www.okenews.net

Sabtu, 02 Maret 2024

Mahasiswi IAIH Pancor Sabet Juara 1 MTQNAS antar Mahasiswa PAI Se-Indonesia

 

IAIH NWDI Pancor
Okenews.net--Pelaksnaan MTQ Nasional (MTQNAS) tahun 2024 diselenggrakan oleh Himpunan  Mahasiswa   Pendidikan Agama Islam (HIMAPAI) se-Indonesia di Universitas Pembangunan Panca  Budi Medan, Sumatra Utara. Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung sejak  12 s/d 26 Februari 2024.

Kegiatan lomba ini dimulai dari babak penyisihan sampai dengan babak final.  Pada pelaksanaan MTQNAS HIMAPAI tahun 2024 bertemakan “Meningkatkan Kreativitas Dan Inovasi Mahasiswa Dengan Spirit Al-Qur'an”. Cabang lomba yang diselenggarakan terkait dengan literasi tentang al-Quran seperti Tilawah, Kaligrafi, Tafsir, hadits, Karya Tulis Ilmiah al-Qur’an  dan lain-lain.

Kegiatan MTQNAS tahun 2024 ini diikuti oleh mahasiswa-mahasiswi dari berbagai kampus terkemuka, di Indonesia baik PTN maupun PTS, seperti UGM, UIN Malang, UIN Sumatera Utara, Politeknik Aceh, Universitas Sebelas Maret, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo dan lain-lain.

Pelaksanaan MTQNAS HIMAPAI ini berlangsung secara hybrid (online dan offline) yaitu pada babak penyisihan perserta mengirimkan rekaman video ke penyelenggara untuk penilaian/seleksi babak final, dan pada babak final peserta hadir mengikuti lomba secara (fisik)langsung di  lokasi acara (Kampus Universitas Pembangunan Panca  Budi Medan, Sumatera Utara).

Untuk memaksimalkan talenta dan bakat mahasiswa-mahasiwi, IAIH Pancor mengirim dua orang mahasiswi sebagai peserta pada kegiatan bergensi pada lomba Tilawatil Qur’an dan lomba Tahfiz  100 Hadis Bersanad. Dua utusan IAIH Pancor itu adalah Nea Azkiyawati (Semester II Prodi. PAI) untuk tilawah dan Himayatul Hotimah  (semester IV Prodi. PBA) untuk cabang Tahfiz Hadis. 

Kedua mahasiswi ini adalah mahasiswi Fakultas Tarbiyah IAIH Pancor. Pada tahapan lomba, 2 orang mahasiswi IAIH Pancor melalui babak penyisihan pada cabang Tilawah masuk dalam kategori  7 besar, dan untuk cabang Tahfiz Hadith masuk dalam kategori 3 besar. Pada puncak acara final, mahasiswi IAIH Pancor atas nama Himayatul Hotimah berhasil meraih juara 1 pada lomba Tahfiz 100 Hadits Bersanad dari seluruh peserta utusan Perguruan Tinggi se-Indonesia.

Dekan Fakultas Tarbiyah IAIH Pancor, Dr. Idawati kepada media mengatakan, partisipasi Mahasiswa-mahasiswi IAIH Pancor  di ajang kompetisi MTQNAS seperti ini adalah syiar kampus dan juga partisipasi IAIH Pancor dalam upaya ‘Membumikan al-Qur’an’. Selain itu, menjadi media untuk mengidentifikasi dan menfasilitasi pembinaan dan pengembangan Mahasiswa/wi berprestasi di Kampus IAIH Pancor. Lebih jauh, Dekan Fakultas Tarbiyah IAH Pancor menyampaikan apresiasi yang setinggi-setingginya kepada semua pihak, para pembina/mentor, para kaprodi dan lain-lain  yang telah membantu kelancaran proses kegiatan ini. 

Kepada media, Wakil Rektor IAIH Pancor, Dr. H. Abdul Hayyi Akrom, M.MPd bersyukur atas capaian dan raihan yang diperoleh oleh salah satu mahasiswi IAIH Pancor pada kegiatan MTQNAS di Medan. Lebih jauh menurutnya, IAIH Pancor akan terus memberikan pelayanan kepada mahasiswa-mahasiwi dalam rangka pengembangan bakat dan minat mereka selain melalui Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang telah ada seperti UKM Bahasa Asing, UKM Riset, Pusat Studi Lingkungan, UKM Hamilul Qur’an dan lain-lain.  

IAIH Pancor memandang ajang kompetisi seperti MTQNAS di Medan merupakan kesempatan emas yang tidak boleh disia-siakan. Selain itu untuk memberi kesempatan kepada mahasiswi yang berbakat, partisipasi ini juga menjadi bagian eksistensi IAIH Pancor sebagai salah perguruan tinggi di Tanah Air.  

Hindari Terjaring Razia, Dandim Lotim Ingatkan Kelengkapan Kendaraan

Okenews.net - Komando Distrik Militer 1615/Lotim akan memback up Polres Lombok Timur dalam Operasi Keselamatan Rinjani tahun 2024 selama dua minggu kedepan. Operasi Keselamatan Rinjani yang dilaksanakan Polres Lombok Timur mulai tanggal 4 hingga 17 Maret 2024.

Demikian dikatakan Komandan Kodim 1615/Lotim Letnan Kolonel Inf Bayu Sigit Dwi Untoro disela-sela kesibukannya di Selong Lombok Timur, Sabtu (2/3/2024).

Pagi ini Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto memimpin langsung Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Rinjani tahun 2024 di lapangan Mapolres Lombok Timur yang diikuti personel Kodim, Polres, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur.

Menurut Dandim 1615/Lotim, Operasi Keselamatan Rinjani ini dimaksudkan untuk menindak tegas para pelaku pelanggaran lalu lintas di seluruh wilayah Kabupaten Lombok Timur.

Untuk itu, ia mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat untuk melengkapi diri secara administrasi seperti SIM dan STNK termasuk kelengkapan kendaraan baik spion, helm, plat Nomor Polisi, lampu, kondisi ban dan lainnya sehingga pengendara akan merasa aman selama dalam perjalanan termasuk ketika diberhentikan saat razia kendaraan.

"Jadi lengkapi diri dan kendaraan baik roda dua, empat dan seterusnya sehingga aman selama berkendara," imbaunya.

Bayu Sigit juga meminta kepada seluruh personel jajarannya terutama Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk mensosialisasikan dan mengingat warga binaannya masing-masing melalui kegiatan komunikasi sosial apabila berkendaraan agar melengkapi administrasi pribadi dan kendaraan serta berhati-hati selama melakukan perjalanan.

Keren...! 6 Siswa MAN 1 Lotim Terpilih sebagai Tim Paskibraka Kabupaten

6 siswa MAN 1 Lotim yang lolos seleksi Paskibraka
Okenews.net - Menjadi tim pengibar bendera pada moment hari kemerdekaan 17 Agustus di halaman kantor bupati Lotim tentu menjadi idaman para siswa.

Kali ini pada pelaksanaan seleksi tim paskibraka kabupaten Lombok Timur yang digelar selama hampir 2 mingguan diakhir bulan pebruari 2024 lalu diikuti hampir 400 pelajar SLTA di Lombok Timur.

Namun yang terpilihlah sekitar 40-an sebagai tim paskibraka kabupaten. Pada seleksi tahun 2024 ini sebanyak 6 siswa MAN 1 Lotim berhasil dinyatakan lulus dan terpilih. 

Terpiliihnya 6 siswa MAN 1 Lotim ini tentu menjadi kebanggaan tersendiri karena selama ini baru kali ini MAN 1 Lotim merasa mendapatkan keberuntungan yang luar biasa.

Keenam siswa tersebut yakni M. Riyandi mustami (X_K), Yesi Sulistia (X-K), Baiq Fitri Aprianizzahro (X-B), Nabila Febrina Ayu (X-F), Agnin Bihalalika Putri (X_I) dan Muh Prabu Royyan (X-A). 

"Alhamdulillah 6 siswa MAN 1 Lotim lulus terpilih sebagai tim paskibraka Kabupaten Lombok Timur Tahun 2024 yang diumumkan pada Jumat 1 Maret 2024 setelah lulus dengan 4 kali tahapan tes,"  ungkap Pembina Paskib MAN 1 Lotim M Sardi Akbar, Sabtu (03/02/2024).

Prestasi ini menurutnya sangat membanggakan, pembinaan ektra paskib di MAN 1 Lotim. Ikhtiar yang sungguh-sungguh dalam menyiapkan mereka menuai hasil maksimal karena seleksi paskibraka tingkat kabupaten sangat kompetitif, ketat dan berbasis CBT.

"Seleksi ini juga ada tes fisik, kesehatan, PBB, kesamaptaan dan tes CBT. Jadi tidak mudah untuk bisa lulus terpilih," ungkap Sardi.

Atas terpilihnya 6 siswanya sebagai tim Pasbiraka Kabupaten Lombok Timur tahun 2024, Kepala MAN 1 Lotim M. Nurul Wathoni turut menyampaikan rasa syukur sekaligus menyampaikan terima kasih atas kepercayaan tim panitia seleksi dan pemda Lotim pada siswanya.

"Insya Alloh kepercayaan ini akan kita jaga dengan mendorong para siswa kami untuk memberikan kinerja terbaik dan komitmen untuk mengikuti pelatihan dan kegiatan yang harus dilalui untuk menjadi tim paskibraka kabupaten Lombok Timur ysng hebat," ungkap Wathoni. 

Kamis, 29 Februari 2024

Lapas Selong Assessment Wujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

 

Lapas kelas IIB Selong Lotim
Okenews.net-- Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB komitmen untuk terus mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), dibuktikan dengan langkah Ka. Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin dan jajaran dalam membentuk kembali tim kerja Zona Integritas periode tahun 2024, Senin 29/02/2024

Assessment tim Zona Integritas (ZI) berlangsung di Ruang Sekretariat Zona Integritas (ZI) Lapas Kelas IIB Selong, pada kesempatan tersebut Kalapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin menyampaikan harapan kepada tim ZI yang baru semoga mampu mensukseskan program pembangunan ZI menuju Lapas Kelas IIB Selong yang WBK dan WBBM di tahun 2024.

"Suksesnya Pembangunan ZI di Lapas Kelas IIB Selong ini bergantung pada sinergitas seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Selong, oleh karena itu saya katakan pada semunya yang hadir bahwa jika kita mencintai Lapas Kelas IIB Selong maka harus ikhlas dalam melaksanakan tugas yang diberikan demi kemajuan Lapas Kelas IIB Selong," ungkapnya.

Dalam proses assessment tersebut Ka. Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin melakukan diskusi bersama seluruh jajaran yang hadir membentuk ketua, sekretaris, ketua pokja dan anggota pokja pembangunan Zona Integritas (ZI) dengan sistem demokrasi berdasarkan kemampuan serta kesesuaian dengan tusi pada masing-masing bagian.

"Mari kita bangkitkan kembali semangat pembangunan Zona Integritas (ZI) di tahun sebelumnya, dengan terbentuknya tim Zona Integritas (ZI) yang baru ini diharapkan dapat memberikan hasil yang lebih baik lebih maksimal dalam mewujudkan Lapas Selong yang berpredikat WBK/ WBBM di tahun ini," tambahnya.

Rabu, 28 Februari 2024

Mahasiswa PMM UMM Bantu Pemasaran UMKM Sabun Desa Oro-oro Ombo Kota Batu

KEGIATAN Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM)  Universitas Muhammadiyah Malang merupakan suatu agenda yang harus dilakukan bagi semua mahasiswa yang sedang aktif di Universitas tersebut. Kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi mahasiswa kepada Masyarakat. PMM ini diselenggarakan oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM-UMM).

Kegiatan pengabdian yang dilakukan kelompok 10 gelombang 8 pada tanggal 19 Januari – 19 Februari 2024 di Desa Oro-Oro Ombo Kota Batu, Provinsi Jawa Timur. PMM ini menjadi sarana bagi para mahasiswa untuk menyalurkan aktivitas positif dan membaur dalam kehidupan masyarakat. Kegiatan PMM ini untuk mengaplikasikan hilirisasi hasil Penelitian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). 

Koordinator Kelompok 10 Gelombang 8 yakni  Handiyah Dwi Sukmawati dengan anggota kelompok yang terdiri atas Adesta Etvitria, Lela Nur Masytah, Akhmad Rasyid Majid, dan Mellysia Dwi Rahayu yang berasal dari program studi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang di bawah bimbing Chalimatuz Sa’diyah, SE.,MM. selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL).

"Usaha yang kami amati yaitu UMKM Sabun milik ibu-ibu PKK Desa Oro-Oro Ombo Kota Batu. Sebelumnya kami kelompok 10 gelombang 8 meminta izin dan kesediaan ibu Yayuk selaku Ketua Pokja 3 PKK untuk dapat menjelaskan dan mempraktikan pembuatan sabun. Karena menurutnya, kegiatan ini biasa dilakukan saat ada pameran produk yang diselenggarakan desa Oro-Oro Ombo," ujar Handiyah Dwi Sukmawati.

Sebelum proses pembuatan sabun tersebut, kelompok 10 gelombang 8 mendapat penejelasann mengenai bahan-bahan dan alat yang dibutuhkan untuk proses pembuatan. Bahan paling penting dalam pembuatan sabun ini adalah eco enzyme, Ekoenzim merupakan hasil fermentasi limbah organik dapur menjadi bahan yang mempunyai bahnyak manfaat untuk alam dan manusia. 

Manfaat ekoenzim untuk pertanian adalah sebagai filter udara, herbisida dan pestisida alami, filter air, pupuk alami untuk tanaman, dan dapat menurunkan efek rumah kaca. Eco enzyme ditemukan sebagai upaya untuk mengurangi dan mengolah sisa organik yang selama ini dibuang dan dianggap mengotori lingkungan rumah padahal dapat dimanfaatkan untuk pembersih rumah dan kesehatan. 

Eco-enzyme dapat mengurangi dampak limbah makanan, mengurangi penggunaan bahan kimia, dan mempromosikan gaya hidup berkelanjutan. Sampah organik yang menumpuk di rumah-rumah menimbulkan bau yang tidak sedap pada lingkungan rumah. Sampah buah dan sayuran dapat diolah menjadi eco enzyme, daripada dibuang begitu saja. 

"Dari penemuan eco enzyme ini kami membuat sebuah inovasi yang dapat memanfaatan larutan eco friendly tersebut. Karena kandungannya, eco enzyme memiliki banyak cara untuk membantu siklus alam seperti memudahkan pertumbuhan tanaman (sebagai fertilizer), mengobati tanah dan juga membersihkan air yang tercemar," paparnya.

Selain itu bisa juga ditambahkan ke produk pembersih rumah tangga seperti shampoo, pencuci piring, deterjen, dan lainnya. Pembersih enzim ini 100% natural dan bebas dari bahan kimia, mudah terurai dan lembut di tangan serta ramah lingkungan.

"Ibu-ibu PKK membuat sabun batang organik berbahan dasar eco enzyme karena tidak hanya aman bagi lingkungan, juga dapat mengurangi problematika limbah sampah organik rumah tangga. Secara umum, sampah buah dan sayuran dapat ditemukan di lingkungan rumah tangga. Tujuan kreasi ini adalah untuk memberikan alternatif penggunaan sabun organik yang ramah lingkungan," jelasnya. 

Beberapa manfaat dari inovasi ini adalah dapat mengurangi limbah organik pada rumah tangga. Sampah yang tadinya tidak bermanfaat dapat dimanfaatkan menjadi lebih baik dari segi kesehatan, segi kehidupan, dan segi lingkungan. Dengan adanya inovasi ini ditujukan mampu mengurangi pencemaran seperti menghilangkan bau serta racun dalam udara, mengurangi gas metana yang dikeluarkan dari sampah organik, dan proses fermentasinya menghasilkan gas O3 yang dapat mengurangi efek rumah kaca.

Proses pembuatannya yakni: (1) melarutkan soda api dalam air di wadah sampai larut berwarna putih tidak lupa menggunakan sarung tangan, (2) menyiapkan eco enzyme untuk dicampur dengan minyak dan soda api yang sudah larut, (3) meyiapkan 1 cup minyak goreng, (4) mencampur semua bahan dalam wadah dapat dilakukan dengan mixer atau alat pengaduk lainnya agar cepat tercampur.

"Terakhir setelah semua bahan tercampur diletakkan pada cetakan sabun yang telah disiapkan, dan ditunggu selama 1 hari agar mendapat hasil yang baik. Selain memproduksi sabun untuk badan dan sabun muka yang berwujud padat, Ibu Yayuk mengatakan bahwa mereka juga membuat sabun cuci piring. Untuk harga sabun padat adalah Rp. 20.000 per pcs," tuturnya.  

Untuk promosinya sendiri beliau mengatakan sabun dijualbelikan saat ada pameran produk di desa karena itu menjadi kesempatan yang baik untuk mengenalkan dan menjual sabun yang diproduksi. Promosi juga dilakukan lewat media sosial WhatsApp. Tetapi terdapat kekurangan pada label produk untuk sabun muka belum dibuat.

Oleh karena itu kelompok 10 gelombang 8 izin membuat dan berkonsultasi dengan Ibu-ibu PKK desa Oro-oro Ombo Kota Batu, agar produk dapat semakin dikenal oleh masyarakat luas. Pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, tim telah membuat logo untuk packaging sabun antiseptik eco-enzyme sebagai identitas dan membuat penampilan packaging lebih menarik. 

Berdasarkan hasil kegiatan dapat diketahui bahwa eco enzyme dapat digunakan sebagai bahan pendukung yang meningkatkan nilai dan kualitas produk sabun antiseptik. Hasil pengembangan eco enzyme sebagai bahan baku sabun antiseptik juga mendapat respon yang sangat baik oleh masyarakat. Sebanyak 70% responden berpendapat bahwa kualitas sabun antiseptik sangat bagus. 

Setelah semua program kerja terselesaikan, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan penutupan PMM dengan memberikan cinderamata kepada Kepala Desa Oro-oro Ombo Kota Batu. Mahasiswa berharap semua yang telah dilakukan selama kegiatan ini memberikan kontribusi bagi masyarakat, terutama para pelaku UMKM.

Kelancaran kegiatan ini tentunya tidak terlepas dari dukungan serta kesempatan yang telah diberikan oleh pihak pemilik usaha “Tempe Rete” dan Ibu-ibu PKK Desa Oro-oro Ombo. Dengan diadakannya kegiatan PMM ini diharapkan dapat menerima dan memberikan edukasi mengenai pentingnya mempunyai strategi pemasaran yang baik dan kegiatan promosi yang baik untuk keberlangsungan usaha yang dijalankan. 

Lombok Timur Raih Paritrana Award 2024 dari Pemerintah dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS

 

Pj Bupati Lombok Timur
Okenews.net--Pj. Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik mengikuti wawancara terkait Paritrana Award tahun 2024. Di Provinsi NTB, Lombok Timur bersama Lombok Tengah dan Kota Mataram masuk sebagai nominasi penerima anugerah  dari Pemerintah dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Paritrana Award diberikan kepada pelaku dan badan usaha serta Pemerintah Daerah yang memiliki kepedulian terhadap perlindungan pekerja.

Wawancara yang dilakukan Pj. Bupati berlangsung Rabu 28/02/2024 di Mataram. Pj. Bupati menghadapi akademisi dari Universitas Mataram dan perwakilan Pemerintah Provinsi NTB, dalam hal ini Pj. Sekda NTB Ibnu Salim sebagai pewawancara.

Pj. Bupati Juaini Taofik pada kesempatan tersebut menegaskan komitmen Pemda Lombok Timur tidak hanya terhadap kesehatan masyarakat melalui BPJS Kesehatan, tetapi juga terhadap perlindungan pekerja. Hal itu ditunjukkan dengan alokasi anggaran yang mengalami peningkatan signifikan. Tahun 2023 lalu Pemda menganggarkan lebih dari Rp. 7,3 miliar bagi 12 ribu pekerja, utamanya petani tembakau. Sementara pada tahun 2024 jumlahnya meningkat menjadi 17 ribu pekerja baru dengan dana mencapai Rp. 12 miliar lebih. Selain Petani Tembakau non ASN dan perangkat desa juga masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak saja melalui APBD, Pemda Lombok Timur juga mendorong kepatuhan pemberi kerja atau pihak ke-3 untuk mengikutsertakan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di antaranya melalui berbagai asosiasi. Ia mencontohkan asosiasi kontraktor. Di samping itu, ungkapnya, Pemda juga akan masuk melalui program Lombok Timur Berantas Rentenir melalui Kredit Tanpa Bunga (Lotim Berkembang) yang menyasar UMKM.

Pemenang Paritrana Award tingkat Provinsi NTB rencanakan diumumkan dalam waktu dekat. Pemenang tersebut akan bersaing dengan peraih Paritrana Award lainnya dari berbagai kabupaten/kota se-Indonesia dalam ajang yang sama di tingkat nasional. Penyelenggaraan Paritrana Award sudah dimulai sejak tahun 2017 lalu.

Selasa, 27 Februari 2024

Tanggapi Hasil Pleno, H Jalauddin Sampaikan Terima Kasih pada Pemilihnya

H Jalaluddin
Okenews.net - Hasil pleno yang dilakukan di 4 kecamatan pada Dapil 1 Lombok Timur, Senin (26/02/2024) menunjukan perolehan kursi masing-masing calon partai sudah jelas. Empat Kecamatan Dapil 1 yakni Selong, Suralaga, Sukamulia, dan Labuan Haji. 

Dari hasil pleno di empat kecamatan tersebut, kursi pertama diraih partai Golkar, kedua partai Gerindra, ketiga partai Demokrat, keempat partai Perindo, kelima partai Nasdem, keenam PKS, ketujuh partai Gelora, kedelapan PAN, kesembilan PPB. 

Menanggapi hasil pleno tersebut, calon terpilih dari partai Gelora H. Jalaluddin menyampaikan terima kasih kepada seluruh pendukung dan tim kampanye yang telah bekerja keras untuk meraih hasil yang signifikan bagi partai Gelora. 

Dia juga menekankan pentingnya kerja sama antarpartai dan semangat sportivitas dalam membangun politik yang lebih berkualitas di Lombok Timur. Hasil pleno ini adalah cerminan dari aspirasi masyarakat yang harus dijaga.

"Kemenangan ini bukanlah semata-mata milik saya atau partai Gelora, tetapi milik seluruh masyarakat Lombok Timur terutama dapil 1 yang telah memberikan kepercayaan kepada kami," ujarnya.

Ia berjanji untuk bekerja keras demi mewujudkan visi dan program partai Gelora yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di Lombok Timur.

"Saya siap mengemban amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan rasa hormat kepada seluruh pemilih, baik yang memberikan suara kepada saya maupun yang tidak. Tugas kami adalah mewakili dan mengabdi kepada seluruh rakyat," tegasnya.

H. Jalaluddin juga mengajak seluruh pihak, terutama rekan-rekan dari partai-partai lain, untuk bersatu dalam membangun Lombok Timur ke arah yang lebih baik. "Politik bukanlah soal persaingan semata, tetapi lebih dari itu, politik adalah sarana untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kemajuan bersama," tambahnya.

Dia meyakini bahwa dengan kerja keras dan kerja sama yang baik, semua tantangan yang dihadapi dapat diatasi, dan Lombok Timur akan menjadi tempat yang lebih baik untuk semua warganya.

Ia juga menegaskan partai Gelora akan terus berupaya untuk menjadi mitra yang konstruktif dalam memajukan agenda-agenda pembangunan yang progresif dan inklusif di bumi patuh karya ini.

 “Untuk membangun daerah, kita perlu kerja keras, kolaborasi, dan komitmen yang kuat dari semua pihak. Hanya dengan sinergi dan kolaborasi kemajuan daerah ini dapat terwujud,” tutupnya.

Kepala Daerah Sampaikan Pendapatnya Terhadap 3 Ranperda

Okenews.net – DPRD kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Pendapat Akhir Kepala Daerah, pada Senin (26/2).Hadir di acara tersebut Forkopimda, Wakil Bupati Lombok Tengah, Kepala OPD, Taruna dari IPDN dan Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD kabupaten Lombok Tengah, M. Tauhid, SIP.

Wakil Bupati Lombok Tengah, H. M. Nursiah, menyampaikan, sesuai agenda utama Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah pada hari ini, yaitu Penyampaian pendapat akhir kepala daerah atas Persetujuan rancangan peraturan daerah Masing-masing tentang, Pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan Organisasi kemasyarakatan, Perubahan atas peraturan daerah nomor 5 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah dan Penyelenggaraan penguatan wawasan Kebangsaan.

“Saya atas nama pemerintah kabupaten Lombok Tengah menyampaikan penghargaan dan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap anggota dprd yang Terhormat, atas kebersamaan yang selama ini Kita bangun, kami berharap kebersamaan ini Terus terpelihara dalam mewujudkan Pelaksanaan berbagai agenda Pembangunan Kabupaten lombok tengah yang terus lebih maju Dan berkualitas,” jelasnya.

Lanjut Wabup, izinkan saya menyampaikan Pendapat akhir terhadap 3 (tiga) rancangan Peraturan daerah kabupaten lombok Tengah Sebagai berikut :

Ranperda tentang pemberdayaan, pembinaan Dan pengawasan organisasi Kemasyarakatan.

Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 40 Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah Diubah dengan undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2017 Tentang perubahan atas undang-undang nomor17 tahun 2013 tentang organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang, Mengamanatkan bahwa pemerintah daerah Memiliki wewenang dan tanggungjawab dalam melakukan pemberdayaan ormas melalui Penguatan kapasitas kelembagaan dan Peningkatan kualitas sumber daya manusia. Selain pemberdayaan tersebut juga diatur Mengenai fasilitasi kerjasama ormas. Berangkat dari hal tersebut pemerintah Kabupaten lombok tengah mengajukan Ranperda tersebut, dengan harapan dapat Mengoptimalkan pembinaan organisasi Kemasyarakatan.

“Setelah melalui Pembahasan yang intensif dengan seluruh Dinamika yang terjadi mulai tahap pembahasan Pansus DPRD dan hasil fasilitasi Gubernur Nusa Tenggara Barat dengan ini pemerintah Kabupaten lombok tengah menyatakan setuju Ranperda ini untuk diundangkan menjadi Peraturan daerah, Insyaallah optimalisasi Penyelenggaraan pemberdayaan organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Lombok Tengah dapat kita wujudkan,”jelas Wabup.

Ranperda tentang perubahan atas Peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 Tentang pengelolaan sampah.

Bahwa pada prinsipnya Pemerintah Daerah bertanggung jawab dan menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup Yang baik dan sehat sebagai wujud kehadiran negara dalam perlindungan, pemajuan, Penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan Lingkungan hidup yang baik dan sehat, Merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk itu dalam rangka mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat salah satunya diperlukan pengelolaan sampah secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan guna memberikan manfaat dari berbagai aspek Khususnya kesehatan, ekonomi, keamanan, Keindahan dan kenyamanan daerah.

Pengelolaan Sampah tersebut merupakan respon atas Meningkatnya volume sampah dengan berbagai Macam jenis selaras dengan perkembangan Daerah, pertumbuhan dan meningkatnya Kebutuhan penduduk dari berbagai aspek. Secara teknis kabupaten lombok Tengah Telah memiliki peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, namun seiring berjalannya waktu dan pertumbuhan penduduk Dengan berbagai aktivitasnya menyebabkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik Sampah yang dihasilkan sehingga pengelolaan Sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir, yang sehat bagi Masyarakat, aman bagi lingkungan, serta Mendorong perubahan perilaku Masyarakat Dalam mewujudkan pembangunan daerah yang Berkelanjutan, sehingga diperlukan kapasitas Hukum, dengan melakukan perubahan atas Peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan sampah.

“Untuk itu atas inisiatif dprd lombok Tengah Dalam pengajuan renperda tentang perubahan Atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 Tentang pengelolaan sampah, kami pemerintah Kabupaten lombok tengah setelah melalui Pembahasan yang komprehensif dengan DPRD, menyatakan menyetujui atas Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” papar H. M. Nursiah.

Ranperda tentang penyelenggaraan Penguatan wawasan kebangsaan.

Bahwa wawasan kebangsaan merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah Yang dilandasi Pancasila, undang undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan negara kesatuan Republik Indonesia.

Untuk mewujudkan wawasan kebangsaan Sebagaimana tersebut di atas, dalam peraturan Menteri dalam negeri nomor 71 tahun 2012 Tentang pedoman pendidikan wawasan Kebangsaan mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan wawasan Kebangsaan dan melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan wawasan Kebangsaan, dan dalam pelaksanaannya di daerah, diperlukan payung hukum yang jelas dan tegas.

“Untuk itu atas inisiatif DPRD Lombok Tengah dalam pengajuan Ranperda tentang Penyelenggaraan penguatan wawasan Kebangsaan, kami Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah setelah melalui pembahasan yang Komprehensif dengan DPRD, menyatakan Menyetujui atas Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” tegas Wabup.

Orang nomor 2 di Lombok Tengah ini melanjutkan, Alhamdulillah tahap demi tahap proses Penyusunan dan pembahasan 1 (satu) Ranperda Usul pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan 2 (dua) Ranperda inisiatif DPRD Lombok Tengah telah dilaksanakan dan pada hari ini telah kita tuntaskan bersama. Atas hal tersebut saya mengucapkan syukur dan terima kasih yang Sebesar-besarnya atas kerjasama DPRD Kabupaten Lombok Tengah, khususnya Pimpinan dan anggota panitia khusus DPRD yang dengan penuh dedikasi berkomitmen dalam setiap tahap pembentukan ketiga Ranperda tersebut untuk dapat selesai tepat waktu dengan hasil yang terbaik sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

“Yang tidak kalah pentingnya kami juga mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan DPRD dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, yang telah menjadwalkan penyelesaian Pembahasan ketiga Ranperda ini, sehingga pada hari ini dapat dilaksanakan rapat paripurna Dengan agenda persetujuan ketiga Ranperda ini,”ucap Wabup.


Di akhir penyampaiannya, Wabup berharap, semoga ketiga rancangan Peraturan Daerah yang disetujui bersama pada hari ini dapat bermanfaat untuk masyarakat di Kabupaten Lombok Tengah yang lebih baik. (*)

Ketua Pansus Ranperda Sampaikan Hasil Pembahasannya Pada Rapat Paripurna

Okenews.net – Beberapa waktu lalu, Panitia Khusus DPRD Kabupaten Lombok Tengah bersama Pemerintah Daerah telah membahas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah yaitu Ranperda tentang pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah dan Ranperda tentang penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan.

Pada Rapat Paripurna yang digelar Senin (26/2) Juru Bicara Pansus DPRD, Ahmat Rifai menyampaikan hasil Pansus terhadap 3 Ranperda tersebut. Mengawali pemaparannya, Rifai mengatakan, Panitia Khusus bersama perwakilan pemerintah derah telah menyepakati beberapa substansi dari ketiga rancangan peraturan daerah tersebut untuk selanjutnya dilaksanakan proses fasilitasi oleh gubernur nusa tenggara barat.

“Beberapa waktu yang lalu, hasil fasilitasi terhadap ketiga Ranperda tersebut telah kami terima dan sesuai dengan mekanisme pembahasan produk hukum daerah sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri nomor 80 tahun 2015, panitia khusus bersama perwakilan pemerintah daerah telah melaksanakan pembahasan terhadap hasil fasilitasi tersebut dan pada kesempatan yang baik ini,” jelasnya.

Lanjutnya, mewakili Panitia Khusus DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk menyampaikan penjelasan dan rangkuman terhadap hasil pembahasan 3 (tiga) ranperda tersebut sebagai berikut :

1. Rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan

Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat dalam negara kesatuan republik indonesia yang telah dijamin oleh undang-undang dasar negara republik indonesia thun 1945. Dalam menjalankan hak dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengelaurkan pendapat, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia dan hak serta kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum dan pemerintahan serta menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sebagai wadah dalam melaksanakan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan turut berpartisipasi dalam pelaksanakan pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila. Kehadiran ormas berpartisipasi dalam mewujudkan tujuan pembangunan demokrasi yang  dilakukan secara professional, akuntabel, dan transpransi sehingga dapat mendorong pertumbuhan demokrasi dan pelaksanaan pembangunan dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan.

Saat ini iklim demokrasi yang sehat tumbuh pesat melalui keberadaan ormas di seluruh negeri, termasuk di kabupaten lombok tengah, bila kita melihat data kesbangpol kabupaten lombok tengah pada tahun 2022 tercatat 233 ormas dengan rincian 104 ormas aktif dan 129 ormas tidak aktif. Sebagai negara hukum, keberadaan ormas tentu saja harus memiliki legalitas.

Dengan demikian kami berharap rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan ini nantinya mampu memfasilitasi segala aspek kebutuhan masyarakat dalam berorganisasi dan memperluas peran pemerintah dalam pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan terhadap ormas.

Secara umum, rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan, pembinaan dan pengwasan ormas yang telah disepakati bersama antara pansus dan pemerintah daerah, terdiri dari 10 bab dan 27 pasal, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Bab I ketentuan umum, terdiri dari 5 pasal, mulai dari pasal 1 sampai dengan pasal 5 yang memuat beberapa ketentuan mengenai pengertian umum, ruang lingkup, landasan, fungsi, dan tujuan.
  2. Bab II penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan, terdiri dari 14 pasal, mulai dari pasal 6 sampai dengan pasal 19 yang memuat beberapa ketentuan mengenai penyelenggara, sasaran, dan pelaksanaan.
  3. Bab III materi muatan penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan, terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 20.
  4. Bab IV peran serta masyarakat, terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 21 dan pasal 22.
  5. Bab VII pembinaan dan pengawasan, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 23.
  6. Bab VIII kerjasama, terdiri dari 1 pasal, yaitu paal 24.
  7. Bab IX pendanaan, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 25.
  8. Bab X ketentuan penutup, terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 26 dan pasal 27.

2. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah

Kabupaten Lombok Tengah menjadi kabupaten dengan jumlah penduduk terbanyak kedua di nusa tenggara barat dengan jumlah penduduk mencapai 1.082.573 (satu juta delapan puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh tiga) jiwa pada tahun 2022. Dengan demikian sampah yang dihasilkan setiap harinya juga besar, bila berdasarkan faktor estimasi masing-masing individu akan menghasilkan 0,7 kg sampah perkapita/hari, maka diperkirakan produksi harian sampah di lombok tengah mencapai 757,8 ton per hari atau 276.597 ton sampah setiap tahunnya.

Sementara itu pengelolaan sampah di Kabupaten Lombok Tengah mengalami banyak kendala dan tantangan baik berupa fasilitas dan sarana pengelolaan sampah yang belum banyak tersedia. Berdasarkan hal tersebut, kami berharap perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah ini nantinya mampu memberikan dampak yang signifikan untuk memperindah wajah kabupaten lombok tengah, bahkan nantinya mampu menciptakan citra kabupaten lombok tengah sebagai kabupaten yang bersih dan asri.

“Setidaknya ada 2 hal penting yang merupakan terobosan dalam substansi perubahan perda 5 tahun 2015 ini, yang pertama adalah adanya pembentukan satuan tugas tangkas penanganan sampah yang bertugas bertugas untuk menangani sampah yang menumpuk pada ruas jalan atau kawasan strategis daerah,” paparnya.

Jubir Pansus ini melanjutkan, yang kedua adalah terobosan dari aspek pembiayaan. Dalam rancangan peraturan daerah ini telah diatur bahwa biaya pengelolaan sampah di daerah dialokasikan paling sedikit 1 % dari anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi belanja pegawai yang penggunaannya diatur lebih lanjut  melalui peraturan bupati. Sedangkan biaya pengelolaan sampah di desa dimungkinan dapat menggunakan anggaran pendapatan dan belanja desa, sesuai dengan kondisi serta kemampuan keuangan masing-masing desa.

Secara umum, rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah terdiri dari 20 bab dan 56 pasal, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Bab I ketentuan umum, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 1;
  2. Bab II asas, maksud dan tujuan, terdiri dari 3 pasal yaitu pasal 2 sampai dengan pasal 4;
  3. Bab III ruang lingkup, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 5;
  4. Bab IV tugas dan wewenang pemerintah daearah, terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 6 dan pasal 7;
  5. Bab V kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, terdiri dari 4 pasal, mulai dari pasal 8 sampai dengan pasal 11;
  6. Bab VI peneyelenggaraan pengelolaan sampah, terdiri dari 16 pasal, yaitu pasal 12 sampai dengan pasal 27;
  7. Bab VIa prasarana dan sarana, terdiri dari 12 pasal, yaitu pasal 27a sampai dengan pasal 27l;
  8. Bab VII kelembagaan pengelolaan sampah, terdiri dari 4 pasal, yaitu pasal 28, pasal 28a, pasal 28b dan pasal 29;
  9. Bab VIII hak dan kewajiban, terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 30 dan pasal 31;
  10. Bab IX perizinan, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 32;
  11. Bab X insentif dan disinsentif, terdiri dari 6 pasal, mulai pasal 33 sampai pasal 38;
  12. Bab XI kerjasama dan kemitraan, terdiri dari 4 pasal, mulai pasal 39 sampai pasal 42;
  13. Bab XII pembiayaan dan kompensasi, terdiri dari 3 pasal, mulai pasal 43, pasal 44 dan pasal 45;
  14. Bab XIII peran masyarakat, tediri dari 4 pasal, yaitu pasal 46, pasal 47, pasal 47a dan pasal 47b;
  15. Bab XIV mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa, terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 48 dan pasal 49;
  16. Bab XV larangan, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 50;
  17. Bab XVa sistem informasi, tediri dari 1 pasal, yaitu pasal 50a;
  18. Bab XVI pengawasan dan pengendalian, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 51;
  19. Bab XVII sanksi administratif, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 52;
  20. Bab XVIII penyidikan, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 53;
  21. Bab XIX ketentuan pidana, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 54;
  22. Bab XX ketentuan penutup, terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 55 dan pasal 56.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan

Wawasan kebangsaan ialah sudut pandang suatu bangsa dalam memahami keberadaan jati diri dan lingkungannya. Wawasan kebangsaan merupakan penjabaran dari falsafah sejarah yang pernah dialami dan keadaan wilayah negara itu sendiri. Wawasan inilah yang menentukan cara suatu bangsa dalam memanfaatkan sejarah, sosial budaya, serta kondisi geografis dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasionalnya serta bagaimana bangsa itu memandang diri dan lingkungannya baik ke dalam maupun ke luar.

Kondisi-kondisi yang terjadi secara faktual, dikarenakan eksistensi wawasan kebangsaan belum dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Lemahnya generasi dalam mengimplementasikan nilai-nilai wawasan kebangsaan yang kondisinya memprihatinkan. Dengan demikian, nilai-nilai dasar wawasan kebangsaan harus memiliki tempat di dalam jiwa raga warga masyarakat, hal demikian yang menjadi cita-cita dan harapan bersama dapat diwujudkan di kabupaten lombok tengah yang merupakan kabupaten yang sedang geliat dalam hal pembangunan sumber daya manusia untuk menyambut tantangan zaman yang semakin ketat dalam persaingan globalisasi.

Dengan demikian, sambungnya, kami berharap rancangan peraturan daerah tentang  penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan ini nantinya mampu menaungi eksistensi pengamalan nilai-nilai wawasan kebangsaan di tengah masyarakat Kabupaten Lombok Tengah saat ini.

Secara umum, rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan yang telah disepakati bersama antara pansus dan pemerintah daerah, terdiri dari 10 bab dan 27 pasal, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Bab I ketentuan umum, terdiri dari 5 pasal, mulai dari pasal 1 sampai dengan pasal 4 yang memuat beberapa ketentuan mengenai pengertian umum, ruang lingkup, landasan, fungsi, dan tujuan.
  2. Bab II penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan, terdiri dari 14 pasal, mulai dari pasal 6 sampai dengan pasal 19 yang memuat beberapa ketentuan mengenai penyelenggara, sasaran, dan pelaksanaan.
  3. Bab III materi muatan penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan, terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 20.
  4. Bab IV peran serta masyarakat, terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 21 dan pasal 22.
  5. Bab V pembinaan dan pengawasan, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 23.
  6. Bab VI kerjasama, terdiri dari 1 pasal, yaitu paal 24.
  7. Bab VII pendanaan, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 25.
  8. Bab VII ketentuan penutup, terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 26 dan pasal 27.

“Kami berharap ketiga ranperda ini dapat disetujui bersama untuk selanjutnya bisa diundangkan dan memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat kabupaten lombok Tengah,” harapnya. (*)


Mahasiswa UMM Gelar Program General Check-Up di Desa Bedewang Banyuwangi

Mahasiswa UMM Gelar Program General Check-Up di Desa Bedewang Banyuwangi
MAHASISWA Universitas Muhammadiyah (UMM) yang melaksanakan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa (PMM) berkontributif dalam meningkatkan kesadaraan akan kesehatan di Desa Bedewang, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi. 

Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) ini adalah untuk mengaplikasikan hilirisasi hasil Penelitian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Mahasiswa yang dibimbing oleh dosen Muhammad Khoirul Fuddin, SE., ME. merupakan kelompok 87 gelombang 7.

Kelompok ini beranggotakan lima orang, yaitu Mohammad Alan Ferli Anandra (ketua koordinator), Rina Kusuma Wardhani (Wakil Ketua), Dharma Sabda Paringan (Divisi Acara),  Chika Helen Lola Charolina (Bendahara), dan Cindy Helisa Putri (Sekretaris).

Sekretaris Desa Bedewang Gojali mengatakan, selama ini Desa Bedewang kurang kesadaran akan kesehatan. Hal ini disebabkan oleh faktor terbatasnya ekonomi sehingga penanganan pertama yang dilakukan oleh pemerintah desa dengan sistem jemput bola.

"Padahal kesehatan sangat penting mulai dari kesehatan balita, misalnya dalam penanganan stunting sampai dengan kesehatan lansia, tetapi karena kurangnya kesadaran akan masyarakat itu sendiri sehingga kita yang menjemput bola,” kata Gojali.

Dengan adanya permasalahan tersebut, mahasiswa PMM UMM kelompok 87 telah bekerja sama dengan penanggung jawab kesehatan yang ada di Desa Bedewang dalam pemantauan kesehatan masyarakat melalui program kerja berupa general check up kepada masyarakat Desa Bedewang khususnya di Dusun Bedewang Asem. 

Program kerja general check up merupakan kegiatan pemeriksaan secara gratis. Harapannya masyarakat di Desa Bedewang dapat mengetahui kondisi kesehatannya tanpa berpikir berapa biaya yang dikeluarkan untuk pemeriksaan. 

Mahasiswa PMM UMM lakukan general check-up di rumah warga

”Kami melakukan pemeriksaan secara gratis seperti tekanan darah serta pemeriksaan tambahan seperti cek kadar gula darah, asam urat, dan kolesterol. Mereka juga menyediakan pemeriksaan tambahan tersebut pada posyandu rutin lansia, namun sayangnya berbayar.” jelas Rina Rina selaku penanggung jawab dalam program ini. 

Rina memaparkan, pelaksanaan program kesepuluh yaitu pemeriksaan kesehatan gratis atau general check up dilaksanakan selama 5 hari 3-7 Februari 2024. Pada hari pertama dan kedua, mahasiswa PMM membuka pemeriksaan kesehatan gratis di posko. Sementara hari ketiga sampai kelima melakukan kunjungan ke beberapa rumah atau warga yang mengalami sakit untuk diperiksa kesehatannya.  

Kegiatan kunjungan rumah ke rumah dilakukan karena ingin memberikan kesempatan pada warga atau masyarakat yang berhalangan hadir dalam pemanfaatan program kerja. Masyarakat pun dengan senang hati dalam menyukseskan kegiatan program kerja general check up di Desa Bedewang Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi. 

Berdasarkan kartu hasil yang didapatkan dari pemeriksaan disimpan dan bisa dibawa ke posyandu sebagai perbandingan atau juga dapat digunakan untuk meminta obat pada tenaga kesehatan yang berwenang di Desa Bedewang tersebut.

"Kita harus bisa mengurangi masalah akan kurangnya kesadaran kesehatan pada masyarakat Desa Bedewang ini salah satunya cara dengan adanya program general check up kita bisa menjemput bola,” ujar Rina.

Mahasiswa berharap, kegiatan ini dapat berguna bagi masyarakat dan memahami arti pentingnya kesehatan diri. Dengan demikian, kedepan masyarakat mampu mencegah secara dini akan kondisi patologis yang telah diketahui melalui pemeriksaan yang dilakukan.

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Adha 1445 H

 


Pendidikan

Hukum

Ekonomi