www.okenews.net: Premanisme
Tampilkan postingan dengan label Premanisme. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Premanisme. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Juni 2021

Polisi Tangkap 42 Oknum Juru Parkir Liar

Okenews – Instruksi Kapolri merujuk perintah Presiden Jokowidodo, kaitan maraknya preman yang beraksi memalak dan pungli di Tanjung Priok, berlanjut di seluruh jajaran korps Kepolisian yang ada.



Polda NTB pun begitu adanya, melaksanakan instruksi Kapolri memberatas aksi premanisme di titik startegis dan tempat keramaian serta yang beroperasi di sejumlah fasilitas umum.


Hal yang sama dilaksanakan Polres Bima Kota, Kamis (24/06/2021) razia dan operasi penertiban para preman digiatkan.


Kapolres Bima Kota melalui Kabag Ops Kompol Nusra Nugraha didampingi Kanit Pidum Ipda Franto Akceherian Matondang, saat press confrence menjelaskan, hasil razia penerbitan para preman yang diamankan berjumlah 42 terduga pelaku pungutan liar.


Puluhan preman yang diamankan ini, berlatar belakang juru parkir liar dan aksi pemalakan lainnya, karena tidak memilki identitas seperti baju seragam dan kartu resmi sebagai dasar penarikan dimaksud.


Dari aksi liar dan hasil palak para preman ini, jelas Kanit yang baru saja menerima tugas di Polres Bima Kota ini, disita barang bukti uang sejumlah Rp 1.624.000 . Rata-rata perhari dari Rp 100 hingga 500 ribu.


Apakah masuk pada kas daerah ?, Kanit Pidum, akan menyelidiki lebih lanjut, dimana aliran pungutan ini bermuara.


Sementara ini sambungnya, akan dibina dulu. Jika masih beraksi memungut tanpa kejelasan alias liar, tegas Franto, akan ditindak tegas. Apalagi razia ini akan dilaksanakan secara rutin hingga zero tindak premanisme.


Sebelumnya Ipda Franto menjelaskan, dasar operasi penertiban preman ini, ​UU No 8 tahun 1981, ​UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Program prioritas 100 hari kerja KAPOLRI untuk mewujudkan penegakan hukum presisi, dan telegram Kapolda NTB nomor : ST / 850 / VI/Ops.2/ 2021, tanggal 11 Juni 2021 tentang Pelakasnaan Perpanjangan pelaksanaan KRYD dengan sasaran kasus 3C dan Premanisme dengan modus pungutan liar.

Kamis, 24 Juni 2021

Polda NTB Ungkap 374 Kasus Premanisme

Okenews - Kasus premanisme sedang menjadi atensi pihak Polri setelah diterbitkannya perintah Kapolri beberapa waktu lalu. Semua jajaran terus melakukan pemberantasan di sejumlah wilayah, tak terkecuali di wilayah Hukum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB)



Selama 13 Hari dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Polda NTB bersama Polres jajarannya berhasil ungkap 374 kasus dan mengamankan 455 pelaku.


Berikut data kasus premanisme yang berhasil di ungkap Polda NTB bersama jajarannya mulai 11 hingga 23 Juni 2021, Dit Reskrimum berhasil ungkap 9 kasus dan mengamankan 31 orang sebagai pelaku premanisme di NTB.


Polresta Mataram 178 kasus dengan 179 pelaku, Polres Lobar 62 kasus 65 pelaku, Polres Lotara 6 kasus 15 pelaku, Polres Loteng 26 kasus 26 pelaku, Polres Lombok Timur (Lotim) 57 kasus 75 pelaku, Polres KSB 5 kasus 18 pelaku, Polres Sumbawa 5 kasus 17 pelaku, Polres Dompu 3 kasus 3 pelaku, Polres Bima Kota 21 kasus dengan 21 pelaku, terakhir Polres Kabupaten Bima berhasil ungkap 2 kasus dan mengamankan 5 pelaku.


Pelaku yang dimaksud adalah, Juru Parkir 433 orang, pungutan lahan pantai 2 orang, pungutan pertokoan 2 orang, pungutan angkutan umum 1 orang, Debt Colektor 7 orang terakhir calo tiket penyebrangan sebnyak 10 orang, total keseluruhannya menjadi 455 orang.


Preman yang diamanakan selanjutnya akan diberi pembinaan, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan dinas sosial sebagai tidak lanjut kedepannya. Adapun pemberantasan aksi premanisme di NTB akan terus berlanjut sampai batas waktu yang tidak ditentukan.


Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K M.S.I pada acara Konferensi Pers, Kamis (24/6/2021) mengatakan, permasalahan ini tidak bisa diselesaikan oleh pihak kepolisian saja namun juga seluruh Stakeholder yang ada diharapkan proaktif dalam menanggulangi hal tersebut.


"Ini kan termasuk penyakit masyarakat juga, untuk itu seluruh stakeholder yang ada seperti Dinas Sosial, Pol PP harus secara komprehensif menangani masalah ini," jelasnya.


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, S.I.K menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan KRYD, dan untuk sementara waktu pihaknya akan membatasi kegiatan setiap 30 hari, baik penindakan 3C (Curat, Curas dan Curanmor) atau juga premanisme. 


"Setiap akhir bulan kita akan rilis hasil kegiatan KRYD ini baik itu Premanisme termasuk kasus 3C," ungkapanya. Terkait premanisme Hari mengatakan, pelaku premanisme yang ditindak adalah, Juru Parkir, Debt Colektor, penjual tiket yang tidak mempunyai izin atau ilegal. 


Terhadap pelaku premanisme yang terjaring, pihaknya mengingatkan agar tidak melakukan perbuatan serupa lagi agar tidak berurusan lagi dengan pihak Kepolisian.

Selasa, 15 Juni 2021

Polresta Mataram Tangkap 86 Orang Terlibat Aksi Premanisme

Okenews - Sesuai dengan Instruksi langsung dari Kapolri, Polresta Mataram melakukan penindakan terhadap 86 orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme.



Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK mengatakan, pungutan yang dilakukan oleh siapa pun tanpa dasar aturan pemerintah, tidak diperbolehkan.


"Jadi nanti akan kita lihat kalau ada tindak Pidana, akan kita proses secara Hukum," paparnya di Mataram, Selasa (15/06/2021).


Sebanyak 86 orang yang diduga terlibat dalam aksi Premanisme itu diamankan dari sejumlah lokasi keramaian, seperti di komplek Pertokoan, Terminal, Objek Wisata, dan Pasar Tradisional.


"Mereka melakukan aksi Premanisme di lapangan dengan modus menarik pungutan uang keamanan dan kebersihan," kata Heri.


Dari giat yang dilaksanakan Tim tindak khusus di bawah kendali Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK jelasnya, ditangkap sejumlah tukang parkir liar, penagih utang, dan juga anggota dari kepengurusan organisasi masyarakat di wilayah Bertais, yakni Forum Bertais Rembuk (FBR), yang diduga melakukan pungutan tanpa dasar aturan dari pemerintah.


"Untuk FBR ini mereka beraksi di kawasan terminal, pertokoan dan juga pasar Bertais," ujarnya


Dari penangkapannya, Polisi mengamankan barang bukti yang menguatkan adanya dugaan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.


Barang bukti yang dikumpulkan berupa uang tunai senilai Rp6,7 juta dalam pecahan receh uang logam dan lembaran uang kertas Rp2 ribu.


Kemudian ada juga barang bukti dari ormas FBR, diantaranya kuitansi pungutan uang kebersihan dan keamanan yang diberikan kepada para pemilik toko serta warung di terminal, dan buku catatan pungutan. Dua kartu ATM, satu lembar bukti transfer Rp10 juta, beserta akta pendirian FBR turut diamankan.


Terkait dengan hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi menambahkan bahwa pihaknya kini sedang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kepengurusan ormas FBR.


"Semalam sudah kita periksa secara intensif, baru dari anggota kepengurusannya saja. Karena ini terstruktur, nantinya kita akan koordinasi lebih lanjut dengan Kesbangpol dan Bapenda," kata Kadek Adi.

Minggu, 13 Juni 2021

Polisi Tertibkan Aksi Premanisme

Okenews - Kepolisian Sektor (Polsek) Labuapi, Polres Lombok Barat, Polda NTB, melakukan penertiban terhadap aksi pungutan liar atau premanisme dalam kegiatan patroli malam.



Kapolsek Labuapi, Polres Lombok Barat, Polda NTB, Iptu Agus Priyo Wahono mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dalam pemberantasan premanisme di Wilayah Hukum Polsek Labuapi, Sabtu (12/06/2021).

“Di salah satu Retail di Jerneng, Desa Bagek Polak  Kecamatan Labuapi Lombok Barat ditemukan praktek pungutan liar terhadap pengunjung, tanpa menggunakan seragam juru parkir,” ungkapnya.


Pelaku berinisial SF (42), seorang buruh, yang merupakan warga setempat, dan Polisi menemukan sejumlah uang hasil parkir liar yang dilakukannya.


Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada Masyarakat, terutama dalam memarkir kendaraannya.


“Tindakan yang dilakukan sifatnya pembinaan, agar lebih bertanggung jawab untuk kenyamanan dan keamanan kendaraan pengunjung yang ditinggalkan saat berbelanja,” pungkasnya.


Kapolsek menjelasakan bahwa, bila ini tidak ditindak lanjuti, sangat berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, terutama dalam kasus Pencurian Kendaraan Bermotor.


“Bila dilengkapi dengan Seragam Juru Parkir dan Dokumen yang jelas dari Dinas terkait, tentunya akan mempersempit kesempatan pelaku kejahatan melakukan aksinya,” ujarnya.


Selanjutnya dilakukan pendataan terhadap terduga pelaku, dan diberikan pembinaan di Polsek Labuapi agar tidak melakukan kegiatan serupa.


“Diarahkan untuk melengkapi dokumen yang harus dipenuhi, sesuai dengan ketentuan dari Dinas terkait, serta melaksanakan wajib lapor setiap hari senin dan kamis di Polsek Labuapi,” katanya.


Agus menjelaskan bahwa Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), yang dilaksanakan oleh Jajarannya.


“Diharapkan dengan dilakukannya tindakan ini, tidak ada keluhan Masyarakat terkait parkir liar, dan lebih efektif dalam mencegah aksi kejahatan,” tandasnya.

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Adha 1445 H

 


Pendidikan

Hukum

Ekonomi