www.okenews.net: Ringkus
Tampilkan postingan dengan label Ringkus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ringkus. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 Juli 2021

Diduga Simpan Sabu, Oknum Guru Honorer Diringkus Polres Loteng

Okenews - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat meringkus oknum guru honorer yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.



"Tersangka berinisial MJ (42) berprofesi sebagai guru honorer yang berasal dari Kabupaten Lombok Timur," kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, SIK, di Praya, Sabtu.


Ia mengatakan, pelaku ditangkap oleh tim Cobra satnarkoba Polres Lombok Tengah sekitar pukul 17.30 wita disalah satu Bungalow atau penginapan di Desa Kuta Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (02/07/2021).


Saat dilakukan penangkapan oleh tim Cobra, pelaku sempat mengelabuhi petugas dengan cara membuang diduga sabu-sabu yang sedang dipegangnya.


"Saat itu pelaku ditemukan sedang membungkus sabu-sabu dan sempat mengelabuhi tim dengan cara membuang sabu tersebut sebelum dilakukannya penggeledahan badan kepada pelaku," ucap Hizkia.


Walapun demikian, petugas tetap melakukan pemeriksaan dan penggeledahan disetiap sudut kamar sesuai prosedur serta kewenangan.


Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket kristal putih terbungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu-sabu diatas meja kamar pelaku, dengan berat bruto 6,79 gram beserta uang tunai Rp.1.225.000.


"Menurut pengakuan pelaku, barang narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya," ujar Kasat Narkoba.


Atas temuan barang bukti tersebut, pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut dan dikenakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Minggu, 27 Juni 2021

Timsus Polisi Ringkus Terduga Bandar Judi Togel Online

Okenews - Seorang warga Bugis Kelurahan Bada inisial Rf diringkus di dalam rumahnya oleh Timsus Polsek Dompu, Sabtu (26/06/2021) pukul 16.30 Wita. Pasalnya, ia terbukti kedapatan sebagai bandar nomor togel.



Ketua Timsus Polsek Dompu Bripka Kasri Azwar mengungkapkan, kepolisian berhasil meringkus R yang diduga sebagai bandar togel ini atas dasar laporan dari masyarakat sekitar TKP yang selama ini sangat meresahkan masyarakat.


"Atas dasar laporan itu, sehingga kami bergerak cepat mendatangi rumah Rf dan melakukan penggeledahan. Ternyata memang benar di dalam rumah Rf sedang ada perekapan nomor togel," ujarnya.


Kasri Azwar menegaskan, saat diintrogasi, Rf menyebutkan dalam perekapan nomor togel dirinya dibantu Nj (41 th) warga lingkungan Kandai  Satu Kelurahan Kandai Satu Kecamatan Dompu," imbuhnya.


Saat penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku bandar Nomor togel online serta barang bukti: 1 HP Nokia, kertas warna putih rekapan tuliskan angka Togel, kertas karbon warna hitam, 5 potongan kertas yang tertulis angka (nomor Togel) ,  uang sebesar Rp. 570 ribu.


Selanjutnya Timsus Polsek Dompu menyerahkan kedua pelaku bersama barang bukti kepada Polres Dompu guna dilakukan proses lebih lanjut.

Jumat, 11 Juni 2021

Polisi Ringkus 5 Pemuda, 3 Diantaranya Kantongi Sabu-sabu

Okenews - Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali berhasil meringkus 3 terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu berinisial AH (26), JK (22) dan GA(23) sore tadi (11/6/21) tepatnya pukul 18.30 wita. 



Selain ketiganya pihak kepolisian juga turut mengamankan 2 orang yang juga berada di TKP keduanya berinisial AA(17) dan BZ (12). Kelima pemuda tersebut diringkus di rumah AA tepatnya di Dusun Mujahirin Desa Berora Kecamatan Lopok.


Saat dilakukan penggeledahan badan di TKP pihak kepolisian menemukan 8 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto 4,62 gram, timbangan digital, bong, pipa kaca, korek api, sumbu, pipet skop, 2 unit handphone dan uang tunai Rp. 315.000,- yang dikuasai oleh ketiga terduga pelaku. 


Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Masdidin, SH., yang di konfirmasi melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos menerangkan bahwa Pengungkapan narkotika kali ini merupakan hasil dari perkembangan kasus. 


"Penangkapan AH , JK dan GA berawal dari hasil pemeriksaan GV yang diringkus di Dusun Sampar Gilar Desa Sepakat Kecamatan Plampang pukul 14.30 siang tadi," jelasnya . 


GV mengaku, barang haram tersebut didapat dari AH. Kemudian pihak kepolisan langsung menelusuri keberadaan AH. Saat diringkus di TKP juga ada teman teman AH kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap semua yang berada di TKP.


"Kami menemukan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu , 4 Poket sabu-sabu ada pada AH, 3 Poket sabu-sabu Ada pada JK dan 1 Poket sabu-sabu ada pada GA." imbuhnya.


Saat ini ketiganya sedang dalam proses penyidikan yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa. Kasi Humas juga menerangkan bahwa pihaknya sedang mendalami terkait jaringan peredaran sabu-sabu tersebut. 

Rabu, 19 Mei 2021

Polisi Ringkus Terduga Maling Motor

Okenews - Tim Puma Polres Lombok Tengah berhasil meringkus R (17), salah seorang warga Desa Kidang Kecamatan Praya Timur, Selasa (18/5) sekitar pukul 23.30 Wita. R ditangkap lantaran diduga telah mencuri sepeda motor pada pertengahan Februari lalu.

Pelaku dimanakan polisi bersama barang bukti


Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK mengungkapkan, pelaku Curanmor R diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor milik Maherudinko (36), warga Dusun Bedus Desa Bangkat Parak Kecamatan Pujut saat parkir di halaman rumahnya, Sabtu, 13 Februari 2021, pukul 19.00 Wita.


"Pelaku ditangkap di rumahnya pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 sekitar pukul 23.30 Wita dan dibawa ke Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP I Putu Agus Indra P, SIK.


Kapolres menegaskan pelaku R diamankan oleh Tim Puma bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda beat DR 3889 TT, noka MH1JFZ119GK137123, nosin JFZ1E - 1106753.


Menurut Kapolres, pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada saat korban memarkir kendaraanya di halaman dan masuk ke dalam rumahnya untuk mandi. Tidak lama kemudian, korban mendengar ada teriakan maliiing dari kamar mandi.


Betapa kagetnya, begitu keluar dari kamar mandi, korban tidak melihat sepeda motornya sudah tidak berada di tempat dibawa kabur oleh pelaku.


"Korban berusaha mengejarnya dengan menggunakan sepeda motor, namun korban tidak bisa mengikuti jejak pelaku," jelas Kapolres Esty.

Kamis, 06 Mei 2021

Polisi Ringkus Dua Terduga Tindak Pidana Narkoba

Okenews - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa meringkus dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika, Rabu (05/05/2021) sekitar pukul 20.30 wita.


Dua terduga pelaku masing-masing berinisial SB alias Ari (41) warga Desa Lopok Beru, dan RH (32) warga Bage Tango, Kecamatan Lopok. Keduanya ditangkap di rumah jaga sarang burung walet di Desa Lopok Beru, kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 5 poket narkotika jenis sabu, 2 bendel klip, 1 timbangan digital, 1 bong, 1 pipa kaca, 2 buah celana pendek, 1 buah sumbu, 2 buah korek gas, 2 pipet sekop, 1 sendok plastic, 1 buah gunting, 1 buah dompet, 10 pipet, 1 buah hp dan uang tunai sebesar Rp. 550.000.


Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi mengatakan, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku berdasarkan informasi masyarakat. 


Menindaklanjuti informasi tersebut lanjut Kasubbag, pihak Satres Narkoba melakukan penyelidikan guna memastikan keberadaan pelaku dan barang bukti.


“Sekitar pukul 20.30 WITA yang di pimpin oleh Kanit Lidik Narkoba polres Sumbawa Aipda Joko Subroto bersama anggota opsnal melakukan penggerebekan di TKP,” ungkapnya.


Saat penggerebekan kata Kasubbag, dua orang dimaksud berhasil di ringkus. Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan 2 poket narkotika jenis sabu yang di berada di dalam kantong celana pendek yang digunakan sementara 3 poket narkotika jenis sabu berada di kantong celana pendek yang di gantung.


“Atas kejadian tersebut terduga dan  barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Selasa, 04 Mei 2021

Modus Begal Pura-pura Minta Tolong

Okenews – Tim Puma Polres Lombok Barat, Polda NTB berhasil membekuk terduga komplotan pencurian dengan kekerasan (begal) dengan modus berpura-pura butuh pertolongan, Kamis (29/4/2021).


Aksi komplotan begal ini terjadi di Jalan Raya Dasan Kondak Desa Banyu Urip, Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat terhadap korbannya bernama Fahrul (19) Warga Desa Kuripan Selatan pada hari Sabtu (20/3/2021) lalu.


Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK mengatakan, tindak pidana cukup meresahkan kabupaten Lombok Barat. “Alhamdulillah setelah dilakukan penyelidikan, kita telah mampu mengungkap siapa yang menjadi pelaku dalam tindak pidana ini,” ungkapnya, Selasa (4/5/2021).


Kapolres menegaskan, dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, modus operandi dari pelaku yang merupakan satu sindikat dalam menjalankan aksinya berpura-pura minta tolong diantar.


“Dalam menjalankan aksinya, salah satu pelaku mengaku sebagai korban kejahatan, menyasar kepada pengguna jalan yang melintas,” terangnya.


Berawal dari adanya permintaan tolong dari salah satu tersangka terhadap korban, untuk diantar pulang dan korban mengiyakan permintaan tolong dari pelaku ini.


“Pelaku ini diantar oleh korban dan di tengah jalan korban sudah ditunggu oleh pelaku pelaku yang lain, dengan menggunakan kendaraan roda empat,” tuturnya.


Setelah menunggu korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian korban diikat oleh pelaku, termasuk salah satu pelaku yang pura-pura sebagai korban.


“Jadi kendaraan, handphone dan lain sebagainya semua diambil oleh pelaku, setelah dilakukan penyelidikan, kita menyimpulkan bahwa yang menjadi pelaku dari tindak pidana begal ini sebanyak 6 orang,” terangnya.


Adapun enam orang yang berhasil diamankan diantaranya berinisial AN (35) selaku otak pelaku, MW (30), SL (36), MH (24), MK (45) dan satu selaku penadah berinisial SU (25).


“Dari Enam yang berjasil diamankan, salah satunya merupakan penadah dari barang bukti tersebut, dan rata-rata berdomisili di sekitar kecamatan gerung,” terangnya.


Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu init HP, satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku ke TKP, dan satu unit mobil pick ip yang digunakan menghadang korban.


“Terhadap para pelaku, dari perbuatan yang dilakukannya, kami sangkakan dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) dan Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman yaitu 9 tahun penjara,” tegasnya.


Saat ini, terhadap para pelaku sedang dalam proses penyidikan di Polres Lombok Barat dan ditetapkan sebagai tersangka. “Saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Barat, apakah merupakan Residivis, sedang didalami,” tandasnya.

Terduga Pembawa Sabu Diringkus di Bandara

Okenews - Polisi menangkap seorang laki-laki inisial IMR alias Panjang dari Batam yang membawa Narkotika jenis sabu ke Lombok melalui jalur di Bandara Internasional di Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (2/5/2021).


Sekitar pukul 16.45 wita Team OPS Narkoba Polda NTB yang di backup Satres Narkoba Polres Lombok Tengah, melakukan penangkapan dan menggeledah terduga Pelaku TP Narkotika berinisial IMR alias Panjang, beberapa saat setelah Panjang turun dari pesawat.


Direkrur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Hemi Kwarta Kusuma Putra Rauf S.I.K mengatakan, IMR alias Panjang memang telah menjadi incarannya sejak seminggu yang lalu.


"seminggu yang lalu kami menerima informasi dari masyarakat, bahwa akan ada orang dari Batam yang akan membawa Narkoba melalui jalur udara," jelas Kombes Helmi di Kantornya, Senin (3/5/2021)


Sejak itu Kombes Helmi memerintahkan timnya untuk terus memantau dan mengintai setiap orang yang turun dari pesawat di Bandara Internasional di Lombok Tengah. Hasilnya pada Minggu (2/5/2021) timnya dibackup Polres Loteng berhasil menangkap Panjang, beserta barang buktinya.


Barangbukti yang berhasil diamankan berupa, 1 buah tas ransel warna abu,  yang berisi 2 bungkus plastik besar transparan yang berbentuk bulat panjang dengan berat kurang lebih 2 ons / 200 gram, 2 lembar manivest, 1 berkas genose C 19 report an terduga pelaku, 1 unit Hp android dan 1 buah KTP milik Panjang.


Pasal yang disangkakan polisi terhadap Panjang adalah Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.


Berikutnya Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Kamis, 22 April 2021

Pelaku Bersama Penadah Pencurian HP Diringkus Polisi

Okenews - Kurang dari 1 x 24 jam, Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa berhasil meringkus satu orang pelaku pencurian handphone (HP) beserta satu orang penadah sesuai laporan polisi nomor LP/196/IV/2021 /SPKT tanggal 21 April 2021.

Pelaku dan penadah berhasil diamankan polisi

Kasat Reskrim Polres Sumbawa IPTU Akmal Novian Reza saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi membenarkan penangkapan tersebut. Kedua terduga pelaku berhasil diamankan di tempat terpisah pada hari kamis (22/04/21) pukul 00.10 Wita.


"Benar telah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses dan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Kasubbag Humas.


Kasubbag Humas menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari laporan korban yang memberitahukan bahwa handphone merk Vivo Y9 warna Blue Black milik anak korban.


HP itu telah dicuri oleh seorang yang tidak diketahui di rumah korban yang beralamatkan di Dusun Sering Atas Desa Kerato Kecamatan Unter Iwes pada hari Senin (19/04/21) sekitar Pukul 03.00 Wita


Setelah menerima laporan tersebut, Tim Puma selanjutnya bergerak cepat melacak keberadaan pelaku, tidak butuh lama Tim Puma akhirnya berhasil mengamankan pelaku AK (19) di Desa Jorok Kecamatan Unter Iwes.


Setelah dilakukan introgasi singkat kemudian pelaku membeberkan keberadaan barang bukti beserta penadah, team kemudian kembali melakukan penangkapan terhadap penadah berinisial MM (21).


Warga Desa Pungka Kecamatan Unter Iwes itu berhasil ditangkap di rumahnya besrta barang bukti hasil pencurian. Kini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Tim Opsnal Polsek Rastim Ringkus Terduga Pembobol Rumah

Okenews – Mendekam di penjara bukan membuat IS (39) warga Bolo Kabupaten Bima, kapok dan sadar, menjadi warga baik-baik tanpa berurusan dengan hukum lagi.

Tim Opsnal Polsek Rastim berhasil ringkus IS dan IL

Belum satu jam menikmati udara bebas, setelah mendekam di Rutan Raba Bima, malah ketangkap lagi karena dugaan kasus pencurian.

IS kembali disergap Tim Opsnal Polsek Rastim di bawah pimpinan Bripka Sukri, Selasa (20/04/2021) sesaat setelah keluar dari Rutan Raba Bima.


Ketiban sial juga dialami IL (39) warga yang sama dengan IS, maksud hati menjemput sahabatnya yang baru keluar dari penjara, malah ikut ketangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.


Kapolres Bima Kota melalui Kapolsek Rastim Iptu Suratno, membenarkan penangakapan IS dan IL. IS ditangkap pihak kepolisian, atas diugaan membobol rumah dan pencurian di Kelurahan Oimbo Kecamatan Rasanae Timur.


“IL yang menjemput IS juga kami tangkap karena mengantongi narkoba jenis sabu. Saat digeledah di kantong celana IL ditemukan 1 klip berisikan serbuk sabu,” jelas Iptu Suratno.


IS jelas Kapolsek ditangkap berdasarkan laporan korban Susanti, warga Kelurahan Oimbo. IS diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dengan mengambil 2 cincin emas dengan berat 14 gram, 2 buah ponsel android, 1 pack rokok class mild.


Adapun Barang Bukti (BB) yang disita jelas Kapolsek, selembar surat emas tertanggal 26 desember 2019 dan ponsel samsung J5 warna hitam.

Sementara barang bukti narkoba jenis sabu yang masih terbungkus plastik, sambung Kapolsek akan ditindaklanjuti bersama Sat Narkoba Polres Bima Kota.

Kamis, 08 April 2021

Diduga Bawa Sabu-sabu, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Okenews- Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pemuda yang diduga bawa narkotika jenis sabu-sabu.

Terduga yang diringkus polisi di rumahnya


"Pelaku berinisial T (31)," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Hizkia Siagian, SIK, Jumat (9/4) di Praya.


Ia menjelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah pada hari Kamis (8/4) sekitar pukul 02.45 wita. "Anggota berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, tanpa perlawanan," ujarnya.


Hizkia mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga bahwa di rumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba.


Setelah mendapat informasi, lanjutnya, tim opsnal satuan reserse narkoba langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian, dan kemudian langsung melakukan penggerebakan.


"Mengetagui kedatangan anggota, pelaku T mau melarikan diri, tetapi pelaku berhasil ditangkap dan digeledah," ungkapnya.


Setelah dilakukan penggeledahan, personel berhasil menemukan satu paket yang diduga sabu-sabu yang disembunyikan pelaku di bawah kursi kayu yang ditempel menggunakan plester bening.


Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.


Hizkia menambahkan, pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu paket plastik kecil berisi butiran kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat 1,2 gram, serangkaian alat hisap, satu buah skop kecil dari pipet, gunting, satu HP Nokia dan dompet berisikan kartu kredit.


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Adha 1445 H

 


Pendidikan

Hukum

Ekonomi