www.okenews.net: Terduga
Tampilkan postingan dengan label Terduga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Terduga. Tampilkan semua postingan

Senin, 21 Juni 2021

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pengedar Narkoba

Okenews - Anggota Satnarkoba Polres Sumbawa Barat  menangkapan terduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu, bertempat di jalan simpang tiga desa Tebo Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat, Minggu (20/6/21) pukul 22.00 wita.



Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SiK MH melalui Kasi Humas Polres IPDA Eddy Sobandi,S.Sos mengatakan, terduga pelaku berinisial MT, 49 tahun, alamat Desa Seteluk Kecamatan Seteluk  Kabupaten Sumbawa Barat.


"Terduga kami tangkap karena sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Sumbawa Barat, saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku disaksikan ketua RT dan masyarakat setempat," jelasnya.


Eddy menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan kasat narkoba AKP Muh Fatoni SH mendapatkan informasi bahwa di Desa Tebo ada transaksi Narkoba, setelah mendapatkan informasi kasat narkoba perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP.


"Selanjutnya sekitar pukul 19.30 Wita anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin Bripka Yudi Ardiyansyah menuju ke TKP. Setelah di TKP anggota lansung mengamankan terduga pelaku MT, kemudian anggota Sat Res Narkoba memanggil saksi-saksi untuk melakukan penggeledahan Awal," ungkapnya


Eddy menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan di rumah terduga polisi menemukan barang bukti berupa 1  dompet, 1 Hp Samsung, 2 lembar plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,88 gram, 1 Korek api gas, 1 sepeda motor meres Yamaha Vega tanpa Nopol dan uang tunai Rp. 4.368.000.


"Selanjutnya terduga pelaku bersama barang bukti lainnya diamankan di Mapolres Sumbawa barat guna melakukan penyidikan sesuai proses hukum yang berlaku"pungkasnya.

Selasa, 15 Juni 2021

Terduga Penjual Kosmetik Tanpa Izin Terancam 15 Tahun Penjara

Okenews - Peredaran kosmetik tanpa izin edar dari badan pengawas obat dan makanan (BPOM) berhasil terungkap. Dalam kasus ini, Tim Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang perempuan yang diduga menjual produk kosmetik tanpa izin berinisial RD.



"Pelaku juga tidak memiliki izin usaha terkait penjualan kosmetik yang dipasarkan melalui media sosial facebook dan instagram miliknya," pungkas Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK di Mataram, Selasa (15/6/2021)


Pelaku ditangkap aparat Kepolisian di indekosnya di Wilayah Bertais, Kota Mataram. Pihak Kepolisian melakukan giat penangkapannya berdasarkan adanya Laporan Polisi pada 20 Maret lalu.


"Dari penangkapannya, kami mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan pelaku menjual produk kosmetik tanpa izin," kata Heri.


Puluhan botol berisi produk kosmetik milik RD diamankan. Produk kosmetik yang dijualnya sejak Januari lalu dengan merek Fikadewy Skincare Lombok itu berupa sabun badan, lotion perawatan kulit, dan toner.


"Ada juga diamankan bundelan stiker untuk produk kosmetik-nya dengan merek Fikadewy Skincare Lombok," ucapnya.


Buku rekening milik RD, telepon genggam, beserta akun media sosial facebook dan instagram miliknya turut diamankan sebagai barang bukti.


Kepada Polisi, RD mengaku sebagai penjual ulang (reseller) dari produk kosmetik asal Kudus, Jawa Tengah. Dia mendapatkan produk tersebut dari pemesanan Via Online.


"Produk ini dipesannya melalui WhatsApp. Produk dikirim dari Kudus Via paket kiriman," ujarnya.


Setelah produk tersebut diterimanya, RD kembali mengemasnya ulang dengan merek pribadinya, Fikadewy Skincare Lombok. "Jadi dia kemas ulang lagi sendiri dengan merek miliknya," kata Heri.


Terkait dengan asal produk dari Kudus, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya penyelidikan lanjutan.


"Kita sudah dapat nomor kontak yang di sana (Kudus), tetapi tidak dapat detil alamatnya dimana. Putusnya di sana. Jadi begitu kita tangkap RD, yang di sana (Kudus) sudah hilang jejak, tidak bisa di kontak," ujar Kadek Adi.


Sebelum memilih sebagai reseller, RD mengaku sudah mencoba menggunakan produk asal Kudus tersebut. "Karena cocok sama badan saya, makanya saya minat jadi reseller-nya," kata RD kepada Polisi.


Ia pun mengaku telah mengetahui barang yang dia pesan dari Kudus tersebut tidak mengantongi izin edar. Namun menurut pemahamannya, reaksi pemakaian produk kosmetik tanpa izin edar itu bisa terlihat lebih cepat. 


"Biasanya yang tidak ada izin itu, dia cepat kelihatan hasilnya," kata RD kepada Polisi. Karena perbuatannya, kini RD ditetapkan sebagai tersangka yang terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda Rp2 miliar.


Ancamannya sesuai dengan sangkaan Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Rabu, 19 Mei 2021

Polisi Ringkus Terduga Maling Motor

Okenews - Tim Puma Polres Lombok Tengah berhasil meringkus R (17), salah seorang warga Desa Kidang Kecamatan Praya Timur, Selasa (18/5) sekitar pukul 23.30 Wita. R ditangkap lantaran diduga telah mencuri sepeda motor pada pertengahan Februari lalu.

Pelaku dimanakan polisi bersama barang bukti


Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK mengungkapkan, pelaku Curanmor R diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor milik Maherudinko (36), warga Dusun Bedus Desa Bangkat Parak Kecamatan Pujut saat parkir di halaman rumahnya, Sabtu, 13 Februari 2021, pukul 19.00 Wita.


"Pelaku ditangkap di rumahnya pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 sekitar pukul 23.30 Wita dan dibawa ke Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP I Putu Agus Indra P, SIK.


Kapolres menegaskan pelaku R diamankan oleh Tim Puma bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda beat DR 3889 TT, noka MH1JFZ119GK137123, nosin JFZ1E - 1106753.


Menurut Kapolres, pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada saat korban memarkir kendaraanya di halaman dan masuk ke dalam rumahnya untuk mandi. Tidak lama kemudian, korban mendengar ada teriakan maliiing dari kamar mandi.


Betapa kagetnya, begitu keluar dari kamar mandi, korban tidak melihat sepeda motornya sudah tidak berada di tempat dibawa kabur oleh pelaku.


"Korban berusaha mengejarnya dengan menggunakan sepeda motor, namun korban tidak bisa mengikuti jejak pelaku," jelas Kapolres Esty.

Kamis, 06 Mei 2021

Polisi Ringkus Dua Terduga Tindak Pidana Narkoba

Okenews - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa meringkus dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika, Rabu (05/05/2021) sekitar pukul 20.30 wita.


Dua terduga pelaku masing-masing berinisial SB alias Ari (41) warga Desa Lopok Beru, dan RH (32) warga Bage Tango, Kecamatan Lopok. Keduanya ditangkap di rumah jaga sarang burung walet di Desa Lopok Beru, kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 5 poket narkotika jenis sabu, 2 bendel klip, 1 timbangan digital, 1 bong, 1 pipa kaca, 2 buah celana pendek, 1 buah sumbu, 2 buah korek gas, 2 pipet sekop, 1 sendok plastic, 1 buah gunting, 1 buah dompet, 10 pipet, 1 buah hp dan uang tunai sebesar Rp. 550.000.


Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi mengatakan, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku berdasarkan informasi masyarakat. 


Menindaklanjuti informasi tersebut lanjut Kasubbag, pihak Satres Narkoba melakukan penyelidikan guna memastikan keberadaan pelaku dan barang bukti.


“Sekitar pukul 20.30 WITA yang di pimpin oleh Kanit Lidik Narkoba polres Sumbawa Aipda Joko Subroto bersama anggota opsnal melakukan penggerebekan di TKP,” ungkapnya.


Saat penggerebekan kata Kasubbag, dua orang dimaksud berhasil di ringkus. Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan 2 poket narkotika jenis sabu yang di berada di dalam kantong celana pendek yang digunakan sementara 3 poket narkotika jenis sabu berada di kantong celana pendek yang di gantung.


“Atas kejadian tersebut terduga dan  barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Adha 1445 H

 


Pendidikan

Hukum

Ekonomi