|
Sosialisasi izin usaha dan regulasi pendaftaran akun OSS kepada ibu-ibu PKK |
Sebagai
bentuk pengaplikasian dari tridarma perguruan tinggi 5 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dari Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis yang terdiri
dari Eprila Nilam P (Prodi Hukum), Himmatul Aliyah (Prodi Hukum), Chofifah Aida
Fitri (Prodi Hukum), Muhammad Ryan Adiansyah Putra (Prodi Manajemen) dan Dhafin
Abdha Mughi F (Prodi Manajemen) memberikan sosialisasi kepada anggota pemberdayaan
dan kesejahteraan keluarga (PKK) yang berada di Perumahan Bumi Asri, RW 05, Desa Mulyoagung Sengkaling Malang, Jawa Timur.
Kegiatan pengabdian ini dilakukan oleh kelompok 13 gelombang 4 dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Muhammad Wildan Affan, S.E., M.S.A. dan PMM ini menjadi sarana bagi para mahasiswa untuk menyalurkan berbagai kegiatan positif kepada masyarakat. Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) ini adalah untuk mengaplikasikan hilirisasi hasil penelitian Universitas Muhammadiyah Malang.
Pada
kegiatan tersebut ada beberapa hal yang kami sampaikan yaitu, mengenai pentingnya
melakukan pendaftaran izin usaha, dasar hukum perizinan usaha, regulasi
mendaftrakan izin usaha, persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftarkan izin
usaha dan beberapa hal lainnya yang berkaitan dengan izin usaha. Kegiatan PMM
ini dilaksanakan pada Selasa, 04 Januari 2024 bertempat di Kantor PKK Perumahan
Bumi Asri bersama para ibu-ibu anggota PKK.
Adapun alasan mengapa kami memilih
melakukan sosialisasi kepada ibu-ibu anggota PKK adalah karena ibu-ibu anggota
PKK merupakan organisasi yang biasanya aktif dalam menciptakan Produk Industri Rumah
Tangga (PIRT) yang merupakan bagian dari Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Sehingga memberikan perlindungan hukum, memperluas peluang usaha tersebut dan
memimalisir resiko kepada banyak pihak maka perlu dilakukan pendaftaran izin
usaha yang resmi.
Melalui
penyuluhan kali ini kami menjelaskan bahwa perizinan usaha merupakan
pendaftaran yang diberikan kepada para pelaku usaha dalam menjalankan usaha
atau kegiatan ekonomi dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk
surat keputusan atau pemenuhan persyaratan.
Perizinan usaha ini berguna untuk
mengendalikan pelaku usaha dalam kegiatan ekonom yang sehat serta pengawasan
yang di lakukan oleh pemerintah terhadap setiap aktivitas tertentu, yang dalam
hal ini ketentuannya dilaksakan oleh penjabatan yang berwenang.
Adapun
dasar hukum perizinan usaha tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun
2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selain
itu, kami juga memberikan sosialisasi pendaftaran izin usaha melalui Online
Singgle Submission (OSS). OSS merupakan sistem pendaftaran perizinan
berbasis teknologi yang terintegrasi terintegrasi diterbitkan oleh Lembaga OSS
untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati.
Oleh karena
itu, sistem OSS ini mengintegrasikan perizinan di pusat dan daerah untuk
memberikan izin dasar, izin usaha, izin komersil dan izin khusus. Maka dari
itu. izin usaha hendaknya didaftarkan oleh pelaku usaha sesegera mungkin
setelah usaha mulai dijalankan pada laman OSS selain agar dapat memperolah
legalitas dan pengakuan resmi dari pemerintah juga dapat memudahkan proses izin
dan sertifikasi.
Namun alasan utamanya yaitu memudahkan akses pembiayaan
ke lembaga keuangan bank dan non-bank. Dengan demikian dapat kita simpulkan
bahwa melalui sistem OSS ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk
mendaftrakan izin usaha secara lebih hemat, efektif dan efisien.
Agar
memberikan pemahaman yang maksimal mengenai pendafraran izin usaha melalui OSS
kami juga memberikan ilustrasi kepada ibu-ibu PKK mengenai tata cara
pendaftaran izin usaha melalui laman OSS. Berikut tata cara yang kami
ilustrasikan:
- Membuka link OSS, oss.go.id;
- Klik ikon garis tiga yang berada di pojok kanan atas lalu
pilih opsi “Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2024”;
- Ketik pencarian sesuai jenis usaha yang ingin didaftarkan;
- Melakukan pengisian data dan dokumen;
- Pemeriksaan dan verifikasi;
- Pembayaran biaya perizinan;
- Proses persetujuan;
- Penerbitan NIB OSS.
Melalui
kegiatan PMM kali ini memberikan kesan pesan yang disampaikan oleh Nurmati
selaku ketua PKK Perumahan Bumi Asri, RW 05, Malang, Jawa
Timur “Terimakasih kepada kakak-kakak dari UMM yang telah memberikan kita semua
informasi mengenai pentingnya pendaftaran izin usaha, terlebih banyak dari kami
yang juga memiliki usaha mikro di rumah masing-masing.
Namun hingga saat ini
belum mendaftarakan izin usaha tersebut secara resmi. Sehingga, melalui kehadiran
kakak-kakak sekalian tentunya menjadi angin segar bagi kami semua agar lebih
melek akan ketentuan ini dan kedepannya dapat segera mendaftarkan usaha yang
kami milik segera melalui OSS seperti halnya telah disampaikan kakak-kakak
sekalian”.
Setelah
melakukan sosialisasi, dapat diperoleh hasil berupa pemahaman hukum oleh
masyarakat dalam hal ini yaitu pelaku usaha terkait dengan perizinan berusaha. Dengan
harapan kedepannya lebih banyak masyarakat yang paham akan pentingnya
pendaftaran izin usaha bagi usaha mikro dan kecil. (Gelombang 32, Kelompk 13).