www.okenews.net

Rabu, 28 Februari 2024

Lombok Timur Raih Paritrana Award 2024 dari Pemerintah dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS

 

Pj Bupati Lombok Timur
Okenews.net--Pj. Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik mengikuti wawancara terkait Paritrana Award tahun 2024. Di Provinsi NTB, Lombok Timur bersama Lombok Tengah dan Kota Mataram masuk sebagai nominasi penerima anugerah  dari Pemerintah dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Paritrana Award diberikan kepada pelaku dan badan usaha serta Pemerintah Daerah yang memiliki kepedulian terhadap perlindungan pekerja.

Wawancara yang dilakukan Pj. Bupati berlangsung Rabu 28/02/2024 di Mataram. Pj. Bupati menghadapi akademisi dari Universitas Mataram dan perwakilan Pemerintah Provinsi NTB, dalam hal ini Pj. Sekda NTB Ibnu Salim sebagai pewawancara.

Pj. Bupati Juaini Taofik pada kesempatan tersebut menegaskan komitmen Pemda Lombok Timur tidak hanya terhadap kesehatan masyarakat melalui BPJS Kesehatan, tetapi juga terhadap perlindungan pekerja. Hal itu ditunjukkan dengan alokasi anggaran yang mengalami peningkatan signifikan. Tahun 2023 lalu Pemda menganggarkan lebih dari Rp. 7,3 miliar bagi 12 ribu pekerja, utamanya petani tembakau. Sementara pada tahun 2024 jumlahnya meningkat menjadi 17 ribu pekerja baru dengan dana mencapai Rp. 12 miliar lebih. Selain Petani Tembakau non ASN dan perangkat desa juga masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak saja melalui APBD, Pemda Lombok Timur juga mendorong kepatuhan pemberi kerja atau pihak ke-3 untuk mengikutsertakan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di antaranya melalui berbagai asosiasi. Ia mencontohkan asosiasi kontraktor. Di samping itu, ungkapnya, Pemda juga akan masuk melalui program Lombok Timur Berantas Rentenir melalui Kredit Tanpa Bunga (Lotim Berkembang) yang menyasar UMKM.

Pemenang Paritrana Award tingkat Provinsi NTB rencanakan diumumkan dalam waktu dekat. Pemenang tersebut akan bersaing dengan peraih Paritrana Award lainnya dari berbagai kabupaten/kota se-Indonesia dalam ajang yang sama di tingkat nasional. Penyelenggaraan Paritrana Award sudah dimulai sejak tahun 2017 lalu.

Selasa, 27 Februari 2024

Tanggapi Hasil Pleno, H Jalauddin Sampaikan Terima Kasih pada Pemilihnya

H Jalaluddin
Okenews.net - Hasil pleno yang dilakukan di 4 kecamatan pada Dapil 1 Lombok Timur, Senin (26/02/2024) menunjukan perolehan kursi masing-masing calon partai sudah jelas. Empat Kecamatan Dapil 1 yakni Selong, Suralaga, Sukamulia, dan Labuan Haji. 

Dari hasil pleno di empat kecamatan tersebut, kursi pertama diraih partai Golkar, kedua partai Gerindra, ketiga partai Demokrat, keempat partai Perindo, kelima partai Nasdem, keenam PKS, ketujuh partai Gelora, kedelapan PAN, kesembilan PPB. 

Menanggapi hasil pleno tersebut, calon terpilih dari partai Gelora H. Jalaluddin menyampaikan terima kasih kepada seluruh pendukung dan tim kampanye yang telah bekerja keras untuk meraih hasil yang signifikan bagi partai Gelora. 

Dia juga menekankan pentingnya kerja sama antarpartai dan semangat sportivitas dalam membangun politik yang lebih berkualitas di Lombok Timur. Hasil pleno ini adalah cerminan dari aspirasi masyarakat yang harus dijaga.

"Kemenangan ini bukanlah semata-mata milik saya atau partai Gelora, tetapi milik seluruh masyarakat Lombok Timur terutama dapil 1 yang telah memberikan kepercayaan kepada kami," ujarnya.

Ia berjanji untuk bekerja keras demi mewujudkan visi dan program partai Gelora yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di Lombok Timur.

"Saya siap mengemban amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan rasa hormat kepada seluruh pemilih, baik yang memberikan suara kepada saya maupun yang tidak. Tugas kami adalah mewakili dan mengabdi kepada seluruh rakyat," tegasnya.

H. Jalaluddin juga mengajak seluruh pihak, terutama rekan-rekan dari partai-partai lain, untuk bersatu dalam membangun Lombok Timur ke arah yang lebih baik. "Politik bukanlah soal persaingan semata, tetapi lebih dari itu, politik adalah sarana untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kemajuan bersama," tambahnya.

Dia meyakini bahwa dengan kerja keras dan kerja sama yang baik, semua tantangan yang dihadapi dapat diatasi, dan Lombok Timur akan menjadi tempat yang lebih baik untuk semua warganya.

Ia juga menegaskan partai Gelora akan terus berupaya untuk menjadi mitra yang konstruktif dalam memajukan agenda-agenda pembangunan yang progresif dan inklusif di bumi patuh karya ini.

 “Untuk membangun daerah, kita perlu kerja keras, kolaborasi, dan komitmen yang kuat dari semua pihak. Hanya dengan sinergi dan kolaborasi kemajuan daerah ini dapat terwujud,” tutupnya.

Kepala Daerah Sampaikan Pendapatnya Terhadap 3 Ranperda

Okenews.net – DPRD kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Pendapat Akhir Kepala Daerah, pada Senin (26/2).Hadir di acara tersebut Forkopimda, Wakil Bupati Lombok Tengah, Kepala OPD, Taruna dari IPDN dan Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD kabupaten Lombok Tengah, M. Tauhid, SIP.

Wakil Bupati Lombok Tengah, H. M. Nursiah, menyampaikan, sesuai agenda utama Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah pada hari ini, yaitu Penyampaian pendapat akhir kepala daerah atas Persetujuan rancangan peraturan daerah Masing-masing tentang, Pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan Organisasi kemasyarakatan, Perubahan atas peraturan daerah nomor 5 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah dan Penyelenggaraan penguatan wawasan Kebangsaan.

“Saya atas nama pemerintah kabupaten Lombok Tengah menyampaikan penghargaan dan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap anggota dprd yang Terhormat, atas kebersamaan yang selama ini Kita bangun, kami berharap kebersamaan ini Terus terpelihara dalam mewujudkan Pelaksanaan berbagai agenda Pembangunan Kabupaten lombok tengah yang terus lebih maju Dan berkualitas,” jelasnya.

Lanjut Wabup, izinkan saya menyampaikan Pendapat akhir terhadap 3 (tiga) rancangan Peraturan daerah kabupaten lombok Tengah Sebagai berikut :

Ranperda tentang pemberdayaan, pembinaan Dan pengawasan organisasi Kemasyarakatan.

Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 40 Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah Diubah dengan undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2017 Tentang perubahan atas undang-undang nomor17 tahun 2013 tentang organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang, Mengamanatkan bahwa pemerintah daerah Memiliki wewenang dan tanggungjawab dalam melakukan pemberdayaan ormas melalui Penguatan kapasitas kelembagaan dan Peningkatan kualitas sumber daya manusia. Selain pemberdayaan tersebut juga diatur Mengenai fasilitasi kerjasama ormas. Berangkat dari hal tersebut pemerintah Kabupaten lombok tengah mengajukan Ranperda tersebut, dengan harapan dapat Mengoptimalkan pembinaan organisasi Kemasyarakatan.

“Setelah melalui Pembahasan yang intensif dengan seluruh Dinamika yang terjadi mulai tahap pembahasan Pansus DPRD dan hasil fasilitasi Gubernur Nusa Tenggara Barat dengan ini pemerintah Kabupaten lombok tengah menyatakan setuju Ranperda ini untuk diundangkan menjadi Peraturan daerah, Insyaallah optimalisasi Penyelenggaraan pemberdayaan organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Lombok Tengah dapat kita wujudkan,”jelas Wabup.

Ranperda tentang perubahan atas Peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 Tentang pengelolaan sampah.

Bahwa pada prinsipnya Pemerintah Daerah bertanggung jawab dan menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup Yang baik dan sehat sebagai wujud kehadiran negara dalam perlindungan, pemajuan, Penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan Lingkungan hidup yang baik dan sehat, Merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk itu dalam rangka mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat salah satunya diperlukan pengelolaan sampah secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan guna memberikan manfaat dari berbagai aspek Khususnya kesehatan, ekonomi, keamanan, Keindahan dan kenyamanan daerah.

Pengelolaan Sampah tersebut merupakan respon atas Meningkatnya volume sampah dengan berbagai Macam jenis selaras dengan perkembangan Daerah, pertumbuhan dan meningkatnya Kebutuhan penduduk dari berbagai aspek. Secara teknis kabupaten lombok Tengah Telah memiliki peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, namun seiring berjalannya waktu dan pertumbuhan penduduk Dengan berbagai aktivitasnya menyebabkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik Sampah yang dihasilkan sehingga pengelolaan Sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir, yang sehat bagi Masyarakat, aman bagi lingkungan, serta Mendorong perubahan perilaku Masyarakat Dalam mewujudkan pembangunan daerah yang Berkelanjutan, sehingga diperlukan kapasitas Hukum, dengan melakukan perubahan atas Peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan sampah.

“Untuk itu atas inisiatif dprd lombok Tengah Dalam pengajuan renperda tentang perubahan Atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 Tentang pengelolaan sampah, kami pemerintah Kabupaten lombok tengah setelah melalui Pembahasan yang komprehensif dengan DPRD, menyatakan menyetujui atas Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” papar H. M. Nursiah.

Ranperda tentang penyelenggaraan Penguatan wawasan kebangsaan.

Bahwa wawasan kebangsaan merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah Yang dilandasi Pancasila, undang undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan negara kesatuan Republik Indonesia.

Untuk mewujudkan wawasan kebangsaan Sebagaimana tersebut di atas, dalam peraturan Menteri dalam negeri nomor 71 tahun 2012 Tentang pedoman pendidikan wawasan Kebangsaan mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan wawasan Kebangsaan dan melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan wawasan Kebangsaan, dan dalam pelaksanaannya di daerah, diperlukan payung hukum yang jelas dan tegas.

“Untuk itu atas inisiatif DPRD Lombok Tengah dalam pengajuan Ranperda tentang Penyelenggaraan penguatan wawasan Kebangsaan, kami Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah setelah melalui pembahasan yang Komprehensif dengan DPRD, menyatakan Menyetujui atas Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” tegas Wabup.

Orang nomor 2 di Lombok Tengah ini melanjutkan, Alhamdulillah tahap demi tahap proses Penyusunan dan pembahasan 1 (satu) Ranperda Usul pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan 2 (dua) Ranperda inisiatif DPRD Lombok Tengah telah dilaksanakan dan pada hari ini telah kita tuntaskan bersama. Atas hal tersebut saya mengucapkan syukur dan terima kasih yang Sebesar-besarnya atas kerjasama DPRD Kabupaten Lombok Tengah, khususnya Pimpinan dan anggota panitia khusus DPRD yang dengan penuh dedikasi berkomitmen dalam setiap tahap pembentukan ketiga Ranperda tersebut untuk dapat selesai tepat waktu dengan hasil yang terbaik sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

“Yang tidak kalah pentingnya kami juga mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan DPRD dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, yang telah menjadwalkan penyelesaian Pembahasan ketiga Ranperda ini, sehingga pada hari ini dapat dilaksanakan rapat paripurna Dengan agenda persetujuan ketiga Ranperda ini,”ucap Wabup.


Di akhir penyampaiannya, Wabup berharap, semoga ketiga rancangan Peraturan Daerah yang disetujui bersama pada hari ini dapat bermanfaat untuk masyarakat di Kabupaten Lombok Tengah yang lebih baik. (*)

Ketua Pansus Ranperda Sampaikan Hasil Pembahasannya Pada Rapat Paripurna

Okenews.net – Beberapa waktu lalu, Panitia Khusus DPRD Kabupaten Lombok Tengah bersama Pemerintah Daerah telah membahas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah yaitu Ranperda tentang pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah dan Ranperda tentang penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan.

Pada Rapat Paripurna yang digelar Senin (26/2) Juru Bicara Pansus DPRD, Ahmat Rifai menyampaikan hasil Pansus terhadap 3 Ranperda tersebut. Mengawali pemaparannya, Rifai mengatakan, Panitia Khusus bersama perwakilan pemerintah derah telah menyepakati beberapa substansi dari ketiga rancangan peraturan daerah tersebut untuk selanjutnya dilaksanakan proses fasilitasi oleh gubernur nusa tenggara barat.

“Beberapa waktu yang lalu, hasil fasilitasi terhadap ketiga Ranperda tersebut telah kami terima dan sesuai dengan mekanisme pembahasan produk hukum daerah sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri nomor 80 tahun 2015, panitia khusus bersama perwakilan pemerintah daerah telah melaksanakan pembahasan terhadap hasil fasilitasi tersebut dan pada kesempatan yang baik ini,” jelasnya.

Lanjutnya, mewakili Panitia Khusus DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk menyampaikan penjelasan dan rangkuman terhadap hasil pembahasan 3 (tiga) ranperda tersebut sebagai berikut :

1. Rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan

Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat dalam negara kesatuan republik indonesia yang telah dijamin oleh undang-undang dasar negara republik indonesia thun 1945. Dalam menjalankan hak dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengelaurkan pendapat, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia dan hak serta kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum dan pemerintahan serta menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sebagai wadah dalam melaksanakan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan turut berpartisipasi dalam pelaksanakan pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila. Kehadiran ormas berpartisipasi dalam mewujudkan tujuan pembangunan demokrasi yang  dilakukan secara professional, akuntabel, dan transpransi sehingga dapat mendorong pertumbuhan demokrasi dan pelaksanaan pembangunan dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan.

Saat ini iklim demokrasi yang sehat tumbuh pesat melalui keberadaan ormas di seluruh negeri, termasuk di kabupaten lombok tengah, bila kita melihat data kesbangpol kabupaten lombok tengah pada tahun 2022 tercatat 233 ormas dengan rincian 104 ormas aktif dan 129 ormas tidak aktif. Sebagai negara hukum, keberadaan ormas tentu saja harus memiliki legalitas.

Dengan demikian kami berharap rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan ini nantinya mampu memfasilitasi segala aspek kebutuhan masyarakat dalam berorganisasi dan memperluas peran pemerintah dalam pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan terhadap ormas.

Secara umum, rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan, pembinaan dan pengwasan ormas yang telah disepakati bersama antara pansus dan pemerintah daerah, terdiri dari 10 bab dan 27 pasal, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Bab I ketentuan umum, terdiri dari 5 pasal, mulai dari pasal 1 sampai dengan pasal 5 yang memuat beberapa ketentuan mengenai pengertian umum, ruang lingkup, landasan, fungsi, dan tujuan.
  2. Bab II penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan, terdiri dari 14 pasal, mulai dari pasal 6 sampai dengan pasal 19 yang memuat beberapa ketentuan mengenai penyelenggara, sasaran, dan pelaksanaan.
  3. Bab III materi muatan penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan, terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 20.
  4. Bab IV peran serta masyarakat, terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 21 dan pasal 22.
  5. Bab VII pembinaan dan pengawasan, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 23.
  6. Bab VIII kerjasama, terdiri dari 1 pasal, yaitu paal 24.
  7. Bab IX pendanaan, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 25.
  8. Bab X ketentuan penutup, terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 26 dan pasal 27.

2. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah

Kabupaten Lombok Tengah menjadi kabupaten dengan jumlah penduduk terbanyak kedua di nusa tenggara barat dengan jumlah penduduk mencapai 1.082.573 (satu juta delapan puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh tiga) jiwa pada tahun 2022. Dengan demikian sampah yang dihasilkan setiap harinya juga besar, bila berdasarkan faktor estimasi masing-masing individu akan menghasilkan 0,7 kg sampah perkapita/hari, maka diperkirakan produksi harian sampah di lombok tengah mencapai 757,8 ton per hari atau 276.597 ton sampah setiap tahunnya.

Sementara itu pengelolaan sampah di Kabupaten Lombok Tengah mengalami banyak kendala dan tantangan baik berupa fasilitas dan sarana pengelolaan sampah yang belum banyak tersedia. Berdasarkan hal tersebut, kami berharap perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah ini nantinya mampu memberikan dampak yang signifikan untuk memperindah wajah kabupaten lombok tengah, bahkan nantinya mampu menciptakan citra kabupaten lombok tengah sebagai kabupaten yang bersih dan asri.

“Setidaknya ada 2 hal penting yang merupakan terobosan dalam substansi perubahan perda 5 tahun 2015 ini, yang pertama adalah adanya pembentukan satuan tugas tangkas penanganan sampah yang bertugas bertugas untuk menangani sampah yang menumpuk pada ruas jalan atau kawasan strategis daerah,” paparnya.

Jubir Pansus ini melanjutkan, yang kedua adalah terobosan dari aspek pembiayaan. Dalam rancangan peraturan daerah ini telah diatur bahwa biaya pengelolaan sampah di daerah dialokasikan paling sedikit 1 % dari anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi belanja pegawai yang penggunaannya diatur lebih lanjut  melalui peraturan bupati. Sedangkan biaya pengelolaan sampah di desa dimungkinan dapat menggunakan anggaran pendapatan dan belanja desa, sesuai dengan kondisi serta kemampuan keuangan masing-masing desa.

Secara umum, rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah terdiri dari 20 bab dan 56 pasal, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Bab I ketentuan umum, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 1;
  2. Bab II asas, maksud dan tujuan, terdiri dari 3 pasal yaitu pasal 2 sampai dengan pasal 4;
  3. Bab III ruang lingkup, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 5;
  4. Bab IV tugas dan wewenang pemerintah daearah, terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 6 dan pasal 7;
  5. Bab V kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, terdiri dari 4 pasal, mulai dari pasal 8 sampai dengan pasal 11;
  6. Bab VI peneyelenggaraan pengelolaan sampah, terdiri dari 16 pasal, yaitu pasal 12 sampai dengan pasal 27;
  7. Bab VIa prasarana dan sarana, terdiri dari 12 pasal, yaitu pasal 27a sampai dengan pasal 27l;
  8. Bab VII kelembagaan pengelolaan sampah, terdiri dari 4 pasal, yaitu pasal 28, pasal 28a, pasal 28b dan pasal 29;
  9. Bab VIII hak dan kewajiban, terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 30 dan pasal 31;
  10. Bab IX perizinan, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 32;
  11. Bab X insentif dan disinsentif, terdiri dari 6 pasal, mulai pasal 33 sampai pasal 38;
  12. Bab XI kerjasama dan kemitraan, terdiri dari 4 pasal, mulai pasal 39 sampai pasal 42;
  13. Bab XII pembiayaan dan kompensasi, terdiri dari 3 pasal, mulai pasal 43, pasal 44 dan pasal 45;
  14. Bab XIII peran masyarakat, tediri dari 4 pasal, yaitu pasal 46, pasal 47, pasal 47a dan pasal 47b;
  15. Bab XIV mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa, terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 48 dan pasal 49;
  16. Bab XV larangan, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 50;
  17. Bab XVa sistem informasi, tediri dari 1 pasal, yaitu pasal 50a;
  18. Bab XVI pengawasan dan pengendalian, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 51;
  19. Bab XVII sanksi administratif, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 52;
  20. Bab XVIII penyidikan, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 53;
  21. Bab XIX ketentuan pidana, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 54;
  22. Bab XX ketentuan penutup, terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 55 dan pasal 56.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan

Wawasan kebangsaan ialah sudut pandang suatu bangsa dalam memahami keberadaan jati diri dan lingkungannya. Wawasan kebangsaan merupakan penjabaran dari falsafah sejarah yang pernah dialami dan keadaan wilayah negara itu sendiri. Wawasan inilah yang menentukan cara suatu bangsa dalam memanfaatkan sejarah, sosial budaya, serta kondisi geografis dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasionalnya serta bagaimana bangsa itu memandang diri dan lingkungannya baik ke dalam maupun ke luar.

Kondisi-kondisi yang terjadi secara faktual, dikarenakan eksistensi wawasan kebangsaan belum dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Lemahnya generasi dalam mengimplementasikan nilai-nilai wawasan kebangsaan yang kondisinya memprihatinkan. Dengan demikian, nilai-nilai dasar wawasan kebangsaan harus memiliki tempat di dalam jiwa raga warga masyarakat, hal demikian yang menjadi cita-cita dan harapan bersama dapat diwujudkan di kabupaten lombok tengah yang merupakan kabupaten yang sedang geliat dalam hal pembangunan sumber daya manusia untuk menyambut tantangan zaman yang semakin ketat dalam persaingan globalisasi.

Dengan demikian, sambungnya, kami berharap rancangan peraturan daerah tentang  penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan ini nantinya mampu menaungi eksistensi pengamalan nilai-nilai wawasan kebangsaan di tengah masyarakat Kabupaten Lombok Tengah saat ini.

Secara umum, rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan yang telah disepakati bersama antara pansus dan pemerintah daerah, terdiri dari 10 bab dan 27 pasal, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Bab I ketentuan umum, terdiri dari 5 pasal, mulai dari pasal 1 sampai dengan pasal 4 yang memuat beberapa ketentuan mengenai pengertian umum, ruang lingkup, landasan, fungsi, dan tujuan.
  2. Bab II penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan, terdiri dari 14 pasal, mulai dari pasal 6 sampai dengan pasal 19 yang memuat beberapa ketentuan mengenai penyelenggara, sasaran, dan pelaksanaan.
  3. Bab III materi muatan penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan, terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 20.
  4. Bab IV peran serta masyarakat, terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 21 dan pasal 22.
  5. Bab V pembinaan dan pengawasan, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 23.
  6. Bab VI kerjasama, terdiri dari 1 pasal, yaitu paal 24.
  7. Bab VII pendanaan, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 25.
  8. Bab VII ketentuan penutup, terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 26 dan pasal 27.

“Kami berharap ketiga ranperda ini dapat disetujui bersama untuk selanjutnya bisa diundangkan dan memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat kabupaten lombok Tengah,” harapnya. (*)


Mahasiswa UMM Gelar Program General Check-Up di Desa Bedewang Banyuwangi

Mahasiswa UMM Gelar Program General Check-Up di Desa Bedewang Banyuwangi
MAHASISWA Universitas Muhammadiyah (UMM) yang melaksanakan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa (PMM) berkontributif dalam meningkatkan kesadaraan akan kesehatan di Desa Bedewang, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi. 

Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) ini adalah untuk mengaplikasikan hilirisasi hasil Penelitian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Mahasiswa yang dibimbing oleh dosen Muhammad Khoirul Fuddin, SE., ME. merupakan kelompok 87 gelombang 7.

Kelompok ini beranggotakan lima orang, yaitu Mohammad Alan Ferli Anandra (ketua koordinator), Rina Kusuma Wardhani (Wakil Ketua), Dharma Sabda Paringan (Divisi Acara),  Chika Helen Lola Charolina (Bendahara), dan Cindy Helisa Putri (Sekretaris).

Sekretaris Desa Bedewang Gojali mengatakan, selama ini Desa Bedewang kurang kesadaran akan kesehatan. Hal ini disebabkan oleh faktor terbatasnya ekonomi sehingga penanganan pertama yang dilakukan oleh pemerintah desa dengan sistem jemput bola.

"Padahal kesehatan sangat penting mulai dari kesehatan balita, misalnya dalam penanganan stunting sampai dengan kesehatan lansia, tetapi karena kurangnya kesadaran akan masyarakat itu sendiri sehingga kita yang menjemput bola,” kata Gojali.

Dengan adanya permasalahan tersebut, mahasiswa PMM UMM kelompok 87 telah bekerja sama dengan penanggung jawab kesehatan yang ada di Desa Bedewang dalam pemantauan kesehatan masyarakat melalui program kerja berupa general check up kepada masyarakat Desa Bedewang khususnya di Dusun Bedewang Asem. 

Program kerja general check up merupakan kegiatan pemeriksaan secara gratis. Harapannya masyarakat di Desa Bedewang dapat mengetahui kondisi kesehatannya tanpa berpikir berapa biaya yang dikeluarkan untuk pemeriksaan. 

Mahasiswa PMM UMM lakukan general check-up di rumah warga

”Kami melakukan pemeriksaan secara gratis seperti tekanan darah serta pemeriksaan tambahan seperti cek kadar gula darah, asam urat, dan kolesterol. Mereka juga menyediakan pemeriksaan tambahan tersebut pada posyandu rutin lansia, namun sayangnya berbayar.” jelas Rina Rina selaku penanggung jawab dalam program ini. 

Rina memaparkan, pelaksanaan program kesepuluh yaitu pemeriksaan kesehatan gratis atau general check up dilaksanakan selama 5 hari 3-7 Februari 2024. Pada hari pertama dan kedua, mahasiswa PMM membuka pemeriksaan kesehatan gratis di posko. Sementara hari ketiga sampai kelima melakukan kunjungan ke beberapa rumah atau warga yang mengalami sakit untuk diperiksa kesehatannya.  

Kegiatan kunjungan rumah ke rumah dilakukan karena ingin memberikan kesempatan pada warga atau masyarakat yang berhalangan hadir dalam pemanfaatan program kerja. Masyarakat pun dengan senang hati dalam menyukseskan kegiatan program kerja general check up di Desa Bedewang Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi. 

Berdasarkan kartu hasil yang didapatkan dari pemeriksaan disimpan dan bisa dibawa ke posyandu sebagai perbandingan atau juga dapat digunakan untuk meminta obat pada tenaga kesehatan yang berwenang di Desa Bedewang tersebut.

"Kita harus bisa mengurangi masalah akan kurangnya kesadaran kesehatan pada masyarakat Desa Bedewang ini salah satunya cara dengan adanya program general check up kita bisa menjemput bola,” ujar Rina.

Mahasiswa berharap, kegiatan ini dapat berguna bagi masyarakat dan memahami arti pentingnya kesehatan diri. Dengan demikian, kedepan masyarakat mampu mencegah secara dini akan kondisi patologis yang telah diketahui melalui pemeriksaan yang dilakukan.

Senin, 26 Februari 2024

Pendekatan Kolaboratif: PMM Mahasiswa UMM Bangun Pemberdayaan Usaha Jamur Tiram

Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) merupakan kegiatan yang hampir sama dengan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN). PMM merupakan kegiatan pendampingan dan pengabdian mahasiswa untuk mengembangkan dan memberdayakan masyarakat dalam mengimplementasikan aplikasi, desain, teknologi atau perubahan sosial ke arah yang lebih baik. 

Kegiatan PMM ini adalah untuk mengaplikasikan Hilirisasi hasil penelitian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Kegiatan ini dilakukan oleh mahasiswa UMM secara perorangan atau kelompok yang bertujuan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat.  

Salah satu kelompok mahasiswa yang melakukan kegiatan PMM ini yakni kelompok 43 gelombang 5 yang beranggotakan 4 orang terdiri dari Prensa Dwi Rahma Diwany, Nadia Aura Febrianti, Wanda Olivia Stevani Indra Adelia, dan Laili izati yang berasal dari program studi Agribisnis, Universitas Muhammadiyah Malang. 

Kelompok ini didampingi dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) yaitu bapak Galit Gatut Prakosa, S.Hut, M.Sc. Kegiatan PMM yang dilaksanakan oleh kelompok ini berada di Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang. Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 19 Januari 2024 hingga 19 Februari 2024.  

Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh kurangnya minat masyarakat dalam mengkonsumsi jamur tiram yang disebabkan oleh beberapa faktor yakni masyarakat mungkin tidak teredukasi tentang manfaat gizi dan kesehatan dari jamur tiram atau mereka mungkin tidak tahu cara memasak atau mengolahnya dengan benar dan juga mungkin ada beberapa orang yang bisa mengolah namun hanya itu itu saja misalnya hanya di crispy atau ditumis saja sehingga mereka bosan dengan rasanya.   

Pernyataan tersebut dikuatkan oleh pernyataan dari salah satu warga Desa Ngingit yang bernama ibu eva mengatakan ‟Sebenarnya bukan tidak berminat jamur tiram namun biasanya bosan, karena saya hanya bisa mengolah menjadi jamur crispy atau tumis jamur. Sehingga saya bingung jamur ini sebaiknya diolah bagaimana”.

Dengan adanya pernyataan tersebut pihaknya berinisiatif untuk melakukan pemberdayaan kepada masayarakat sekitar mengenai jamur tiram dan pengolahan jamur tiram itu sendiri. Hal ini dikarenakan untuk meningkatkan minat masyarakat dalam mengkonsumsi jamur tiram, perlu dilakukan upaya pendidikan dan promosi yang melibatkan penyuluhan tentang manfaat gizi dan cara memasak jamur tiram. 

"Kami memberikan suatu inovasi resep yang menarik dan mudah dilakukan serta kami memperkenalkan produk-produk olahan jamur tiram yang inovatif dan menarik bagi konsumen," ujar salah seorang mahasiswa Prensa Dwi Rahma Diwany.

Dalam pemberdayaan masyarakat kami menjelaskan mengenai apa itu jamur tiram dan pastinya kami juga menjelaskan manfaat jamur tiram yang baik untuk kesehatan. Jamur tiram memiliki manfaat bagi kesehatan yakni dapat menjaga kesehatan jantung, kaya antioksida, dan dapat memperkuat sistem imun tubuh.  

"Kami juga memperkenalkan produk olahan jamur tiram dan kami menjelaskan bagaimana cara pembuatannya. Produk tersebut yakni nuget dan es krim jamur. Masyarakat sekitar sangat tertarik dengan produk tersebut, mereka menyicipi produk tersebut," sebutnya.

Salah satu masyarakat mengaku produk tersebut enak sekali. Nuget dan es krimnya tidak memiliki rasa yang aneh. Olahan ini dapat menjadi ide untuk dibuat ide takjil di bulan Ramadhan dan juga dapat diolahan untuk Idul Fitri. Ada juga salah satu masyarakat mengatakan bahwa produk ini dapat dijadikan ide usaha, karena produk ini memiliki peluang bisnis yang lumayan memberikan keuntungan.  

Ternyata ibu-ibu di Desa Ngingit memang kurangnya pengetahuan mengenai pengolahan jamur tiram, sehingga jamur tiram di Desa Ngingit kurang diminati oleh masyarakat sekitar. Dengan adanya mahasiswa memberikan resep tersebut pastinya kami sudah melakukan uji coba resep terlebih dahulu, resep man ayang cocok di lidah masayarakat sekitar dan resep yang pastinya juga memberikan peluang bisnis.  

Sehingga kegiatan pemberdayaan masyarakat yang diselenggarakan oleh mahasiswa UMM melalui kegiatan PMM dihadiri oleh ibu-ibu Desa Ngingit dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar dan juga dapat meningkatkan nilai jual atau permintaan jamur tiram di Desa Ngingit ini. 

Secara keseluruhan, pemberdayaan masyarakat dalam hal jamur tiram dan pengolahannya tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan namun juga berpotensi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.  

Penulis: Nadia Aura Febrianti

Email: nadiaaurafebrianti0@gmail.com 

PMM Mahasiswa UMM Sukses Bantu Warung Saung Roso di Desa Pendem Kota Batu

Mahasiswa PMM UMM saat menata warung Saung Roso
Kelompok mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang tergabung dalam program Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Kelompok 68 Gelombang 9 pada (19/01/2024) membantu mengembangkan tempat makan yaitu Warung Saung Roso di Desa Pendem Kota Batu. 

Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) ini adalah untuk mengaplikasikan hilirisasi hasil Penelitian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)

Warung Saung Roso di kawasan Tegalgondo, Kota Batu cukup dikenal dengan berbagai lalapan yang harganya masuk pada kantong mahasiswa menengah ke bawah. Namun, selama ini terkendala oleh meja makan yang tersedia sehingga banyak konsumen yang tidak mendapatkan tempat.

Mahasiswa UMM membantu Warung Saung Roso dengan merenovasi dan memperluas area makan sehingga dapat menerima lebih banyak konsumen. Selain itu, mahasiswa UMM juga membantu Warung Saung Roso untuk:

  1. Meningkatkan kebersihan dan kerapian warung makan.
  2. Membuat dan melakukan pelatihan pembayaran Q-RIS.
  3. Memberikan alat-alat tambahan keperluan UMKM.
  4. Membantu mempromosikan UMKM di media TikTok.
  5. Membuat stampel mengenai identitas UMKM tersebut.

"Tujuan kami membantu Warung Saung Roso adalah untuk meningkatkan daya tampung dan daya tarik warung makan sehingga usaha menengah kecil mikro (UMKM) seperti warung ini dapat menerima konsumen lebih banyak lagi," ujar Syahrul, salahsatu mahasiswa PMM.

Mahasiswa peserta PMM ini berharap program yang dilakukan ini dapat bermanfaat dan menambah keuntungan pemilik warung. "Kami berharap dengan semua program yang kami lakukan, Warung Saung Roso dapat berkembang dan menjadi lebih sukses," tambahnya.

Ibu Dwi, pemilik Warung Saung Roso mengaku sangat senang dengan bantuan dari mahasiswa UMM yang sukarela memberikan bantuan sehingga kondisi warungnya saat ini sudah mengalami perubahan. 

"Saya sangat terbantu dengan kegiatan PMM dari Univerisitas Muhammadiyah Malang ini. Tempat makan saya sekarang dapat menerima lebih banyak konsumen yang ingin makan di tempat. Saya harap warung makan saya menjadi lebih ramai dan lebih dikenal mahasiswa khususnya mahasiswa UMM," tuturnya.

Keberhasilan kegiatan PMM menunjukkan kolaborasi yang efektif antara mahasiswa dan masyarakat, mampu menghasilkan dampak positif yang signifikan. Melalui dukungan terhadap pemberdayaan UMKM lokal, kegiatan ini turut berkontribusi pada kemajuan ekonomi bersama di tingkat lokal.


Sabtu, 24 Februari 2024

Persiapan Kunker Presiden Babinsa Gelar Komsos Ajak Warga Jaga Kebersihan

Okenews.net – Dalam waktu dekat, Presiden RI Ir. Joko Widodo akan mengunjungi Desa Ekas Buana Kecamatan Jerowaru Lombok Timur Nusa Tenggara Barat. Kedatangan Presiden ke Lombok Timur dalam rangka menghadiri kegiatan pilot project budidaya rumput laut skala besar terintegrasi hulu hilir di Teluk Ekas Desa Ekas Buana.

Untuk menyambut kegiatan tersebut, berbagai persiapan dimatangkan termasuk Bintara Pembina Desa (Babinsa) Ekas Buana Koptu Umar Wirahadi Kusumah melaksanakan komunikasi sosial (Komsos) secara kontinyu dengan masyarakat setempat, Jumat (23/2/2024)

Menurut Umar panggilan Babinsa Ekas Buana, dalam Komsosnya, ia mengajak masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan menjelang kunjugan kerja Presiden RI pada penghujung bulan Pebruari 2024.

“Dari jauh hari memang harus kita persiapkan seperti menjaga kebersihan lingkungan terutama di lokasi kunjungan sehingga tidak terdadak,” ujarnya.

Selain itu, Umar juga mengimbau seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban mengingat Ekas Buana merupakan daerah wisata sehingga siapa pun yang berkunjung akan merasa aman dan nyaman minimal rasa aman warga yang tinggal di Desa Ekas Buana.

Sedangkan Danramil 1615-04/Keruak Kapten Inf Santoso menyampaikan hari ini Sekda Lombok Timur H. Hasni bersama Kepala Dinas terkait didampingi Danpos Jerowaru Pelda Heru Sugiri mengecek langsung kesiapan di lokasi yang akan dikunjungi Presiden pada 29 Pebruari mendatang.

Selain itu, ia juga sudah mengikuti rapat koordinasi bersama instansi terkait via zoom meeting dengan Asisten Deputi Pengembangan Perikanan dan Budidaya terkait kesiapan Pemerintah Daerah pada kunjungan Presiden dan memastikan rangkaian kegiatannya selama di Kabupaten Lombok Timur.

“Untuk rangkaian kegiatan belum kita monitor secara detail, hanya kami penyiapannya saja khususnya di lokasi atau zona yang akan dikunjungi, dan nantinya pasti ada rapat lanjutan termasuk pengamanannya,” tuturnya.

PMM UMM Bikin Podcast Jurnalistik di SD Muhammadiyah 01 Kepanjen

Pengabdian pada Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) merupakan kegiatan wajib yang harus dijalankan oleh seluruh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Program ini berada dalam pengawasan DPPM (Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat). 

Kegiatan PMM ini berlangsung selama 30 hari dimulai pada 19 Januari 2024 hingga 19 Februari 2024. Kelompok 20 mengangkat tema “Pengembangan Kreativitas Siswa Melalui Ekstrakurikuler Jurnalistik dan Mendukung Program Pelayanan Publik Posyandu dan Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) di Kelurahan Kepanjen”.

Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) ini adalah untuk mengaplikasikan hilirisasi hasil Penelitian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Kelompok 20 Gelombang 04 PMM UMM beranggotakan Arsya Rahma Nur Assyifa, Devitri Febria Maharani, Nanda Dhiya’ Afifah, Nur Arif Abid, dan Moch Bintang Faritrias telah membuat terobosan baru dalam ekstrakurikuler jurnalistik yang ada di SD Muhammadiyah 01 Kepanjen. 

Terobosan baru ini atas dasar bimbingan DPL (Dosen Pembimbing Lapang) Bapak Ach. Apriyanto Romadhan, S.IP., M.Si yang selalu memberikan bimbingan dan arahan kepada mahasiswa supaya melakukan inovasi dalam setiap pengabdiannya.

Di era digitalisasi ini, mahasiswa PMM Kelompok 20 telah memberikan dukungannya melalui kontribusi nyata di SD Muhammadiyah 01 Kepanjen. SD Muhammadiyah 01 Kepanjen berlokasi Jl. Effendi No. 94B Kepanjen. Mahasiswa PMM kelompok 20 telah berhasil memproduksi podcast perdana pada Senin, 29 Januari 2024 (29/01/2024) pukul 13.30 WIB.

Podcast ini diberi nama “Mutuelschool Podcast”. Podcast ini juga bertujuan untuk rebranding sekolah melalui media sosial. Terlebih lagi Mutuelschool Podcast merupakan podcast yang ada di SD pertama se Kepanjen.


Selama PMM berlangsung kelompok 20 telah melaksanakan dua kali shooting podcast, shooting podcast pertama dilakukan bersama dengan Ibu Lisa Yunantha, SS, S.Pd. (atau yang akrab disapa Ibu Lisa) selaku Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 01 Kepanjen dan penanggung jawab dari ekstrakurikuler jurnalistik. Podcast ini membahas seputar profil sekolah, program unggulan sekolah, ekstrakurikuler, serta prestasi yang telah diraih SD Muhammadiyah 01 Kepanjen. 

“Terimakasih mas Abid untuk hari ini, because it's a first time Mutuelschool Podcast ini siaran. Alhamdulillah kita dibantu PMM UMM dan semoga podcast ini menjadi suatu yang luar biasa, sehingga memberikan sarana untuk anak-anak khususnya ekskul jurnalis bisa mengasah skill” ujar Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 01 Kepanjen Ibu Lisa kepada Abid (salah satu anggota kelompok 20 PMM UMM) selaku host dalam podcast perdana tersebut. 

Shooting podcast kedua dilakukan pada hari Selasa, 30 Januari 2024 (30/11/2024) pukul 02.00 WIB bersama dua siswa berprestasi di ekstrakurikuler jurnalistik. Kedua siswa tersebut bernama Namira dan Anisa. Podcast kedua ini membahas keseharian di sekolah dan juga seputar jurnalistik seperti alasan bergabung dalam ekstrakurikuler jurnalistik, apa yang sudah dipelajari dalam jurnalistik, harapan tergabung dalam jurnalistik. serta kesan dan pesan terhadap jurnalistik. Melalui podcast siswa juga akan terbiasa untuk melakukan public speaking.

“Ekskul jurnalistik itu melatih kedisiplinan, melatih public speaking dengan seperti itu saya sudah bisa ikut-ikut lomba dan menang”, ungkap Namira (salah satu siswa berprestasi di SD Muhammadiyah 01 Kepanjen) ketika ditanya mengenai alasan tergabung dalam ekskul jurnalistik. 

Namira juga menambahkan “Saya ingin menjadi pewawancara seperti Najwa Shihab, jadi dengan ekskul jurnalistik saya harap dapat melakukan public speaking di depan orang banyak bisa masuk berita dan masuk koran itu salah satu harapan saya”.  Selain itu, Anisa (siswa berprestasi di SD Muhammadiyah 01 Kepanjen) juga mengungkapkan bahwa “Selama mengikuti jurnalistik sudah menang lomba ceramah, pidato bahasa Indonesia dan bahasa Inggris”. Anisa juga berharap di ekskul jurnalistik banyak murid yang berprestasi dan mampu mengasah skill.   

Kelompok 20 juga memberikan panduan kepada siswa-siswi ekskul jurnalistik mengenai bagaimana cara pengambilan video dan penataan mikrofon dan sound yang tepat. Mereka diminta untuk mengamati dan mencatat hal-hal penting ketika shooting podcast sedang berlangsung. Dengan demikian podcast ini dapat sustainability atau berkelanjutan walaupun program PMM sudah berakhir. Sehingga harapannya “Mutuelschool Podcast” tetap tayang di seluruh sosial media milik SD Muhammadiyah 01 Kepanjen dan dapat membuahkan dampak positif bagi semua yang terlibat. 

Jumat, 23 Februari 2024

Pesantren Darul Huda Bondowoso JATIM Apresiasi KKN Nasional IAIH Pancor

 

KKN IAIH NWDI Pancor
Okenews.net--Pelaksanaan KKN tahun 2024 IAIH Pancor berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Perbedaanya pada jangkuan dan konsep pelaksanaan kuliah kerja nyata itu sendiri. Jika sebelumnya, lokasi pelaksanaan KKN ditempatkan di sekitar pulau Lombok, namun kini ditempatkan di luar Lombok, yakni Bondowoso Jawa Timur. Pelaksanaan KKN di Jawa Timur dilakukan berbasis pada talenta yang ada pada mahasiswa-mahasiswi IAIH Pancor.

Pimpinan Pesantren Darul Huda Bondowoso, KH. Asy’ary Khozin, SH menerima dengan hangat peserta KKN Nasinaol IAIH Pancor di ruang tamu kediamannya di Pondok Pesantren Darul Huda Bondowoso Jawa Timur pada Jumat, 23 Februari 2024 pagi. Sebagai tokoh agama di Bondowoso, KH. Asy’ary Khozin mengucapkan selamat datang untuk rombongan KKN Nasional IAIH Pancor. Tidak ketinggalan nasehat-nasehat agama Beliau sampaikan kepada mahasiswa-mahasiswi IAIH Pancor yang mendapat lokasi KKN di pondok Beliau. Kiai sekaligus santri dari Almagfurullah KH. Maemun Zubair ini  berharap, para mahasiswa IAIH Pancor yang melaksanakan KKN di Bondowoso mendapat banyak pengalaman dan hikmah.

Sementara untuk, acara seremonial serah terima dari dosen pembimbing lapangan, M. Indra Gunawan, MHI kepada pihak pesantren dilakukan di masjid pondok pesanttren Darul Huda Bondowoso JATIM. Acara penyerahan mahasiswa KKN nasional dari pihak IAIH Pancor diwakilkan oleh dosen pembimbing lapangan, Indra Gunawan, M.H.I ke Pimpinan pondok pesantren dihadiri oleh pimpinan pondok, dewan asatidz, dan para santri.

Dalam sambutannya, pimpinan yayasan Darul Huda, Dr. Abdul Haq mengatakan, ‘kami sangat bersyukur dijadikan tempat perdana pelaksanaan KKN Nasional oleh IAIH Pancor. Semoga penempatan pondok pesantren Darul Huda Bondowoso JATIM oleh IAIH Pancor membawa kebaikan dan keberkahan bagi kami dan IAIH Pancor. Dan semoga kegiatan ini  menjadi awal kerja sama yang memberi manfaat bagi kita semua’, ucap Dr. Abdul Haq dalam sambutannya.

Alumnus pondok pesantren Serang itu, bersyukur diberi kepercayaan untuk menjadi lokasi KKN perdana oleh IAIH Pancor. Harapannya ke depan, mudahan-mudahan akan terus terjalin kerja sama dan yayasannya menjadi lokasi kkn bagi IAIH Pancor pada tahun-tahun mendatang.

Sementgara itu, dosen pembimbing lapangan (DPL) dari IAIH Pancor, M. Idra Gunawan mengatakan, bahka kegiatan KKN nasional ini adalah kegiatan perdana IAIH Pancor guna memperluas jaringan dan syiar kampus. Sebagai kegiatan perdana, Indra Gunawan berhadap kegiatan KKN Nasional dapat berjalan lancar, dan memberi manfaat bagi masyarakat di Jawa Timur.

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Adha 1445 H

 


Pendidikan

Hukum

Ekonomi