Perlindungan Anak Korban Stigmatisasi Terorisme Butuh Desain dan Regulasi
Okenews - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (RI) Nahar, SH., M.Si mengatakan, perlindungan anak korban terstigmatisasi terorisme sangat penting namun perlu regulasi sebagai rujukan mengambil kebijakan.
Hal tersebut disampaikan Nahar dalam FGD bertemakan, Supervisi Pelaksanaan Kebijakan Perlindungan Anak Korban Stigmatisasi dan Jaringan Terorisme yang digagas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
Ia menegaskan, diskusi ini dapat memberikan rekomendasi agar usaha perlindungan anak dari radikalisme dan tindak pidana terorisme di NTB tercapai dengan baik dan maksimal.
"Menghasilkan desain bagaimana menyusun regulasi yang membuat kebijakan terkait dengan perlindungan khusus anak dari sudut pandang perlindungan khusus," ujarnya melalui video online Zoom Meeting, Selasa (25/5/202).
Menurutnya, harus diwaspadai terkait dengan 3 hal dalam perlindungan anak, yang pertama terkait dengan pentingnya pendidikan, sehingga pendidikan tidak mengarah kepada paham-paham radikalisme dan mengarah kepada tindakan-tindakan yang bersifat terorisme.
Kemudian yang kedua terkait dengan persoalan ideologi dan ketiga adalah soal nasionalisme. “Misalnya ada paham yang, tidak hormat dengan Garuda Pancasila tidak memahami tentang nilai-nilai nasionalisme ini tanda-tanda yang harus kita waspadai," ungkapnya.
Dalam undang-undang perlindungan anak diingatkan untuk dilakukan upaya edukasi dalam upaya perlindungan khusus bagi anak korban terorisme, oleh sebab itu, ada beberapa hal yang harus dilakukan. Yaitu, melakukan edukasi yang berkaitan dengan masalah pendidikan ideologi dan nasionalisme, upaya konseling tentang bahaya terorisme, rehabilitasi dan pendampingan sosial.
Kepala P3AP2KB Provinsi NTB, Ir. Husnanidiaty Nurdin mengatakan dari pertemuan ini, dapat menghasilkan rekomendasi-rekomendasi, untuk melakukan pencegahan, penanganan dan perlindungan serta mencari solusi dalam perlindungan anak korban stigmatisasi dan jaringan terorisme.
"Dari diskusi ini, telah banyak sekali masukan, sehingga akan sangat membantu dalam menyelesaikan PR bersama terkait dengan penyusanan regulasi tentang peraturan Gubernur, sesuai keinginan kita bersama," pungkasnya.
Fokus Grup Diskusion ini juga turut dihadiri oleh Kepala P3AP2KB Kabupaten/Kota dan PPA di NTB.