Kemenag Bersama Komisi VIII Sepakati Biaya Haji 2025 Turun - www.okenews.net

Selasa, 07 Januari 2025

Kemenag Bersama Komisi VIII Sepakati Biaya Haji 2025 Turun


Okenews,net - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR hari ini menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1446 H/2025 M turun jika dibandingkan dengan biaya haji 2024.

Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2024).

Raker menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.

"Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,” terang Menag Nasaruddin Umar.

BPIH yang terdiri atas dua komponen yakni dibayar langsung jemaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH). Komponen kedua yakni nilai manfaat yang bersumbar dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.

Menurutnya, penurunan BPIH berdampak pada turunnya BIPIH yang harus dibayar jemaah dan Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah.

“BIPIH yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” sebut Menag.

Nasaruddin menyampaikan pengesahan hasil Raker dengan Komisi VIII DPR ini akan menjadi dasar bagi presiden menetapkan BPIH. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh presiden atas usul menteri agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Indonesia pada 2025 mendapatkan 221.000 kuota. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 adalah pembimbing KBIHU. 17.680 jemaah haji khusus. (Sumber: Humas Kemenag RI)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments