www.okenews.net: Residivis
Tampilkan postingan dengan label Residivis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Residivis. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 Juni 2021

Kembali Edarkan Sabu, Residivis Ini Ditangkap Polisi

Okenews – Kinerja Iptu Thamrin terus terihat. Baru dua pekan menjabat Kasat Narkoba di Polres Bima Kota, sejumlah tindak pidana penguasaan barang haram itu terungkap satu persatu.



Senin (21/06/2021) tengah malam, Kasat pindahan dari Polres Dompu ini, kembali mengungkap dan menangkap 2 terduga penegedar sabu-sabu.


Iptu Thamrin dan jajarannya di Sat Narkoba, sepertinya tidak akan membiarkan para pelanggar tindak pidana undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika itu hidup nyaman di bumi wilayah hukum Polres Bima Kota.


Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufri Rama, Tim Opsnal pada Selasa (22/06/2021) meringkus ID alias Ganteng – Residivis (31)  dan MI (17), keduanya berdomisili di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.


Operasi penggerebekan dua teruga pemilik dan pengedar sabu-sabu itu, ditangkap di kelurahan setempat tanpa perlawanan. Keduanya diringkus berdasar informasi masyarakat dan hasil penelurusan dan pengintaian Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Thamrin.


Selain meringkus keduanya, Tim Opsnal menyita serbuk sabu-sabu dengan berat bersih 5.68 gram, 5 potongan pipet, plastik klip, handphone berbagi merk dan uang sejumlah Rp 3 juta lebih.


“Dua orang yang diduga pemilik dan pengedar sabu-sabu telah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Jumat, 07 Mei 2021

Residivis Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Okenews – Berakhir sudah pelarian MR, pemuda pengangguran berusia 24 tahun yang selama ini dikenal sebagai pengedar barang haram jenis sabu-sabu. Kamis (6/5/2021) siang, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota menggulung MR di kawasan Danatraha, Kelurahan Dara, Kota Bima.



Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba, Iptu Ramli, mengatakan di tangan pria asal Kelurahan Jatiwangi tersebut, tim mengamankan satu plastik klip berisi 5 lintingan plastik klip serbuk kristal diduga sabu seberat 4,85 gram.


“Ada juga 17 lintingan plastik klip berisi serbuk seberat 20,05 gram, timbangan, tabung kaca, dompet, rokok, handphone, ATM dan uang tunai sebanyak Rp 5 juta lebih,” urainya.


Sebelumnya beber Ramli, tim melakukan pengintaian terhadap pria yang selama ini menjadi residivis hingga kemudian melihat terduga mengendari sepeda motor.


Tim pun langsung mengejar dari belakang. Saat tim menghampiri, terduga langsung mencoba kabur dengan menggunakan sepeda motornya.


“Terduga sempat ingin menabrak mobil tim Opsnal, namun dikejar oleh tim Opsnal,” bebernya pada wartawan Kamis sore.


Terduga pun lanjutnya, langsung membuang satu bungkus plastik klip dan berhasil ditangkap tim Opsnal dan kembali melanjutkan penggeledahan menuju lokasi berikutnya.


Usai penggeledahan dan menemukan barang bukti, tim kemudian membawa terduga dan barang bukti ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Adha 1445 H

 


Pendidikan

Hukum

Ekonomi