - Pasca ditutupnya kasus Amak Sinta, korban Begal Jadi Tersangka di Lombok Tengah, Polda NTB menghadirkan satu diantara 4 tersangka begal dalam acara Konferensi Pers di Gedung Presisi Polda NTB, Senin (18/04/2022).

Berdasarkan pengakuan salah seorang saksi, rencana pembegalan sudah direncanakan saat mereka minum tuak di Pasar Beleka bersama rekannya termasuk dua pelaku yang meninggal dunia.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, hari ini pihaknya hadirkan 1 tersangka begal di Lombok Tengah karena 2 diantaranya meninggal dan satunya lagi di Polres Lombok Tengah.

Artanto menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan didapati fakta bahwa kedua janazah yang ditemukan tergeletak di Jalan Raya Dusun Ganti dan dua orang rekannya yang berhasil selamat adalah pelaku curas atau begal.

Fakta berikutnya, berdasarkan sejumlah saksi yang dimintai keterangan, pihaknya menyimpulkan bahwa diduga kuat keempat orang tersebut adalah pelaku curas atau begal.

Ia menyebutkan, dalam menentukan kasus tersebut, selain melakukan penyelidikan dan olah TKP, Polda NTB juga melibatkan sejumlah pakar hukum untuk membedah kasus tersebut. 

"Saat ini sudah lima saksi yang kita mintai keterangan," jelasa Artanto didampingi Direktur dan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum saat Konferensi Pers.

Berdasarkan fakta penyidikan, ia mengaskan, peristiwa itu terjadi pada tanggal (10/4/2022). Korban yang hendak ke Lombok Timur dipepet oleh pelaku menggunakan sepeda motor.

Korban begal atau curas bernama Amak Sinta alias Murtade, sontak melakukan perlawanan dan menikam kedua korban begal tersebut dengan pisau yang dibawanya sendiri.

Melihat rekannya tersungkur W dan H mencabut pedangnya dan berusaha menebas Amak Sinta namun berhasil dihindari.

Melihat Amak Sinta tidak terkalahkan, dua orang pelaku melarikan diri, sementara dua orang lagi tersungkur dan meregang nyawa di tempat akibat luka tusuk dibagian dada dan punggung oleh Amak Sinta.

Hasil visum yang dilakukan terhadap Amak Sinta, dia mengalami luka memar di tangan kanannya, karena menangkis serangan pelaku.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan, berdasarkan beberapa saksi menerangkan bahwa sebelum kejadian itu, keempat pelaku merencanakan aksinya ditempat minum tuak.

"Kita sudah mintai keterangan 5 orang saksi, termasuk korban Amak Sinta, dan sebagiannya lagi saksi yang mengetahui rencana mereka di tempat minum tuak," jelas Haribrata.

Sementara pelaku yang dihadirkan saat itu, juga mengaku merencanakan hal itu saat berada di pasar Beleka bersama rekannya termasuk dua pelaku yang meninggal dunia.

"Penyelidikan ini merupakan hasil dari tim gabungan Polda NTB dengan Polres Lombok Tengah," terangnya. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Adha 1445 H

 


Pendidikan

Hukum

Ekonomi