Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian
Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2024).
Raker menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji
reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar
Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.
"Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar
Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai
Rp93.410.286,00,” terang Menag Nasaruddin Umar.
BPIH yang terdiri atas dua komponen yakni dibayar langsung jemaah
haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH). Komponen kedua yakni nilai
manfaat yang bersumbar dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.
Menurutnya, penurunan BPIH berdampak pada turunnya BIPIH
yang harus dibayar jemaah dan Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil
optimalisasi setoran awal jemaah.
“BIPIH yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar
Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38% atau
rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” sebut
Menag.
Nasaruddin menyampaikan pengesahan hasil Raker dengan Komisi
VIII DPR ini akan menjadi dasar bagi presiden menetapkan BPIH. Hal ini
sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh presiden
atas usul menteri agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.
Indonesia pada 2025 mendapatkan 221.000 kuota. Jumlah ini
terdiri atas 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685
adalah pembimbing KBIHU. 17.680 jemaah haji khusus.