www.okenews.net: Sasar
Tampilkan postingan dengan label Sasar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sasar. Tampilkan semua postingan

Jumat, 18 Juni 2021

Berkedok Sopir Taksi, Bandar Narkoba Sasar Anak Kuliahan

Okenews - Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lombok Barat, Polda NTB, melakukan pengungkapan kasus narkoba, di Dusun Parampuan Timur, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat-NTB, Kamis (17/6/2021) sekitar pukul 01.00 wita.






Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Barat, AKBP Bagus S. Wibowo, SIK mengatakan pelaku yang berhasil diamankan berinisial AA (50), warga Dusun Tampar Ampar Desa Jontelak, Kecamatan Praya Lombok Tengah.

"AA berprofesi sebagai driver salah satu perusahaan taksi yang ada di Pulau Lombok dan kedapatan membawa sejumlah barang bukti Narkotika,” ungkapnya, Jumat (18/6/2021).

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan cara menjadi sopir taksi dan melakukan transaksi narkoba ini di dalam kendaraannya.


“Artinya, para pembeli dari tersangka ini diasumsikan atau dibuat seperti penumpang taksi, ini merupakan satu modus operandi yang sangat rapi menurut kami, yang disesuaikan dengan aktivitas rutinnya,” ucapnya.


Menurutnya, modus operandi ini terbilang baru dan sangat rapi, sehingga membutuhkan upaya-upaya penyelidikan lebih mendalam, untuk bisa mengungkap kasus ini.


“Kami memiliki dugaan kuat bahwa, tersangka ini adalah termasuk salah satu bandar besar yang ada di Kabupaten Lombok Barat,” katanya.


Dari keterangan sementara tersangka, bahwa AA sudah melakukan aksinya dalam melakukan transaksi narkoba sebanyak tiga kali.


“Selain sebagai bandar Narkoba, pelaku juga aktif dalam mengkonsumsi barang haram tersebut, dan dari pengakuan pelaku, keuntungan hasil penjualan narkoba ini dipergunakan untuk mengkonsumsi narkoba,” terangnya.


Dari pengungkapan kasus yang telah diakukan, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yang terdiri dari serbuk kristal putih, diduga narkotika jenis sabu-sabu, seberat 17.2 gram bruto.


“Berikut alat-alat yang digunakan oleh tersangka untuk perjualbelikan narkoba juga diamankan, berupa alat timbang, alat-alat untuk menggunakan sabu,  dan sejumlah uang dengan nilai total kurang lebih Rp 8 juta,” bebernya.


Atas pebutannya, terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Lombok Barat, untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.


“Kami sangkakan dengan pasal 112, 114 dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun,” pungkasnya.


Sementara itu, dihadapan Awak media, dengan tertunduk lesu, AA mengakui telah melakukan transaksi narkoba sebayak tiga kali.


“Yang membeli bisanya adalah anak-anak kuliah, dengan keuntungan setiap gramnya Rp 900 ribu dan barangnya saya pakai sambil jual,” katanya lirih.


Menurutnya, walaupun memiliki untung yang cukup besar, namun habis Ia pergunakan membeli narkotika, untuk dikonsumsi sendiri.

Minggu, 13 Juni 2021

Tim Puma Sasar Lokasi Rawan Jambret

Okenews - Satuan Samapta (Sat Samapta) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Daerah Nusa Tengga Barat (NTB) mengerahkan tim, khususnya dalam mencegah dan menekan gangguan keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), di wilayah hukum Polres Lombok Barat.



Kasat Samapta Polres Lombok Barat AKP Bambang Indrat, S.Sos menyebutkan, kegiatan patroli oleh tim khusus yang bernama Team Puma 8 ini menyasar segala bentuk gangguan Kamtibmas, terutama terkait protokol kesehatan.


“Tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kasus pencurian, terutama aksi begal, tempat keramaian, maupun tempat hiburan malam,” ungkapnya, Ahad (13/06/2021).


Diawali dengan menyisir jalan bypass BIL II, sekitar pukul 01.00 wita, Tim Puma 8 Polres Lombok Barat menemukan menemukan dua unit kendaraan melintas  dalam kondisi dituntun oleh pengendaranya.


“Langsung dihentikan, dan melakukan pemeriksaan dokumen dan kelengkapan kendaraan, ternyata dua unit sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi surat dan nomor polisi,” ucapnya.


Terhadap dua unit kendaraan tersebut, langsung diamankan di Mapolres Lobar, untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang belaku.


Pada lokasi lainnya, Team puma 8 Polres Lobar menyisir salah satu café yang ada di wilayah Kuripan, sekaligus melakukan pemeriksaa, terhadap karyawan dan pengunjung di café ini.


“Memeriksa setiap barang bawaan pengunjung, memastikan tidak ada yang membawa senjata tajam (sajam) dan Narkoba, serta melakukan peneguran terhadap pengunjung yang masih mengabaikan protokol kesehatan,” bebernya.


Menurutnya, tempat hiburan malam sangat berpotensi terjadinya perkelahian akibat dalam pengaruh alkohol, bahkan penyalahgunaan Narkoba.


“Demikian juga dengan café yang meyediakan minuman tradisional (tuak) seperti di wilayah Kediri, untuk mengantisipasi potensi kerawanan serupa,” ujarnya.


Bambang menegaskan, himbauan gencar dilakukan, untuk bersama-sama menjaga keamanan sekitar, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.


“Secara umum masih landai, dan kegiatan ini akan terus ditingkatkan, untuk memastikan wilayah hukum Polres Lombok Barat tetap dalam keadaan kondusif,” tandasnya.

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Adha 1445 H

 


Pendidikan

Hukum

Ekonomi