www.okenews.net: Satresnarkoba
Tampilkan postingan dengan label Satresnarkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Satresnarkoba. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 September 2023

Satres Narkoba Lombok Timur Tangkap pelaku Penyalah Gunaan Narkoba

 

Okenews.net - Satuan satres Narkoba polres Lotim timur Polda NTB berhasil Bekuk terduga pelaku Narkoba pada hari Selasa, tanggal 5 September 2023 sekitar pukul 10.00 wita bertempat disebuah Gudang yang beralamat di Dusun Gubuk Montong, Desa Masbagik Selatan, Kec. Masbagik, Kab. Lotim. 


"Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa diwilayah Desa Masbagik Selatan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika, berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lotim AKP I GUSTI NGURAH BAGUS SUPUTRA, SH, MH. memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut.  


Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa tanggal  5 September 2023, sekitar pukul 10.00 Wita Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal AIPDA WAHYUDI ERIYAWAN mendapat informasi bahwa seseorang yang berprofesi sebagai penjaga malam disebuah Gudang yang ada di Dusun Gubuk Montong, Desa Masbagik Selatan, Kec. Masbagik, sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan Narkoba.


"Selanjutnya., " Tim Opsnal melakukan penyergapan Terhadap  (AH), 40 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat: Dusun Gubuk Montong Timur, Desa Masbagik Selatan, Kec. Masbagik, Kab. Lotim. "AH salah satu Pelaku merupakan residivis kasus narkoba tahun 2021 divonis 1 tahun 4 bulan 2.


Tim Opsnal Berhasil  Bekuk terduga pelaku Narkoba yang Berinisial (AH) mendapati pelaku ada di Gudang tersebut bersama dengan karyawan gudang lainnya.


"Pada saat melakukan penggeledahan terhadap (AH ) Tim Opsnal menghubungi saksi-saksi yakni  Sdr. ( LP ) dan ( MI ) serta beberapa karyawan gudang lainnya untuk menyaksikan penggeledahan.


"Saat dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian yang dikenakan oleh pelaku tidak ditemukan barang bukti Narkotika, selanjutnya dilakukan penggeledahan dikamar tidur pelaku, tepatnya dibalik pintu lemari plastik ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisi bubuk putih yang diduga Narkotika jenis shabu.

Selain itu, di dalam kamar tidur pelaku juga ditemukan 1 buah bong, 1 buah sekop plastik, 2 buah gunting, 2 buah korek api gas, 1 buah HP Android dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,.


Barng bukti ( BB ) yang di temukan Langsung di amankan ke polres Lotim.

Guna Utuk lakukan penyelidikan lebih lanjut 

Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat                4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.

Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah. "Tutupnya.

Sabtu, 12 Agustus 2023

Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah Tangkap Penyalah Gunaan Narkoba

 

Okenews.net-Satres Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap terduga pelaku penyalah gunaan narkoba jenis sabu di Dusun Mong II Desa Kuta Kecamatan Pujut pada Jumat, 12 /08/2023

Melalui Kasat Res Narkoba IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum mengatakan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku di Dusun Mong II Desa Kuta Kecamatan Pujut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika Gol.I  bukan tanaman jenis sabu.

"Setelah mendapatan informasi dari masyarakat sekitar, kami dan tim melakukan pengintaian dan menyelidiki area dusun tersebut, dan melakukan penangkapan," katanya.

Ia juga mengatakan, dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan beberpa barang bukti berupa, 2 (dua) buah klip transparan yang berisikan kristal bening, 5 (lima) poket transparan yang berisikan kristal bening,

Kemudian 19 (sembilan belas) buah poket kosong, 2 (dua) bendel klip kosong transparan, 1 (satu) buah rangkean alat isap, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sekop pelastik, 1 (satu)

Dan pada penangkapan pihaknya turut menyita satu unit HP warna hitam OPPO, dan 1 (satu) buah dompet warna hitam, (satu) buah box warna coklat

Turut juga di amankan Uang sejumlah Rp:300,000 (tiga ratus ribu tupiah) yang di duga akan di lakukan untuk transaksi,

Pada penangkapan tersebut Narkotika yang di amankan seberat kurang lebih 3,30 gram.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di  polresta Lombok Tengah guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Polresta Lombok Tengah mengimbau masyarakat setempat senantiasa menjaga ketentraman dan keamanan, mengingat Lombok Tengah merupakan salah satu destinasi wiasata mendunia yang Ikonik di indonesa, dan sangat terkenal di mancanegara.

IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum Berharap agar tidak ada lagi masyrakat yang menggunkan atau mengedarkan barang haram tersebut, tutupnya.

Senin, 10 Juli 2023

Polisi Musnahkan BB Kokain Temuan Nelayan di Lombok Timur

 


Okenews.net- Kepolisian Kabupaten Lombok Timur melalui Sat Res Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis kokain sebanyak 1016,22 Kg dengan taksiran harga kurang lebih 5-sampai 7 juta pergram, Dimana barang haram itu merupakan temuan dari dua orang nelayan asal Surabaya lepak, Kecamatan Sakra Timur Beberpa waktu lalu. 

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di depan ruang Sat Res Narkoba Polres Lombok Timur. Senin (10/07/2023)

Dengan di Dampingi Perwakilan dari Pihak Kejaksaan Lombok Timur, Tim Kesehatan, dan warga yang menemukan barang tersebut serta di saksikan awak media Satres Narkoba Lombok Timur melakukan pemusnahan Barang Bukti Puluhan Juta Rupiah Tersebut, pemusnahan dilakukan dengan pelarutan menggunakan alat blender yang kemudian dicampur air putih dan kokain layaknya pembuatan Pop Ice pada umumnya, kemudian Hasil Larutan cairan Kokain tersebut di Musnahkan kedalam closed polres dengn disaksikan semua pihak, baik dari Kejaksaan Negeri Lotim, Dikes Lotim, dan dua orang nelayan yang menemukan barang jenis kokain tersebut.

AKP Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH. Kasat Narkoba Polres Lotim menyampaikan apresiasi dan berterimakasih kepada nelayan yang telah menemukan barang haram puluhan juta tersebut dan telah bekerjasama untuk menekan peredaran gelap narkoba yang ada di Lombok Timur.

Dilanjutkan Suputra, Kokain yang dimusnakan tersebut setelah dilakukan penimbangan PT Pegadaian Cabang Selong di peroleh berat sekitar 1016 gram (1 kilo lebih) tersebut telah dilakukan uji laboratorium di Pold NTB dan positif mengandung Narkoba Jenis Kokain.

"Untuk kisaran harga dari barang haram tersebut per gramnya mencapai 5 sampai 7 juta, sehingga total harga dengan jumlah kokain tersebut mencapai 7 Miliar," pungksnya.

Gusti Ngurah Bagus Suputra menghimbau kepada seluruh elemen Masyrakat dimanasaja berada, terutma masyrakat Lombok Timur untuk terus bekerjasama dengan pihak berwajib untuk terus menekan peredaran gelap Narkoba, dan meminta kepada semua masyarakat untuk jangan pernah mengunakan maupun mengedarkan narkoba, mengingat, Barang haram tersebut sangat berbahaya, dengan sangsi Hukum yang Sangat berat jika di temukan. Ia juga mengajak masyrakat untuk terus memerangi narkoba, mulai dari diri sendiri.

Pada kesempatan yang sama Herman 35 Tahun nelayan yang menemukan Barang Haram puluhan juta tersebut menceritakan kronologi pasca ditemukanya barang tersebut, iya menyebut barang haram itu di temukan saat ia hendak pulang dari melautnya,

"Kami berdua menemukan barang tersebut saat hendak pulang, kami mengetahui barang yang berupa bubuk tersebut adalah barang haram seperti yang kami lihat di dalam tv atu vidio yang beredar," terangya

Barang haram tersebut di temukan dengan beberapa barang lain, yaitu satu buah koper bekas dan sebuah ronsokan boks Tv yang mengapung di tengah laut beberapa waktu yang lalu,

"Selain barang terebut, kami juga menemukan beberpa barang lain, seperti tas Koper pakaian, namun telah Kosong, dang sebuah cover boks Tv yang telah ronsok," tambahnya

Dari pengakuan nelayan tersebut juga dikatakan sempat sesaat telah kembali dari laut, dirinya menjemur barang tersebut kemudian karna mengetahui barang tersebut haram, maka di lakukan konsultasi dan melaporkan temuanya ke pihak berwajib setempat.

"Saat kami pulang dri lautan, kami sempat menjemur barang itu, namun karna kecurigaan kami samkin meningkat, maka kami langsung melakukan koordinasi dan melaporkan dengan pihak setempat," tutupnya.

Sabtu, 08 Mei 2021

3 Pemuda Ditangkap Timsus Satresnarkoba Polres KSB

Okenews - Timsus bersama anggota satresnarkoba Polres Sumbawa Barat, berhasil mengamankan 3 pemuda diduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I yang jenis sabu disebuah rumah yang beralamat Dusun Mekar Sari, Desa Manemeng, Kecamatan Brang Ene, pada Jum'at (7/5/2021) pukul 01.00 wita.


Dari 3 pelaku diantaranya HT (39) laki asal Dusun Bangsal Labuan Lalar, Kecamatan Taliwang, FF (27) laki beralamat Desa Muhajirin, Kecamatan Taliwang dan AS (18) laki asal DusunKarang Jero, Desa Selaparang, Kecamatan Swela, Kabupaten Lombok Timur.


"Berawal informasi dari masyarakat Timsus dan anggota Satresnarkoba berhasil menangkap 3 pemuda yang diduga miliki sabu disebuah rumah disaksikan saksi" jelas, Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono, S.IK, M.H melalui Paur Subbag Humas, Eddy Soebandi,S.Sos.


Disampaikan, Eddy Soebandi, sekitar pukul 00.20 wita, Timsus Polres Sumbawa Barat memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Rt 09, Dusun Mekar Sari, Desa Manemeng, Kecamatan, Brang Ene, Sumbawa Barat, tepatnya dirumah saudara M NUR ada pesta narkoba yang dilakukan oleh sekelompok pemuda.


Kemudian, anggota melaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Sumbawa Barat, terkait info tersebut dan sekitar pukul 01.00 wita, dipersawahan Desa Manemeng, Kasat Narkoba memberikan APP kepada anggota terkait CB (Cara bertindak) dilapangan. 


Lebih lanjut, Kemudian pada pukul 01.20 wita, Kasat Narkoba bersama anggota menuju rumah yang menjadi target dan melakukan penangkapan dan penggrebekan dan berhasil mengamankan tiga orang laki-laki diantaranya HT, FF dan AS.


Sambung Eddy, sebelum dilakukan penggeledahan Timsus dan anggota Satresnarkoba menunjukan surat tugas kepada saksi dan kemudian barulah anggota timsus melakukan penggeledahan badan dan yang pertama digeledah adalah saudara FF dari penggeledahan badan tersebut timsus mengamankan barang berupa, uang Rp 35. 000, 1 buah dompet warna hitam. 


Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan kedua  HT dan ditemukan barang berupa, uang Rp 20.000 dan ketiga penggeledahan badan  LAS dari penggeledahan tersebut polisi menemukan barang berupa, uang Rp 12. 000, 1 buah dompet yang berisi uang Rp 130.000. 


Kemudian yang keempat penggeledahan rumah dan dari penggeledahan rumah tersebut ditemukan barang berupa 1 buah hp Oppo, 1 buah hp xiomi, 1 buah hp realme,1 buah bong lengkap dengan alat hisap dan masih ada sisa sabu di piva kaca bong.


Selain itu, polisi mengamankan 2 buah buah korek api gas masih utuh, 1 buah korek api gas tanpa tutup kepala yang berisi satu jarum sumbu, 1 buah potongan pipet ujungnya runcing, 1 buah poketan bekas sabu, 1 buah bungkusan rokok Surya yang didalamnya berisi 1 poketan bekas sabu dan 1 lembar plastik klip.


"Bersama barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan, 3 pelaku diamankan di Polres Taliwang untuk diproses sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku" tutup Paur Subbag Humas. 

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Adha 1445 H

 


Pendidikan

Hukum

Ekonomi