Peringati Hari Otda ke-25, Momentum Gotong Royong Tangani Covid-19
Okenews - Pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan terbesar bagi pemerintah untuk mempercepat upaya penanganan Covid-19 yang masih mewabah hingga saat ini. Untuk itu, Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-25 merupakan momentum gotong royong antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat bersama-sama melawan penyebarannya.
Wakil Presiden RI, KH. Ma'ruf Amin meminta kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan gotong royong dalam menangani penyebaran pandemi Covid-19, menegakkan protokol kesehatan serta tetap menjadi panutan bagi suksesnya program vaksinasi di seluruh pelosok daerah.
"Bangun semangat kerja dan tingkatkan kegiatan gotong royong di masa pandemi Covid-19," harap Ma'ruf Amin saat memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi gelaran peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25 secara virtual yang disaksikan juga oleh Gubernur NTB yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., bersama unsur Forkopimda dari Graha Bakti Kantor Gubernur NTB, Senin (26/04/2021).
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996, yang ditandatangani pada 7 Februari, menyebutkan bahwa tanggal 25 April ditetapkan sebagai Hari Otonomi Daerah. Peringatan Hari Otonomi Daerah tahun ini mengusung tema “Bangun Semangat Kerja dan Tingkatkan Gotong Royong di Masa Pandemi Covid-19 untuk Masyarakat Sehat, Ekonomi Daerah Bangkit dan Indonesia Maju”.
Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian juga meminta kebijakan dalam penanganan pandemi harus paralel dan dilakukan secara simultan. Tantangan otonomi daerah adalah bagaimana kebijakan pusat dan daerah ketika menghadapi masalah nasional, seperti Covid-19. Maka perlu harmonisasi dan simultanisasi kebijakan yang paralel antar pusat dan daerah.
“Kita melihat pemerintah pusat saja bergerak dengan kecepatan penuh, dengan gas penuh, untuk menangani pandemi Covid-19, tidak akan pernah bisa sukses karena 50% mesin lain pemerintah ini ada pada pemerintah daerah provinsi kabupaten/kota,” tegas mantan Kapolri itu.
Mendagri menegaskan, dibutuhkan keseriusan dan kesungguhan semua pihak, dalam menuntaskan persoalan bersama, dalam penanganan Covid-19. pemerintah daerah di seluruh tingkatan, harus satu frekuensi dalam memahami kebijakan yang diambil. Tujuannya, agar pada tataran implementasi, kebijakan pemerintah pusat dijabarkan dengan baik di tingkat daerah.
“Kalau pemerintah provinsi, kabupaten/kota tidak serius, (tidak) bersungguh-sungguh, dalam penanganan Covid-19, maka masalah nasional ini tidak akan pernah bisa kita atasi dan kita tuntaskan. Di sini tantangannya,” tuturnya.
Menurutnya, pandemi Covid-19 yang merupakan masalah nasional, bahkan global, menempatkan penganut asas demokrasi sistem desentralisasi melalui otonomi daerah, seperti Indonesia, pada posisi penetapan formulasi dan pelaksanaan kebijakan yang harmonis antara pemerintah pusat dan daerah. Bahkan, Mendagri menyebut, keseriusan pemerintah pusat dalam mengendalikkan pandemi harus didukung pula oleh pemerintah daerah di semua tingkatan.
“Oleh karena itu saya minta, dalam konteks menghadapi pandemi Covid-19, kebijakan pusat dapat benar-benar dijabarkan dan disamakan oleh daerah sesuai dengan karakter daerah masing-masing, itulah menjadi tantangan kita,” tutupnya.
Pada peringati Hari Otonomi Daerah ke-25 tahun 2021, Mendagri yang didampingi Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik berkesempatan meresmikan tiga sistem aplikasi layanan yang dibangun Kemendagri. Sistem aplikasi tersebut di antaranya Sistem Informasi Mutasi Daerah (Simudah), Sistem Elektronik Peraturan Daerah (e-Perda), dan Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Si-LPPD).
Ketiga sistem tersebut merupakan terobosan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah untuk mengakomodasi urusan pemerintah daerah. Misalnya, bagaimana aplikasi Simudah dapat membantu aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah dalam mengurus mutasi. Sehingga para ASN yang bersangkutan cukup mengunggah berkas persyaratan ke dalam sistem, tanpa perlu datang ke kantor Kemendagri.