www.okenews.net: Polda
Tampilkan postingan dengan label Polda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polda. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 27 November 2021

17 Catatan Kapolda NTB Pasca WSBK

Okenews.net - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melakukan analisa dan evaluasi (Anev) kegiatan Idemitsu Asia Talen Cup (IATC) dan World Superbike (WSBK) Mandalika di Ballroom Lombok Astoria Hotel, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (26/11/2021).


Anev itu dipimpin langsung Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB) Irjen Pol Mohammad Iqbal S.I.K MH dan dihadiri Gubernur NTB yang diwakili Sekda NTB L. Gita Ariadi, Danrem 162/WB diwakili Kasrem, Danlanud Mataram, Danlanal, Kadishub, Kadinkes, PJU Polda NTB dan sejumlah stakeholder lainnya, tak terkecuali dari pihak ITDC. 


Dalam acara itu, beberapa dari mereka dimintai informasinya mengenai kegiatan selama IATC dan WSBK Mandalika berlangsung.


"Kegiatan ini tujuannya ada dua, yang pertama untuk menyempurnakan kekurangan yang ada, kedua kita ingin ada perbaikan mutu dari semua aspek, karena 2022, NTB akan menjadi tuan rumah diajang yang lebih besar lagi, yakni MotoGP," jelas Kapolda NTB, usai Anev, Jumat (26/11/2021).


Kapolda NTB sendiri mempunyai 17 catatan penting yang harus menjadi perhatian bersama, ketika event digelar lagi di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit, terlebih lagi MotoGP yang direncanakan berlangsung Maret 2022 mendatang.


17 catatan yang dimakaud yakni, pertama management transfortasi penonton, berikutnya manegement ticketing, selanjutnya mengenai management parkir, penerangan di lokasi-lokasi parkir, management stand kuliner, UMKM dan marchandize.


Selain itu Kapolda ingin sign board di perbanyak, penyempurnaan drainase untuk  mengantisipasi hujan lebat, penyempurnaan kenyamanan grand stand tempat penonton, management pengamanan tier 1, management pengamanan paddock area, antisipasi hujan lebat oleh penyelenggara race.


Iqbal juga ingin msalah sosialiasi lebih maksimal baik dari segi pengamanan seperti pengamanan event, prokes, transfortasi bus dan tiketing parkir, 


Dia jugan ingin masalah marketing, branding di masifkan, penguatan dan perbaikan infrastruktur didalam dan di luar sirkuit, penguatan di sektor transfortasi bandara dan laut karena penonton MotoGP di prediksi 130.000 hingga 150.000 penonton.


Selanjutnya Kapolda NTB ingin media handling juga menjadi salah satu yang diperhatikan, terakhir masalah prokes dan vaksinasi harga mati.


Iqbal ingin stakeholder terkait duduk bareng membahas masalah yang ada, agar handlingnya lebih maksimal pada perhelatan MotoGP 2022 mendatang.


Terkait Protokol Kesehatan, dia ingin penanganan Protokol Kesehatan harus super ketat karena masih Pandemi Covid-19 untuk mencegah penyebaran Covid-19 ketika terjadi peningkatan penonton pada perhelatan MotoGP tahun 2022.


Secara umum Kapolda NTB ingin semua sisi diperhatikan untuk mengahadapi event MotoGP tahun depan.


Karena itu Iqbal ingin semua stakeholder duduk bersama mempersiapkan event besar itu.


"Bayangkan, perhelatan MotoGP tahun depan penontonnya bisa enam kali lipat melebihi penonton IATC dan WSBK, bisa diangka 130 hingga 150 ribu jumlah penontonnya," jelas Iqbal.


Temuan yang menjadi catatan semua pihak termasuk dirinya, Iqbal ingin semua stake Holder menyempurnakan semua temuan itu.


"Kita ingin penyelenggaraan MotoGP tahun 2022 mendatang terlaksana dengan baik, dan lebih baik dari WSBK," pungkasnya.


 

Selasa, 06 Juli 2021

Polda NTB Gulung Dua Terduga Bandar Narkoba

Okenews - Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda NTB berhasil meringkus terduga bandar sabu yang sedang melakukan transaksi di kamar kos-kosan milik terduga M alias Wawan dan Wan alias Iis di jalan Leo IV Kelurahan Banjar Ampenan, Senin 5/7/2021 sekitar pukul 21.00 Wita.



Pelaku diamankan bersama barang bukti sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lain saat polisi melakukan pemeriksaan dan pengeledahan yang disaksikan langsung oleh ketua RT setempat.


Diresnarkoba Polda NTB melalui Katim Iptu Hendry menyampaikan para pelaku diamankan saat sedang asyik transaksi barang haram tersebut. Hendry mengungkapkan para tersangka diamankan bersama barang bukti yang di duga Shabu dengan berat bruto 2,77 gram plus 1,06 gram bruto.


Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bendel klip plastik, satu poket bekas sisa pemakaian, satu HP Samsung dan HP merk Vivo, sati tablet Samsung, dan uang Rp.555.000 serta barang bukti lainnya.


Penagkapan tersebut dipimpin langsung oleh Ketau Tim IPTU, Hendry Christianto. Saat ini kedua orang terduga pelaku bandar narkoba tersebut di Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kamis, 24 Juni 2021

Polda NTB Ungkap 374 Kasus Premanisme

Okenews - Kasus premanisme sedang menjadi atensi pihak Polri setelah diterbitkannya perintah Kapolri beberapa waktu lalu. Semua jajaran terus melakukan pemberantasan di sejumlah wilayah, tak terkecuali di wilayah Hukum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB)



Selama 13 Hari dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Polda NTB bersama Polres jajarannya berhasil ungkap 374 kasus dan mengamankan 455 pelaku.


Berikut data kasus premanisme yang berhasil di ungkap Polda NTB bersama jajarannya mulai 11 hingga 23 Juni 2021, Dit Reskrimum berhasil ungkap 9 kasus dan mengamankan 31 orang sebagai pelaku premanisme di NTB.


Polresta Mataram 178 kasus dengan 179 pelaku, Polres Lobar 62 kasus 65 pelaku, Polres Lotara 6 kasus 15 pelaku, Polres Loteng 26 kasus 26 pelaku, Polres Lombok Timur (Lotim) 57 kasus 75 pelaku, Polres KSB 5 kasus 18 pelaku, Polres Sumbawa 5 kasus 17 pelaku, Polres Dompu 3 kasus 3 pelaku, Polres Bima Kota 21 kasus dengan 21 pelaku, terakhir Polres Kabupaten Bima berhasil ungkap 2 kasus dan mengamankan 5 pelaku.


Pelaku yang dimaksud adalah, Juru Parkir 433 orang, pungutan lahan pantai 2 orang, pungutan pertokoan 2 orang, pungutan angkutan umum 1 orang, Debt Colektor 7 orang terakhir calo tiket penyebrangan sebnyak 10 orang, total keseluruhannya menjadi 455 orang.


Preman yang diamanakan selanjutnya akan diberi pembinaan, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan dinas sosial sebagai tidak lanjut kedepannya. Adapun pemberantasan aksi premanisme di NTB akan terus berlanjut sampai batas waktu yang tidak ditentukan.


Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K M.S.I pada acara Konferensi Pers, Kamis (24/6/2021) mengatakan, permasalahan ini tidak bisa diselesaikan oleh pihak kepolisian saja namun juga seluruh Stakeholder yang ada diharapkan proaktif dalam menanggulangi hal tersebut.


"Ini kan termasuk penyakit masyarakat juga, untuk itu seluruh stakeholder yang ada seperti Dinas Sosial, Pol PP harus secara komprehensif menangani masalah ini," jelasnya.


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, S.I.K menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan KRYD, dan untuk sementara waktu pihaknya akan membatasi kegiatan setiap 30 hari, baik penindakan 3C (Curat, Curas dan Curanmor) atau juga premanisme. 


"Setiap akhir bulan kita akan rilis hasil kegiatan KRYD ini baik itu Premanisme termasuk kasus 3C," ungkapanya. Terkait premanisme Hari mengatakan, pelaku premanisme yang ditindak adalah, Juru Parkir, Debt Colektor, penjual tiket yang tidak mempunyai izin atau ilegal. 


Terhadap pelaku premanisme yang terjaring, pihaknya mengingatkan agar tidak melakukan perbuatan serupa lagi agar tidak berurusan lagi dengan pihak Kepolisian.

Jumat, 28 Mei 2021

Polda NTB Sebut Lotim jadi Tujuan Pengiriman Narkoba

Okenews - Timsus Ditresnarkoba Polda NTB meringkus 4 tersangka narkoba warga Lombok Timur inisial ISR, SR, IRW dan WH disalah satu rumah makan di jalan Raya Mataram-Labuhan Lombok, Desa Paok Motong Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (26/05/2021).


Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf S.I.K, M.H mengatakan, penangakapan pelaku narkoba kali ini merupakan modus baru, mereka menggunakan modus makan di rumah makan untuk mengelabuhi petugas.

“Mereka mengelabui petugas dengan cara makan di warung seolah-olah mereka merupakan pelanggan yang sedang makan disana, ini merupakan modus baru,” kata Helmi.


Namun karena lihainya petugas Timsus Ditresnarkoba Polda NTB modus keempat orang tersebut berhasil diungkap, berkat informasi masyarakat yang mengetahui perbuatan mereka.


“Saya ucapkan terimakasih kepada warga yang telah memberikan informasi tersebut kepada kami, sehingga modus baru transaksi narkoba ini bisa diungkap oleh kami,” katanya.


Selebihnya Helmi berharap, sekecil apapun inforamasi terkait narkoba, dia meminta agar disampaikan kepada aparat, supaya NTB segera bebas dari Narkoba.


“Jangan takut, anda bersama kami, berikan informasi sekecil apapun terkait narkoba kepada kami, kamipun tidak takut terhadap para pelaku narkoba, demi kebaikan masyarakat,” tegas Helmi.


Menurutnya, belakangan ini banyak warga Lombok Timur yang tertangkap karena kasus narkoba dan sebagian besar Lombok Timur menjadi tujuan pengiriman narkoba dan menjadi salah satu tempat persembunyian yang aman oleh pelaku Narkoba dari luar daerah.


Oleh karena itu, Pamen Melati 3 itu mengajak warga Lombok Timur untuk terus mengintai dan melaporkan setiap pergerakan narkoba, jika ingin Lombok Timur segera bersih dari narkoba.


“Saya yakin lebih banyak orang yang peduli dengan korban narkoba jika di bandingkan dengan pelaku narkoba di Lombok Timur. Untuk itu, ayo kita kerjasama berantas Narkoba di Lombok Timur,” ungkapnya.


Keempat tersangka tersebut diduga merupakan jaringan narkoba antar provinsi, karena barang yang mereka pegang berasal dari Batam, pengirimannya melalui jalur udara transit di Surabaya.


Dari keempat orang tersebut Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus besar kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan dibungkus lagi dengan tisu warna putih dengan berat brutto 8,33 gram. Uang sebesar Rp. 320.000, dan 5 handphone.


Keempat tersangka itu diduga melanggar pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Selasa, 27 April 2021

Polda NTB Luncurkan Program SIAGA PROPAM

Okenews - Dalam mendukung program prioritas Kapolri yaitu "Transformasi Pengawasan” dan membangun "Zona Integritas". Bidpropam Polda NTB membuat inovasi untuk meningkatkan pelayanan dalam ruang publik dengan meluncurkan program SIAGA PROPAM.


Siaga Propam merupakan sistem pelaporan pengaduan masyarakat melalui hotline service yang memberikan layanan selama 1x24 untuk menerima pengaduan terkait kinerja anggota Polri, sehingga dapat direspon dengan cepat dan segera ditindaklanjuti. 


Melalui program ini personel Polda NTB tidak hanya diawasi dari Internal Polri tetapi secara external juga dapat di awasi langsung oleh masyarakat, dan siap menerima saran, pendapat masyarakat untuk kemajuan organisasi Polri. 


Kabidpropam Polda NTB Kombes Pol AWAN ARIONO, SH, SIK, MH pada  Selasa, 27/4/21 mengatakan program ini diluncurkannya sebagai wujud peningkatan pelayanan terhadap publik.


Selain itu, program ini sebagai pengawasan terhadap internal polri dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat sehingga Polri semakin dekat dan dicintai oleh masyarakat Nusa Tenggara Barat.

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Adha 1445 H

 


Pendidikan

Hukum

Ekonomi