www.okenews.net: Tanah
Tampilkan postingan dengan label Tanah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 17 Juni 2021

PD NWDI Terima Tanah Wakaf Pembangunan Pusat Kajian Qur'an

Okenews - Gerak laju organisasi Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) terus mendapatkan sambutan hangat dari berbagai penjuru tanah air. Kali ini organisasi di bawah pimpinan ulama kharismatik TGB Dr KH Muhammad Zainul Majdi diberikan wakaf tanah dari nahdliyin.

Pose bersama saat meninju lokasi tanah wakaf untuk pembangunan Pusat Kajian Qur'an di Bima 


Wakaf tanah yang berlokasi di Desa Sie Kecamatan Monta Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat itu diberikan sebagai lokasi pembangunan Pusat Kajian Qur'an/pondok pesantren (Ponpes) yang bernaung di bawah panji-panji NWDI sebagai induk madrasah sekaligus organisasi NWDI. 


Wakaf tanah seluas 1,85 hektar (18.500 M²) yang diserahkan oleh H. Abdurrahman (saudara almarhum H. Abdul Azis pemilik tanah) kepada Ketua Pengurus Daerah (PD) NWDI Kabupaten Bima Drs. Anwar Nazir, SH, MSi selaku nazir wakaf.


"Serah terima wakaf berlangsung Kamis, 17 Juni 2021 pukul 11.37 bertempat di Masjid Baitul Anwar. Berita acara serah terima tanah waqaf di Desa Sie Kecamatan Monta itu sudah ditandatangani kedua pihak," ungkap Ketua PD NWDI Bima Anwar Nazir.


Disebutkan, seluruh prosesi serah terima akte wakaf diselesaikan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Monta Rumardan Usman, SH dengan dihadiri sejumlah saksi termasuk Rais Aam Dewan Mustasyar PB NWDI TGH Muhammad Yusuf Ma'mun dan Pengurus Wilayah NWDI NTB TGH Mahalli Fikri.


Kepala KUA Monta, Rumardan Usman, SH menegaskan ada dua tugas inti seorang nazir waqaf yakni mengurus administrasi waqaf dan mengelola tanah waqaf sesuai peruntukan yang dihajatkan pewakif.


Pada kesempatan itu, Rais Aam Dewan Mustasyar PB NWDI TGH Muhammad Yusuf Ma'mun juga memberikan thausiyah sekaligus doa penutup acara serah terima wakaf tanah tersebut. Selanjutnya dilakukan peninjauan langsung ke lokasi.


TGH Yusuf Ma'mun berharap wakaf ini dapat bermanfaat dan membawa perubahan besar untuk kemajuan NWDI. "Semoga semuanya membawa keberkahan untuk kejayaan NWDI," harapnya.

Kamis, 27 Mei 2021

Oknum Makelar Tanah Ditangkap Polisi

Okenews - Dengan alasan terbelit utang dan kebutuhan harian, memotivasi, oknum makelar jual beli tanah berinisial RI (31) asal Kekalik Indah, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, melakukan aksi penipuan dan penggelapan terhadap uang setoran pembelian tanah senilai Rp160 juta milik kliennya.



"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui uang korban yang diterimanya senilai Rp160 juta, sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan bayar utang, tidak ada yang diserahkan ke pemilik tanah," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK dalam konferensi persnya di Mataram, Kamis (27/5/2021).


Dalam kasus ini, RI ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolresta Mataram. Sebagai tersangka, RI dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.


"Pelaku kita amankan tadi malam dirumahnya setelah sebelumnya memenuhi panggilan penyidik," pungkasnya.


Pelaku ditangkap setelah korban bernama HS (35), asal Dopang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, melaporkannya ke Polresta Mataram.


Awalnya, jelas Heri, pelaku memasarkan sebidang tanah dengan luas 5 are di wilayah Gomong Lama melalui unggahan di akun Media Sosial Facebook pribadinya. Korban yang melihat unggahan tersebut langsung tertarik dan menghubungi pelaku.


"Kemudian mereka berkenalan dan komunikasinya berlanjut di 'Whatsapp'. Untuk meyakinkan korban bahwa tanah tersebut akan dijual, pelaku kirimkan foto dirinya yang menunjukkan sertifikat tanah," ujarnya.


Karena merasa yakin, lanjutnya, terjadi pertemuan antara korban dengan pelaku di lokasi tanah yang akan dijual. Dari kesepakatan, tanah seluas 5 are itu laku dengan harga Rp1,4 miliar.


Sebagai tanda jadi pembelian, korban menyerahkan uang ke pelaku dengan nilai Rp10 juta pada 30 Juni 2019. Kemudian pada 8 Juli 2019, korban kembali memberikan setoran kedua dengan nilai Rp150 juta.


"Uang yang diberikan ke pelaku itu ada bukti berupa lembaran kuitansi penyerahan uang dan itu jadi salah satu alat buktinya," ucapnya.


Namun setelah uang setoran diberikan, pelaku tak kunjung ada kabarnya. Hingga pada Selasa (18/5) lalu, korban melaporkan pelaku ke Polresta Mataram.

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Adha 1445 H

 


Pendidikan

Hukum

Ekonomi